Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Tengah Ambang Batas Calon Presiden

image-profil

image-gnews
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Pada akhir Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan bahwa dalam pemilihan presiden tahun 2019 nanti akan memberlakukan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Artinya, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi 20 persen dari jumlah kursi parlemen yang dapat mengajukan calon presiden dalam pemilihan umum 2019. Ambang batas 20 persen ini sudah diberlakukan dalam Pemilihan Umum 2009 dan 2014. Saat itu tidak ada yang mempersoalkan.

Untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang, pemilihan presiden, DPR, dan DPD diselenggarakan secara serentak. Karena serentak, persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi masalah. Sebagian berpendapat bahwa ambang batas itu tidak rasional karena angka 20 persen itu merujuk pada hasil pemilihan umum legislatif 2014 yang sudah dipergunakan dalam pemilihan presiden 2014. Yang lain menilai ambang batas 20 itu rasional, karena yang mencalonkan presiden dan wakil presiden itu partai politik atau gabungan partai politik.

Dilihat dari prespektif masingmasing, kedua pendapat tersebut menggunakan argumentasi yang masuk akal. Persoalannya, 2019 itu adalah pemilihan umum serentak pertama kali. Karena pertama kali, penentuan ambang batas pencalonan presiden terkesan berbau kepentingan masingmasing pihak yang setuju atau menolak angka 20 persen itu.

Pada awal kemerdekaan, setelah UUD 1945 disusun, bangsa dan negara Indonesia masih memberlakukan hukum yang dibuat oleh Belanda, dengan berdasarkan pada Pasal II aturan peralihan UUD 1945: "Segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UndangUndang Dasar ini." Ketentuan ini sesungguhnya tidak masuk akal. Usaha memerdekakan bangsa ini membutuhkan waktu, tenaga, pengorbanan yang sangat besar. Begitu merdeka, mengapa Indonesia masih memberlakukan hukum yang dibuat oleh bangsa yang menjajahnya? Sekilas, hal ini merupakan sesuatu yang aneh.

UUD 1945 juga menyatakan, "Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia." Bila ini diukur dari bingkai demokrasi, pastilah tidak demokratis. Tidak ada pendelegasian perwakilan rakyat Indonesia yang dilimpahkan kepada PPKI. Selain itu, untuk pertama kalinya anggota DPR tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan berganti baju dari Komite Nasional Indonesia Pusat, yang semula diberi tugas membantu presiden, menjadi DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa peristiwa ketatanegaraan yang terjadi di awal kemerdekaan itu menunjukkan bahwa segala sesuatunya pasti ada dasar hukum yang untuk pertama kalinya diberlakukan, yang secara logika tidak masuk akal, tetapi dapat diterima karena untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, ambang batas pencalonan presiden di UUD NRI 1945 dikategorikan open legal policy, kebijakan yang terbuka, karena konstitusi tidak melarang ataupun mewajibkan. Untuk itu, pembentuk undangundang boleh mengaturnya.

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UndangUndang Pemilihan Umum 2019 menjadi perdebatan yang riuh karena terbaca tendensius dan ambisius untuk kepentingan pihakpihak yang diuntungkan dengan angka itu. Tentu saja pihak yang dirugikan atau merasa dirugikan akan matimatian berargumentasi di media bahwa angka 20 persen itu tidak rasional, melanggar konstitusi, dan bahkan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk mengurangi tensi perdebatan yang sangat sengit itu, semestinya para penyusun undangundang itu kembali membuka pengalaman berhukum para pendiri negara ini. Hukum dibuat untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan segelintir orang yang hanya sesaat.

Pada prinsipnya, pemberlakuan ambang batas itu diperlukan dalam pencalonan presiden yang diajukan oleh partai politik. Tetapi penentuan persentase itu sebaiknya yang berkeadilan dan menguntungkan semua pihak. Alangkah indahnya apabila ambang batas itu menggunakan angka terendah dari perolehan suara partai politik pada Pemilihan Umum 2014. Adapun pemilihan presiden pada 2024 kelak baru dapat memberlakukan ambang batas 20 persen. Ini membuat semua partai politik peserta pemilihan umum 2014 bisa mengajukan calon presiden terbaiknya dalam pemilihan presiden 2019 nanti.

Demokrasi itu prinsipnya berkompetisi. Semakin ketat kompetisi dalam pemilihan presiden, semakin kuat nilai demokrasinya. Marilah berdemokrasi dengan tidak takut berkompetisi. l

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

45 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Gugatan itu muncul usai penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

46 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

17 April 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

23 Maret 2024

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

22 Maret 2024

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

22 Maret 2024

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

20 Maret 2024

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

18 Maret 2024

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

27 Februari 2024

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.


KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.