Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Panjang

Oleh

image-gnews
Iklan

Beda pendapat itu biasa. Beda pendapatan juga biasa. Tergantung di posisi mana seseorang berada. Kalau dia menjadi wakil rakyat, nasibnya lebih untung. Pendapatan banyak dan berbeda pendapat pun dilakukan di antara mereka berhari-hari sampai pekerjaannya molor. Tak ada yang mencela. Mereka baru dicela kalau di ruang rapat ketahuan tidur. Berbeda dengan menteri yang kalau tidur di ruang tunggu bandara bisa dipuji.

Tapi sesekali mari kita gugat cara berbeda pendapat di DPR yang panjang itu. Ambil contoh teranyar, kasus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang sampai kini belum rampung.

Sampai hari terakhir, muncul lima poin krusial, salah satunya tentang ambang batas persyaratan calon presiden (presidential threshold). Ada usul tanpa ambang batas, ada usul 15 persen bahkan lebih. Padahal UUD 1945 hasil amendemen tak secuil pun menyebutkan ada persyaratan ambang batas itu. Pasal 6A ayat 2 menyebutkan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politikatau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaanpemilihan umum."

Kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2019 digelar serentak. Karena ini pemilihan serentak pertama kali, kalau ada usul memakai presidential threshold, lalu perolehan suara mana yang dipakai? Ada pendapat (ingat bukan pendapatan) yang dipakai pada hasil Pemilu 2014. Ada dua masalah yang membuat kecebong pun tertawa. Pada 2019, ada partai baru yang ikut pemilu. Haknya mencalonkan presiden menjadi hilang. Lalu apakah partai besar yang ikut Pemilu 2019 nanti yakin masih besar, sementara kiprahnya banyak menyakiti hati rakyat? Misalnya, mencoba terus melemahkan KPK lewat hak angket.

Mumpung menyebut hak angket KPK, mari berhenti membicarakan RUU Pemilu. Hak angket KPK disebut cacat hukum. Ini kajian 132 pakar hukum yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara. Menurut Ketua Umum Asosiasi, Prof Mahfud Md., tiga cacat itu adalah subyek dan obyeknya yang keliru, ditambah prosedurnya yang salah. Bagi yang bukan pakar hukum apa pun, cacat hak angket itu lebih jelas lagi. Ada ketakutan jika KPK semakin kuat, sementara "survei membuktikan" DPR lembaga paling korup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mari lihat debat panjang di luar DPR, kasihan wakil rakyat dicandain terus. Soal sekolah seharian, yang merupakan ide cemerlang Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, yang berbau kota besar dan seolah-olah semua rakyat negeri ini makmur sentosa. Bagaimana kebijakan menteri bisa dilaksanakan di seluruh negeri yang bineka ini kalau menteri tak punya hak mengelola sekolah?

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang "Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan" dalam pasal 17 berbunyi: "Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya." Dalam pasal 28, tanggung jawab diberikan kepada bupati dan wali kota dengan bunyi yang sama dengan pasal 17. Jadi menteri bisa saja merumuskan sistem dan menetapkan kebijakan pendidikan nasional. Namun, apakah itu bisa dijalankan atau tidak di daerah, gubernur dan bupati yang paling tahu. Bahkan, sejak tahun lalu, wewenang mengelola SMA dan SMK dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

Yang punya gedung sekolah, murid, dan guru adalah pemerintah daerah. Pandai-pandai merekalah mengelolanya sesuai dengan kondisi. Kini banyak daerah yang menolak "sistem dan kebijakan" menteri itu. Apa perlu debat berhari-hari?

Putu Setia
@mpujayaprema

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

1 menit lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

3 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

Gunung Ruang salah satu gunung berapi aktif di Sulawesi Utara. Gunung ini mengalami letusan eksplosif terbaru dalam kurun waktu 22 tahun terakhir


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

4 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

10 menit lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

15 menit lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

Erick Thohir mengirim surat ke Komite Disiplin PSSI menanggapi laporan dugaan match fixing di laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri.


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

16 menit lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.


Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

27 menit lalu

Seorang nenek dan cucunya membawa paket sembako di Kelurahan Braga Bandung, Jawa Barat, 2 April 2024. Kementerian Sosial membagikan paket sembako untuk 323 penerima bantuan terdampak banjir bandang yang terverifikasi berupa beras 10 kg, susu, minyak goreng, kecap, dan minyak kayu putih. TEMPO/Prima Mulia
Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

Sejumlah Bansos akan cair setelah Lebaran 2024, di antaranya PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai.


Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

35 menit lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

Senior Fellow CIPS Krisna Gupta mengatakan ekskalasi konflik Iran-Israel bisa berdampak pada inflasi Indonesia.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

39 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Sinopsis Film Dokumenter Bon Jovi yang Akan Tayang 26 April 2024

40 menit lalu

Sinopsis Film Dokumenter Bon Jovi yang Akan Tayang 26 April 2024

Sinopsis film dokumenter Bon Jovi mengikuti sejarah Bon Jovi, menampilkan video pribadi, foto, dan musik yang terkait gambaran kehidupan Jon Bon Jovi