Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Tuhan

image-profil

image-gnews
Iklan

Lestantya R. Baskoro
Wartawan Tempo

Patrialis Akbar tentu tidak akan menjadi pesakitan seandainya ia paham bahwa dirinya adalah "wakil Tuhan". Pekan-pekan ini kita melihat, melalui sejumlah kesaksian yang muncul dalam persidangan, bagaimana sebagai hakim-kedudukan yang mendapat julukan "wakil Tuhan"-ia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, demi kenikmatan pribadi.

Tanpa predikat "wakil Tuhan" pun, posisi seorang hakim tidak sama dengan penegak hukum lainnya. Ia pengadil, di tengah, memiliki tempat lebih tinggi daripada siapa pun di ruang sidang. Pada ujung palunya diletakkan nasib seseorang. Dan, sebelum palu itu diketuk, dengan segenap akal dan hati nurani, ia telah menimbang semuanya: hukuman atau kebebasan yang akan ia ketukkan. Itulah sebabnya di ruang sidang ia selalu dipanggil "Yang Mulia". "Saya selalu salat tahajud sebelum mengambil putusan apakah orang itu layak dihukum mati atau tidak," kata seorang hakim senior yang namanya, pada 1990-an, terkenal di Pengadilan Negeri Tangerang karena kerap memvonis mati pengedar narkotik.

Tak mudah tentu menjadi "wakil Tuhan", apalagi pada zaman saat semua informasi, kebutuhan, serta keinginan demikian menggoda dan gampang didapat hanya dengan menyentuhkan ujung jari di layar gadget. Mungkin hal itu pulalah salah satu "musuh" besar bagi hakim. Jika berhasil mengalahkan musuh tersebut, ia memang pantas mendapat panggilan "Yang Mulia". Sebaliknya, jika gagal, ia segera berkubang dalam comberan.

Di ruang sidang, kesaksian itu membuat siapa pun mengelus dada. Hakim Patrialis Akbar menerima suap ratusan juta rupiah, meminta penggugat mempengaruhi hakim lain, hingga membelikan baju mewah dan mobil untuk perempuan simpanannya. Ihwal dakwaan menerima suap, ia berkukuh menyangkal. Tapi ada yang ia akui: pergi bermain golf atas fasilitas orang lain. Ia berdalih tak tahu bahwa fasilitas yang diberikan itu berasal dari pihak yang perkaranya tengah ia tangani.

Kode etik hakim tak menyebutkan hakim dilarang bermain golf. Kode Etik Hakim Konstitusi menekankan bahwa hakim mesti menjaga dan menunjukkan sikap independen. Kode etik itu merujuk pada The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menegaskan prinsip-prinsip hakim, antara lain independensi, integritas, ketakberpihakan, kesetaraan, serta kepantasan dan kesopanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sini muncul pertanyaan, sejauh mana seorang hakim bisa dipercaya mampu menjaga dirinya di lapangan golf? Mampu memegang teguh integritas dan kepantasan seperti digariskan dalam The Bangalore Principles? Dalam kasus Patrialis, ia membicarakan kasus yang ditanganinya-menurut jaksa, termasuk memberikan draf putusan perkara-di lapangan golf dengan mereka yang beperkara. Lapangan golf-di tengah ataupun ujungnya-kita ketahui sebagai tempat yang sempurna untuk membicarakan sesuatu yang bagi orang lain terlarang untuk didengar.

Hakim sesungguhnya hidup dalam dunia sunyi. Dalam kesunyian, ia memiliki waktu lebih banyak untuk berbicara dengan hati nuraninya. Ketika memilih atau setuju dipilih menjadi hakim, sesungguhnya ia telah mengambil risiko berat: "mengucilkan" diri dari pergaulan yang selama ini ia jalani. Semakin tinggi jabatan sebagai hakim, semakin ketat pengucilan itu ia lakukan. "Saya sendiri yang membatasi pergaulan saya, bukan kode etik, karena yang bisa mengawasi saya adalah saya sendiri," kata seorang hakim yang, sejauh ini, dikenal sebagai sosok yang bersih.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung membuka pendaftaran bagi para calon hakim. Masih diperlukan sekitar1.500 hakim untuk mengisi formasi di seluruh pengadilan di Indonesia. Mereka, para calon hakim (biasa disingkat "cakim"), menempuh berbagai tes saringan yang ketat sebelum masuk pusat pendidikan hakim. Tentu mereka anak-anak pintar yang dengan baik menguasai diktat-diktat ilmu hukum karena syarat lulus seleksi adalah batas indeks prestasi minimal.

