Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genting

Oleh

image-gnews
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Cobalah cari arti kata genting di kamus online. Ada yang berarti kecil, tipis, sempit, misalnya dalam kalimat "pinggangnya genting". Ada yang berarti hampir putus dalam kalimat "tali ini genting". Aneh dan jarang dipakai dalam tulisan. Arti lain dari genting lengkapnya diuraikan begini: tegang; berbahaya (tentang keadaan yang mungkin segera menimbulkan bencana perang dan sebagainya).

Arti itu yang saya cari. Saya sedang bingung mencerna ucapan para politikus yang mengecam lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kecaman itu menggunakan kata genting atau kegentingan. "Kegentingan apa yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan perpu itu? Tidak ada yang genting," begitu ucapan seorang politikus.

Satu lagi tanggapan resmi dari Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. "Apakah perpu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil, tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa, berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli. Menurut dia, DPR bisa menolak perpu itu. Dan kalau itu terjadi, perpu tak bisa menjadi landasan hukum. Sedangkan pihak Istana menyebutkan perpu berlaku sejak diundangkan, yakni 10 Juli lalu.

Perpu tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan pembubaran ormas yang membuat tegang dan berbahaya bagi kelangsungan negeri berasaskan Pancasila ini. Sudah ada unsur genting menurut kamus, meski tanda-tanda ada perang sepertinya masih jauh. Barangkali uji materi perpu ke Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan ormas HTI menyertakan juga gugatan kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia. Supaya uraiannya lebih jelas sesuai dengan fungsi kamus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mari merenung sejenak. Organisasi massa alias ormas, baik yang berembel-embel agama maupun tidak, seharusnya untuk memperkuat negara kesatuan yang majemuk ini. Apa yang mereka perjuangkan seirama dengan perjuangan bangsa, ya untuk kesejahteraan umat, untuk kedamaian, ketenteraman, dan seterusnya. Sebagai bangsa, kita sudah punya dasar negara yang disepakati bersama, yakni Pancasila. Harganya tak bisa ditawar alias harga mati. Juni lalu, bukankah orang suka memakai slogan #SayaPancasila. Nah, kenapa kita harus berpaling ke lain asas?

Menolak Pancasila seraya menyebarkan ideologi baru yang bertentangan dengan kemajemukan, baik lewat pertemuan terbatas maupun di jalanan, jelas membuat tegang. Juga berbahaya. Pemerintah tak bisa cepat membubarkan ormas seperti itu, sementara yang menuntut ormas itu bubar semakin banyak. Undang-undang tentang keormasan terlalu ribet untuk membubarkan ormas yang membuat genting--tegang dan berbahaya. Kalau merevisi undang-undang lewat rancangan undang-undang, kapan selesainya di DPR. Wakil rakyat kita lagi kurang gairah menggarap undang-undang. Mereka lebih asyik ke sana-kemari mencari dukungan untuk melemahkan KPK. Barangkali seperti itu pikiran yang ada di pihak Istana. Maka, jalan pintas adalah penerbitan perpu.

Yang jadi masalah, apakah perlu menembak nyamuk dengan meriam? Kalau cuma satu atau dua ormas yang jadi sasaran tembak, kenapa harus dengan meriam, seperti perpu? Siapa yang bisa menjamin meriam ini tidak digunakan terus untuk, misalnya, membungkam ormas yang tak dikehendaki pemerintah? Yang dikhawartirkan nanti adalah Pancasila dijadikan amunisi untuk meriam, sedangkan rumusan apakah kita sudah Pancasilais atau tidak masih jadi debat panjang. Ini malah bikin genting.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

3 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

4 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

24 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

25 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

27 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

31 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

44 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

58 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

1 jam lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

1 jam lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.