Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta dalam mengejar penunggak pajak kendaraan mewah jangan hanya menyasar kalangan artis. Masih banyak pemilik mobil berharga miliaran rupiah mencoba menghindari kewajiban itu. Termasuk para pejabat, politikus, pengusaha, serta pengacara. Pemerintah harus tegas menindak siapa saja yang mengelak dari kewajiban membayar pajak.
Menggedor rumah artis untuk mengecek berapa jumlah mobilnya dan apakah sudah bayar pajak atau belum, cukup sekali saja. Berpolemik dan saling membantah lewat media sosial juga mesti diakhiri. Yang penting, aparat pajak daerah menyiapkan data akurat siapa saja kolektor kendaraan mahal yang berusaha berkelit dari membayar pajak.
Strategi penagihan harus disiapkan secara matang. Berdasarkan catatan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI, saat ini tak kurang dari 1.700 kendaraan bermotor mewah di Jakarta-baik roda dua maupun roda empat-menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Potensi pajaknya mencapai Rp 400 miliar, hal yang sulit ditagih apabila tidak sungguh-sungguh dilakukan.
Sekitar 900 mobil dari 1.700 kendaraan itu berharga di atas Rp 2 miliar per unit. Sisanya, 800 mobil, berkisar Rp 1 miliar setiap unit. Aneh jika orang sanggup membeli mobil berharga miliaran rupiah tapi ngumpet ketika membayar pajak tahunan. Banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pembayaran PKB hingga empat tahun.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan semua kendaraan terkena PKB. Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kendati surat-surat ini berlaku selama lima tahun, setiap tahun si pemilik harus membayar pajak kendaraan bermotor melalui kantor layanan Samsat di daerah masing-masing.
Dalih pemilik mobil mewah, bahwa mereka jarang memakai kendaraannya sehingga merasa tak perlu membayar pajak tahunan, tentu saja keliru. Sebab, PKB bukanlah pajak atas penggunaan kendaraan, melainkan pajak kepemilikannya. Artinya, apabila seseorang memiliki mobil mewah yang hanya dipakai sebulan sekali untuk nongkrong di mal, misalnya, sama kewajibannya dengan pemilik kendaraan bukan mewah yang digunakan setiap hari.
Badan Pajak dan Retribusi DKI perlu menggandeng kepolisian dalam mengejar target pajak tersebut. Polisi dilibatkan sekaligus berperan sebagai pengawas atas identitas kendaraan bermotor. Ketika razia kendaraan digelar, aparat pajak akan menghitung dan menagih tunggakan pajaknya, sedangkan peran kepolisian bisa langsung mengecek keabsahan surat-suratnya.
Mobil mewah yang dibeli dengan cara impor sering tidak dilengkapi dokumen alias bodong. Di sini, baik polisi maupun petugas Badan Pajak tidak boleh tergoda. Tetaplah menindak jika mendapati mobil mewah yang dibeli secara ilegal. Asosiasi pemilik mobil mewah mesti diajak untuk menyadarkan para anggotanya agar taat hukum dan membayar pajak kendaraannya.