Tapi itu semua tak cukup. Hal yang paling penting bagi mereka adalah integritas yang mesti ada atau ditanamkan sejak duduk di ruang pendidikan calon hakim. Integritas bahwa menjadi hakim adalah pilihan, bukan karena tiada pilihan lain. Menjadi hakim adalah memilih jalan yang jauh dari hiruk-pikuk karena di sanalah hati nurani harus selalu diasah. Juga, sebagai hakim, apa pun alasannya, tak akan termaafkan jika menyalahgunakan jabatan-sekecil apa pun. Tanpa memahami itu semua, seleksi ini akan percuma. Kita hanya akan menyemai hakim yang kelak cuma memelihara The Bangalore Principles di bibir mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

28 Maret 2023

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

28 Desember 2022

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menggelar pertemuan di KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Pertemuan Ketua Komisi Yudisial dengan Pimpinan KPK tersebut membahas koordinasi antar lembaga terkait pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati serta lima pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
Dimyati dan Gazalba Tersangka, Komisi Yudisial Perketat Rekrutmen Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial akan memperketat seleksi calon hakim agung setelah mencuatnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung


DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

30 Juni 2022

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Arsul Sani menyebut selain rekam jejak calon hakim agung, DPR juga mempertimbangan soal pandangan kebangsaan dan kecenderungan radikalisme


Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Harun Al Rasyid akan Minta Pendapat Kapolri Bila Terpilih Menjadi Hakim Agung

"Saya akan mengikuti semua arahan dan petunjuk Bapak Kapolri," kata Harun Al Rasyid soal seleksi Hakim Agung.


Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik KPK Harun Al Rasyid (kiri) sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Eks Penyidik KPK Harun Al Rasyid Bikin Persiapan Khusus Seleksi Hakim Agung

Harun Al Rasyid mengatakan harus melakukan persiapan khusus untuk menghadapi seleksi lanjutan calon Hakim Agung di Mahkamah Agung.


Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

30 Desember 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, didampingi wakil ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) dan wakil ketua wadah pegawai KPK Harun Al Rasyid, tiba di gedung KPK, Jakarta, 22 Februari 2018. Novel tiba di gedung KPK setelah menjalani perawatan selama 10 bulan di Singapura. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lolos Seleksi Awal Calon Hakim Agung

Harun Al Rasyid lolos seleksi administrasi calon hakim agung di Mahkamah Agung. Dia lolos bersama 52 calon hakim agung lainnya untuk kamar pidana.


Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

22 September 2021

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Sipil Sorot Rekam Jejak 3 Calon Hakim Agung Pilihan DPR

Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung yang dipilih oleh DPR.


Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

21 September 2021

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Hukum DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Siapa Saja Mereka?

Komisi Hukum atau Komisi III DPR telah menyetujui tujuh nama calon hakim agung. Simak nama-namanya.


Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

20 September 2021

Ruang Sidang Koesoemah Admadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat persidangan peninjauan kembali kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 23 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Dwiarso Tangani Kasus Ahok

Calon hakim agung kamar pidana Dwiarso Budi Santiarto ditanya pengalamannya dalam memutus sejumlah perkara, salah satunya yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

17 September 2021

Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Putuskan Rapat Tertutup Bahas Calon Hakim Agung

Komisi Hukum memutuskan mengadakan rapat tertutup membahas calon hakim agung. Komisi Yudisial sudah menyerahkan 11 nama calon hakim.