Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Tiara Debora

Oleh

image-gnews
Iklan

Kematian Tiara Debora memperlihatkan buruknya layanan gawat darurat di rumah sakit. Bayi empat bulan itu meninggal setelah Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, diduga menolak merawatnya di Pediatric Intensive Care Unit. Pemerintah perlu menelusuri kasus ini dan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Penolakan itu dikabarkan muncul karena orang tua sang bayi tidak mampu membayar biaya perawatan Rp 19 juta. Alasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan, sekalipun RS Mitra Keluarga bukanlah rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, Tiara tergolong pasien yang memerlukan layanan kesehatan darurat. Sebelumnya ia lahir prematur dan memiliki masalah jantung.

Pihak rumah sakit seharusnya merawat Tiara secara optimal hingga kondisinya stabil, kemudian baru memberi rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Biaya perawatan darurat itu bisa ditagihkan ke BPJS. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 mengatur hal serupa. BPJS Kesehatan pun telah mengedarkan panduan khusus mengenai layanan kesehatan darurat di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan lembaga tersebut.

Kasus penolakan juga pernah terjadi di Kota Bekasi, Juni lalu. Kendati memiliki kartu BPJS, Reny Wahyuni, yang mengalami gangguan kehamilan, sempat ditolak tujuh rumah sakit. Setelah tiga hari mencari rumah sakit, ia akhirnya dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara. Reny langsung menjalani operasi caesar. Hanya berselang beberapa menit setelah operasi itu, bayi perempuan yang ia lahirkan meninggal karena gangguan pernapasan.

Lambatnya BPJS membayar tagihan sering dijadikan alasan rumah sakit swasta untuk menolak pasien. Kelemahan ini perlu diperbaiki. Hanya, pihak rumah sakit tidak bisa menggunakan hal tersebut sebagai dalih untuk mengabaikan kewajiban mereka: menyelamatkan pasien gawat darurat. Pertolongan harus diberikan ke pasien tanpa menanyakan kesanggupan membayar, apalagi memungut uang muka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap rumah sakit yang menelantarkan pasien. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien berhak mendapat layanan gawat darurat sesuai dengan kemampuan pelayanan rumah sakit. Rumah sakit yang melanggar ketentuan ini bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Undang-Undang Kesehatan menyediakan sanksi hukum yang lebih berat. Sesuai dengan pasal 190 undang-undang tersebut, pemimpin rumah sakit bisa diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar jika secara sengaja tidak memberi pertolongan pertama hingga menyebabkan pasien meninggal.

Hanya dengan tindakan tegas pemerintah terhadap rumah sakit yang nakallah, tragedi seperti yang dialami Tiara Debora bisa dicegah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

4 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

5 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

5 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

5 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

5 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

5 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

5 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

15 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

19 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

32 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.