Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas Air Minum Palsu

Oleh

image-gnews
Iklan

PEMERINTAH harus segera mengevaluasi sekaligus memperketat sistem pengawasan bahan makanan dan minuman yang beredar di pasar. Peredaran air minum dalam kemasan palsu di Jakarta akhir-akhir ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pihak berwenang.

Peredaran barang palsu ini pertama kali dilaporkan masyarakat, yang mengeluhkan buruknya kualitas air minum merek ternama dalam kemasan galon yang ia beli. Setelah ditelisik, si penjual baru sadar sudah memasarkan barang palsu selama beberapa bulan. Beruntung, empat produsen dan pengedar barang palsu ini cepat tertangkap.

Tindakan para pelaku ini biadab. Mereka menipu konsumen air minum merek tertentu yang harganya tak murah dengan cara mengemas air tanah yang diolah sekadarnya ke dalam galon plus segel. Fakta berikutnya pun mengejutkan: para pelaku sudah menjalankan kejahatan ini selama setahun dengan skala produksi minimal 300 galon sehari. Dengan menjual air minum kemasan galon palsu, mereka bisa meraup untung Rp 81 juta sebulan.

Jika saja pihak berwenang, seperti polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, cukup awas, kasus semacam ini bisa dicegah. Pengemasan ratusan galon air sehari tentu bukan kegiatan usaha yang bisa lepas dari regulasi dan pengawasan.

Sebagai perbandingan, untuk membuka depot air minum isi ulang rumahan saja diperlukan legalisasi dan uji sampel oleh dinas kesehatan hingga izin gangguan dan pengambilan air yang melibatkan beberapa dinas dan aparat kewilayahan. Lolosnya bisnis air minum palsu ini membuktikan ada yang salah dengan sistem pengawasan selama ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencegah kasus ini berulang, tentu tak cukup menunggu pengaduan dari masyarakat. Polisi dan aparat berwenang lainnya harus memperkuat basis informasi tentang semua kegiatan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya. Tentu hal ini harus diperkuat dengan upaya menjaga integritas aparat, agar jangan sampai "masuk angin" dan membiarkan kegiatan ilegal merajalela.

Penegak hukum hendaknya tak memandang kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran hak cipta semata, yang didasarkan pada delik aduan. Lantaran tindakannya membahayakan kesehatan publik, pelaku harus dibidik dengan sanksi berat dalam undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen, yang antara lain mengamanatkan sanksi kurungan 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2 miliar.

Bagi produsen air minum, kasus ini hendaknya menjadi pemicu untuk berinovasi, terutama dalam menciptakan kemasan yang berkualitas dan sulit dipalsukan. Sebelum kasus kemasan galon palsu ini terungkap, beberapa tahun lalu beredar air minum kemasan botol "suntikan", yang dijual pedagang asongan. Jika saja produsen punya kemasan yang spesifik dan sulit ditiru atau bahkan diisi ulang, tentu nilai tambah produknya kian tinggi dan konsumen semakin yakin akan jaminan kualitasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

4 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

6 menit lalu

Pelatih timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri saat ditemui di Lapangan B Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Randy
Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

Indra Sjafri menilai para pemain naturalisasi yang kini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan kontribusi baik dan memenuhi harapan.


Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

6 menit lalu

Yoo Kye Sang. Foto: Just Entertainment
Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

Selain serial Netflix, Yoon Kye Sang juga akan membintangi drama baru dengan peran sebagai pelatih rugby.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

10 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

12 menit lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

15 menit lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

17 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

25 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

26 menit lalu

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Foto: Canva
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.


Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza

26 menit lalu

Paus Fransiskus merayakan Misa untuk memperingati Hari Perdamaian Dunia di Basilika Santo Petrus di Vatikan, 1 Januari 2022. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Pesan Paskah Paus Fransiskus Singgung Perang Gaza

Paus Fransiskus mengirimkan surat menjelang Paskah kepada umat Katolik di Tanah Suci, yang mencakup wilayah Palestina dan sekitarnya.