Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengeluarkan pernyataan tak pantas apalagi diucapkan oleh seorang menteri agama. Pekan lalu, dalam acara dialog antar-umat beragama di Semarang, Jawa Tengah, Suryadharma mengatakan solusi terbaik untuk aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, adalah dibubarkan. Ini untuk kedua kalinya dia memberi pernyataan serupa. Seharusnya, sejak awal Presiden Yudhoyono menegur anak buahnya yang bersikap diskriminatif seperti ini.
Pernyataan itu muncul setelah Suryadharma membuka acara dialog tersebut di Semarang. Dia menuduh kepercayaan atau agama baru sebagai penyebab konflik antar-umat beragama yang belakangan kerap terjadi. Agama yang menyerupai tapi tidak sama dengan agama mayoritas itu, kata Suryadharma, kemudian menyulut kemarahan, terutama umat Islam yang mayoritas.
Sebagai solusi yang paling efektif, Suryadharma mengusulkan pelarangan, seperti di Malaysia. Atau, aliran sejenis Ahmadiyah dianggap sebagai agama yang berbeda dengan Islam, seperti di Pakistan. Ia pun menyarankan agar pelarangan itu dilakukan oleh Kementerian Agama.
Pernyataan Suryadharma ini bertentangan dengan segala hal. Pertama, dengan konstitusi. Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan setiap orang bebas memeluk agama dilindungi. Jika kelompok mayoritas bisa melarang kehadiran kelompok minoritas, apa gunanya berdemokrasi?