Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duri di Tubuh KPK

image-profil

image-gnews
Iklan

Kurnia Ramadhana
Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigadir Jenderal Aris Budiman, memenuhi undangan Panitia Angket KPK. Adapun pertemuan tersebut bertujuan mendalami isu terkait dengan kesaksian Miryam S. Haryani, yang mengatakan telah terjadi pertemuan beberapa penyidik dan Direktur Penyidikan KPK dengan anggota Komisi III DPR. Pada saat yang sama, pimpinan KPK telah mengeluarkan sikap untuk tidak merekomendasikan Aris hadir dalam forum angket tersebut.

Langkah yang diambil Aris Budiman patut dipertanyakan. Sampai saat ini, KPK masih mempertimbangkan untuk hadir jika diundang oleh Panitia Angket KPK. Hal ini karena masalah keabsahan hukum penggunaan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Sejauh ini sudah ada dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD di Mahkamah Konstitusi soal obyek yang dijadikan dasar bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK. Ini menunjukkan bahwa Direktur Penyidikan KPK ini tidak patuh terhadap sikap dari lembaganya sendiri.

Saat ini Aris Budiman juga sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal KPK. Dasarnya pun serupa dengan yang sedang diselidiki Panitia Angket, yakni keterangan Miryam yang mengatakan ada pertemuan dan permintaan sejumlah uang yang dilakukan penyidik dan Direktur Penyidikan KPK terhadap anggota DPR. Tentu tidak etis jika pemeriksaan sedang berlangsung di KPK, tapi Direktur Penyidikan ini mengklarifikasi juga tuduhan tersebut di hadapan Panitia Angket KPK.

Kehadiran Direktur penyidikan KPK ke forum angket memang tidak melanggar hukum, tapi ada aturan khusus yang rasanya telah ia terabas, yaitu kode etik. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK menyatakan bahwa setiap pegawai KPK harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada KPK serta mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas. Aris Budiman telah berbuat sesuatu untuk kepentingan pembelaan pribadinya, dan itu tidak dibenarkan dilakukan di KPK. Sudah sepatutnya ketika seseorang menjadi bagian dari KPK, ia harus menanggalkan korps lamanya dan mengabdi untuk lembaga antirasuah ini. Jangan sampai ada istilah "loyalitas ganda" di antara pegawai KPK.

Pelanggaran etik sendiri sebelumnya sudah pernah terjadi di KPK. Belum kering ingatan kita saat Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. Beberapa waktu lalu, Saut Situmorang juga dijatuhi sanksi etik karena pernyataannya yang dinilai menyinggung organisasi Himpunan Mahasiswa Islam. Ini sebenarnya membuktikan bahwa KPK benar-benar mempunyai standar yang ketat untuk menjaga integritas setiap pegawai, bahkan pimpinannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Aris Budiman sempat mengemuka saat penyidik KPK, Novel Baswedan, mendapat surat peringatan kedua dari pimpinan KPK. Saat itu Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai merasa keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK dalam hal rekrutmen penyidik. Hal ini disebabkan nota dinas yang dikirimkan Aris Budiman kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri dapat dijadikan kepala satuan tugas penyidikan. Padahal dalam aturan KPK sudah jelas tertera bahwa KPK berhak merekrut penyidik independen, tidak hanya harus bergantung pada Korps Bhayangkara, apalagi jika langsung ditempatkan dalam posisi strategis, yakni kepala satuan tugas penyidikan.

Tindakan Aris Budiman ini harus dengan segera ditindaklanjuti oleh KPK. Pertama, Direktorat Pengawasan Internal KPK perlu mendalami dugaan kedatangan dan permintaan uang yang dituduhkan oleh Miryam. Ini penting, mengingat tuduhan tersebut dapat dijadikan "amunisi" oleh Panitia Angket KPK untuk menyerang KPK. Selain itu, masyarakat harus diberi tahu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh internal KPK. Ini dilakukan demi menjaga transparansi dari KPK.

Kedua, pimpinan KPK harus menjatuhkan sanksi tegas kepada Aris Budiman karena kedatangannya ke forum angket DPR, mengingat konsekuensi yang akan diterima KPK setelah kedatangan direktur penyidikannya. Momentum tersebut akan dijadikan Panitia Angket KPK untuk semakin mencecar KPK perihal ketidakharmonisan yang terjadi di tubuh Komisi. Bahkan opsi untuk mengembalikan Aris ke institusi asal menjadi salah satu pilihan yang tepat.

Sebagai lembaga yang menjadi role model integritas di Indonesia, sudah sepatutnya KPK diisi oleh orang-orang yang dapat membentengi diri dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Apalagi di tengah tantangan besar saat ini, yaitu ancaman revisi Undang-Undang KPK dan upaya membongkar tuntas korupsi KTP elektronik. Jangan sampai lembaga yang sudah mendapat kepercayaan publik yang begitu tinggi harus runtuh hanya karena tindakan dari oknum-oknum yang minim integritas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

16 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

47 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

59 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar terjadi di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.


Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

12 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

Anies Baswedan berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024.


Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

12 Desember 2023

Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 4 Mei 2023. Aksi Kamisan ke-772 tersebut bertemakan 25 Tahun Reformasi Tegakan Supermasi Hukum dan HAM. Massa aksi menuntut pemerintah berkomitmen menegakan agenda reformasi dan amanat konstitusi. Menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh. TEMPO/Subekti.
Soal HAM Jadi Isu Debat Capres Cawapres, Ini 12 Pelanggaran HAM Berat yang Masih Ditagih ke Pemerintah

Masalah HAM menjadi isu debat capres cawapres Pemilu 2024 hari ini. Apa saja pelanggaran HAM berat yang masih jadi pekerjaan rumah pemerintah?


ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

4 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

Sikap Jokowi yang justru mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK dinilai Presiden tak menyangka bakal dibuka.


Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

1 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo pada 2017 dalam agenda resmi.


Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

1 Desember 2023

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Menurut Agus Rahardjo, KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.