Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Darurat Reformasi Peradilan

image-profil

image-gnews
Iklan

Endar Sumarsono
Praktisi hukum

Reformasi sistem peradilan mendesak dilaksanakan. Banyaknya penegak hukum yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pemicu. Selama 2012-2016 saja, tak kurang dari 25 aparat pengadilan (hakim, panitera, dan sekretaris Mahkamah Agung) terjerat kasus rasuah. Tahun ini, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicokok KPK terkait dengan suap berkode "sapi" dan "kambing" menjelang Lebaran Kurban. Belum kasus suap ini reda, KPK kembali mencokok hakim dan panitera Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan kasus suap, pekan lalu.

Ini membuat lembaga peradilan disorot dan dikritik masyarakat. Tidak saja dugaan adanya mafia peradilan, tapi juga kelambatan penanganan perkara, biaya yang mahal, dan administrasi yang berbelit. Sulit diterima, misalnya, perkara penggelapan uang makan di rumah sakit di Medan baru memperoleh putusan inkracht setelah 16 tahun.

Pimpinan Mahkamah Agung memang berupaya memulihkan kepercayaan publik dengan program akreditasi dan sertifikasi standar sistem manajemen mutu (ISO) hingga Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). Sayangnya, program ini cenderung menjadi riasan semata. Berdasarkan pengalaman praktik di pengadilan, seharusnya Mahkamah lebih berfokus pada aspek "kesehatan jiwa" dari peradilan itu sendiri, yaitu kualitas putusan dan integritas hakim, pejabat peradilan, dan warga peradilan. Ibarat kebersihan rumah yang berdampak pada kesehatan penghuninya, sistem peradilan yang baik diharapkan menjadi obat mujarab bagi "kesehatan" aparat penegak hukum yang tinggal dan singgah.

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), penanganan perkara di MA melewati sekitar 27 tahap dan melibatkan tiga unit kerja berbeda, dari penerimaan berkas oleh Biro Umum di bawah Badan Urusan Administrasi (BUA), proses di Direktorat Pranata dan Tata Laksana di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan, hingga Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.

Panjangnya proses ini tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Semakin banyak pihak terlibat dalam penanganan perkara memungkinkan lebih banyak oknum yang berkesempatan memainkan perkara. Maka, proses ini harus ditata dan dipangkas sesederhana mungkin. Misalnya, prosesnya cukup ditangani kepaniteraan sebagaimana penanganan perkara di tingkat pertama dan banding untuk pemusatan administrasi perkara dan mempermudah pengawasan.

Dualisme pengawasan MA yang dilaksanakan Ketua Kamar Pengawasan dan Badan Pengawas di bawah Sekretaris MA ternyata tidak membuat fungsi pengawasan menjadi efektif. Badan Pengawas secara struktural berada di bawah Sekretaris MA, padahal Badan diisi oleh para hakim tinggi pengawas. Adapun di organisasi lain, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, lembaga pengawasan, seperti inspektorat, terpisah dari sekretariat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kiranya tugas pengawasan di MA lebih tepat dijalankan oleh Ketua Kamar Pengawasan saja dan menempatkan hakim-hakim tinggi pengawas di bawah Kamar Pengawasan. Selain untuk sentralisasi pengawasan, hal ini bertujuan menegaskan kedudukan hakim dalam struktur organisasi MA.

Sebagaimana penyakit dalam birokrasi lainnya, seperti primordialisme, birokrasi MA belum sepenuhnya konsisten menjalankan kebijakan penghargaan dan hukuman. Meskipun ada mekanisme uji kelayakan untuk jabatan-jabatan tertentu. Ini terbukti dari masih adanya hakim yang pernah dijatuhi sanksi atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tapi masih bisa menjabat sebagai pemimpin pengadilan hingga akhirnya dia terjaring KPK. Sedangkan hakim-hakim dengan rekam jejak baik malah ditugaskan di pelosok-pelosok.

Posisi pimpinan pengadilan dan jabatan strategis di MA menuntut kecakapan yang hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila diisi oleh individu berkualitas dan berintegritas. MA harus membangun birokrasi rasional/modern yang menitikberatkan pada unsur prestasi. Bagaimanapun, tingkat kepercayaan publik akan berbanding lurus dengan kualitas putusan yang dibuat oleh para hakim MA.

Komisi Yudisial harus menjadi mitra strategis MA sebagai lembaga pengawas. Komisi ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan menjaga perilaku hakim. Berkonflik dengan Komisi justru kontraproduktif dengan upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Perbaikan sistem rekrutmen hakim dan pejabat peradilan mutlak harus dilaksanakan. Rekrutmen harus mengedepankan prinsip obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, kompetensi, serta fair dan bersih dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Status dan kedudukan hakim harus diperjelas dalam organisasi MA sendiri, selain upaya sistematis lain untuk mengubah pola pikir korup yang telanjur melekat. Bagaimanapun, hakim yang baik tidak dilahirkan tapi diciptakan (Odette Buitendam, 2000: 221).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kritik Bivitri soal Pencabutan Larangan Tentara Berbisnis di RUU TNI

5 hari lalu

Pakar hukum dan tara negara Bivitri Susanti saat temu ilmiah Universitas memanggil bertema Menegakan Konstitusi Memulihkan Peradaban dan Hak Kewargaan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 14 Maret 2024. Sejumlah Guru Besar dan akademisi dari berbagai peguruan tinggi berkumpul untuk menyuarakan
Kritik Bivitri soal Pencabutan Larangan Tentara Berbisnis di RUU TNI

Bivitri mengkritik soal RUU TNI. Menurut dia, pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sama dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi.


Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

29 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Partai Move Forward: Masih Ada Sisa-Sisa Rezim Militer di Thailand

Juru bicara Partai Gerakan Maju (MFP) berkomentar tentang kondisi demokrasi di Thailand. Ia berpendapat masih ada sisa-sisa rezim militer di negara tersebut.


Setelah dari Kampus ke Kampus, Film Penculikan Aktivis 98 'Yang (Tak Pernah) Hilang' Diputar di 3 Bioskop

30 hari lalu

Petrus Bima Anugerah alias Bimo Petrus ( memakai topi) saat mengunjungi kos-kosan aktivis SMID di Jalan Jojoran Surabaya pertengahan 1997.  Foto: dok Ikohi
Setelah dari Kampus ke Kampus, Film Penculikan Aktivis 98 'Yang (Tak Pernah) Hilang' Diputar di 3 Bioskop

Film 'Yang (Tak Pernah) Hilang' menceritakan perjalanan hidup Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah yang hilang sejak prahara reformasi 1998.


Presiden Prancis Tangguhkan Reformasi Pemilu di Kaledonia Baru

44 hari lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Presiden Prancis Tangguhkan Reformasi Pemilu di Kaledonia Baru

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan menunda rencana reformasi pemilu di wilayah luar negerinya di Kaledonia Baru.


25 Tahun Silam, 7 Juni 1999 Kali Pertama Pemilu Digelar di Era Reformasi Diikuti 48 Partai Politik

49 hari lalu

Presiden Republik Indonesia ketiga, Prof. Ing. B.J. Habibie menerima penghargaan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kanan) didampingi Komisioner KPU, HadarNafis Gumay (kiri) di kediamannya, di Jakarta, 29 Desember 2014. Habibie menerima penghargaan Lifetime Achievement atas jasanya memastikan adanya percepatan Pemilu 1999. TEMPO/Dhemas Reviyanto
25 Tahun Silam, 7 Juni 1999 Kali Pertama Pemilu Digelar di Era Reformasi Diikuti 48 Partai Politik

Pada 7 Juni 1999 atau 25 tahun silam, untuk pertama kalinya pemilihan umum atau pemilu digelar di era reformasi, diikuti 48 partai politik.


Banyak Gen Z Mengaggur, Menaker: Ini Terendah Sejak Reformasi

27 Mei 2024

Suasana acara Mega Career Expo Jakarta di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, 18 Mei 2024. Pameran bursa kerja yang menawarkan ribuan lowongan kerja tersebut berlangsung dua hari 17-18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Banyak Gen Z Mengaggur, Menaker: Ini Terendah Sejak Reformasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons soal banyaknya generasi Z atau gen Z yang menganggur. Ia menyatakan rentang usia 15-24 tahun memang menjadi penyumbang terbesar angka pengangguran sebesar 16,42 persen.


HIPMI Sebut BPK Perlu Reformasi Struktural, Harus Jauh dari Unsur Politis

25 Mei 2024

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
HIPMI Sebut BPK Perlu Reformasi Struktural, Harus Jauh dari Unsur Politis

Sekjen HIPMI menilai BPK sudah pada level membahayakan kehidupan bernegara, karena maraknya penyalahgunaan wewenang.


Susunan Kabinet Reformasi Pembangunan BJ Habibie Setelah Soeharto Lengser, 36 Menteri Menjabat 1 Tahun

24 Mei 2024

Presiden BJ Habibie saat sidang umum Tahun 1999 di Gedng MPR/DPR. BJ Habibie menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada 21 Mei 1998. Dok.TEMPO/ROBIN ONG
Susunan Kabinet Reformasi Pembangunan BJ Habibie Setelah Soeharto Lengser, 36 Menteri Menjabat 1 Tahun

Setelah Soeharto lengser, Presiden BJ Habibie bentuk Kabinet Reformasi Pembangunan dengan 36 menteri. Kabinet tersingkat, hanya 1 tahun.


Deretan Fakta Menjelang Reformasi Mei 1998 dan Soeharto Lengser

22 Mei 2024

Suasana kegembiraan meliputi kalangan mahasiswa di depan pesawat televisi di gedung MPR/DPR RI ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai presiden RI, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 1988. Wapres BJ Habibie selanjutnya menjadi presiden ketiga RI. ANTARA/Saptono
Deretan Fakta Menjelang Reformasi Mei 1998 dan Soeharto Lengser

Reformasi Mei 1998 jadi titik balik penting sejarah. Soeharto lengser, krisis moneter, pelanggaran HAM, demonstrasi mahasiswa menjadi isu saat itu.


Langkah-langkah Sebelum Soeharto Lengser, Apa Saja yang Dilakukannya?

22 Mei 2024

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Langkah-langkah Sebelum Soeharto Lengser, Apa Saja yang Dilakukannya?

Peristiwa Soeharto lengser pada 21 Mei 1998 menandai berakhirnya era Orde Baru dan membuka jalan era reformasi. Apa yang dilakukannya sebelum mundur?