Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serentak

Oleh

image-gnews
Iklan

Kata "serentak" ini sesungguhnya menjadi pemicu kisruhnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang baru. Selama sembilan bulan dibahas, persis seperti orang mengandung, akhirnya "bayi" dilahirkan lewat operasi berdarah. Kalau fraksi-fraksi di DPR dianggap wakil keluarga, ada empat fraksi yang tak mau melihat proses kelahiran sang jabang bayi dan memilih ke luar ruangan. Sementara pimpinan DPR, sebut saja ibarat dokter, tinggal dua. Satu berstatus tersangka dan satu lagi dipecat partainya.

Masalah yang diperdebatkan dengan alot adalah apakah ambang batas pemilihan presiden digunakan pada pemilu serentak tahun 2019 nanti. Pemerintah ngotot dengan ambang batas itu dan tentu diiringi oleh partai pendukungnya, kecuali PAN. Alasannya, untuk mendapatkan presiden yang didukung mayoritas parlemen, pemilu lebih sederhana, dan hemat biaya. Alasan lainnya yang terlalu mengada-ada: supaya tak sembarang orang bisa mencalonkan diri asal ada partai yang mendukung. Kalau setiap partai mengusulkan, berapa banyak calon presiden, bisa sepuluh lebih.

Yang menolak ambang batas alasan utamanya sesuai dengan konstitusi. UUD 1945 Pasal 6A ayat 2 (ini hasil amendemen ke-3) berbunyi: "Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". Tidak dicantumkan ambang batas, tapi bukan berarti tidak boleh dibuat karena peraturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang khusus soal pemilu.

Di sinilah kata "serentak" menjadi penting karena kata itu muncul dalam keputusan Mahkamah Konstitusi 2013 bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu serentak antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan serentak itu artinya "bersama-sama" dan diperjelas lagi "tentang gerakan dan waktunya". Artinya, orang mencoblos pada saat bersamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana menentukan ambang batas pilpres kalau hasil pilegnya saja belum ada, dari mana dapat hitungan suara yang diperoleh partai? Pemerintah dan partai koalisi pendukung yang ngotot persyaratan ambang batas dengan enteng menyebut suara partai yang dipakai adalah suara Pemilu 2014. Ini logika aneh bin ajaib. Apakah suara yang diraih partai pada Pemilu 2014 sudah pasti sama dengan yang akan diraihnya pada 2019? Pergerakan pemilih tak menjamin hal itu.

Mari berandai-andai dengan ambang batas 20 persen patokan suara Pemilu 2014. Partai besar saat ini aman mencalonkan presiden, apalagi berkoalisi. Calon pun terbatas karena ada asumsi calon terpilih harus didukung mayoritas parlemen. Kalau calon presiden itu bagus dan dipilih mayoritas rakyat, jadilah dia presiden. Namun apa partai yang mengusung itu juga dipilih oleh rakyat? Belum tentu. Apalagi kalau-ini berandai-andai lagi-rakyat mematuhi imbauan para pegiat antikorupsi agar tidak memilih partai yang mendukung Panitia Angket KPK. Maka presiden terpilih bisa saja tidak didukung mayoritas parlemen karena rakyat makin cerdas.

Kalau mau jaminan nyata presiden didukung mayoritas parlemen, hapuskan kata "serentak" pada Pemilu 2019, serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Pisahkan antara pileg dan pilpres dalam rentang waktu secukupnya, sehingga calon presiden betul-betul didukung parlemen yang sudah ada, bukan parlemen kira-kira. Soal biaya? Ya, demokrasi mana ada yang murah. Namun waktunya sudah mepet. Lebih arif kalau Mahkamah Konstitusi mengembalikan ke pemilu serentak dengan logika yang benar, tanpa ambang batas. PUTU SETIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

2 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

2 menit lalu

Petani membawa padi saat panen di Cijenuk, Kecaatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sawah-sawah di sejumlah daerah sudah mulai panen raya padi yang diharapkan imbasnya akan berdampak pada penurunan harga beras yang saat ini masih relatif mahal. TEMPO/Prima Mulia
Bulog Cirebon Mulai Serap Gabah Petani, Panen Raya sampai Mei

Bulog cabang Cirebon mulai menyerap gabah hasil panenan petani. Panen diperkirakan semakin banyak pada akhir April hingga Mei.


Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

11 menit lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Wamendag Optimistis Neraca Perdagangan Indonesia Tetap Surplus di Tengah Konflik Iran-Israel

Jerry Sambuaga optimistis neraca perdagangan Indonesia tetap surplus di tengah situasi geopolitik saat ini.


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

14 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

18 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

19 menit lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.


Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

20 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

Pembenahan Timnas Indonesia menjadi fokus Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 2024. Apa lagi?


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

21 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

22 menit lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

23 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?