Menguatkan Komitmen Melindungi Bumi
Komitmen Indonesia untuk semakin berkontribusi dalam menjaga suhu global telah menyampaikan peningkatan ambisi penurunan gas rumah kaca melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada September 2022. Hal itu dimaksudkan untuk lebih memutakhirkan kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim, di antaranya kebijakan Long-term Strategi for Low Carbon and Climate Resilience 2050 dan menuju net zero emission pada 2060 atau lebih cepat (KLHK, 2022).
Di COP 15 Montreal, 2022, Pemerintah mengajukan penetapan kawasan lindung 54,48 persen dari hutan Indonesia, melindungi 25,93 persen situs penting untuk terrestrial biodiversity, melindungi 39 persen situs penting keanekaragaman hayati perairan darat sejak 2021, dan meningkatkan upaya lebih dalam perlindungan perairan laut. Pemerintah mengklaim target perlindungan eksositem darat 30 persen telah terlampaui. Tutupan lahan hutan mencapai 51 persen atau seluas 95,3 juta hektare, sedangkan di kawasan hutan mencapai 63 persen atau seluas 118 juta hektare.
Data perlindungan kawasan konservasi perairan dan darat seluas 27,41 juta hektare (21,8 persen), hutan lindung 29,5 juta hektare (23,5 persen) dan target perluasan kawasan esensial di luar kawasan konservasi pada 2023 seluas 12,4 juta hektare (KSDAE, 2022). Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga hutan dan keanekaragaman hayati.
Pemerintah menargetkan perlindungan kawasan gambut dan mangrove dengan rincian, pemulihan 1,2 juta hektare ekosistem gambut dan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare hingga 2024. Data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2021 itu menjadikan Indonesia negara paling ambisius menekan laju emisinya.
Pemerintah terus mendorong regionalisasi sistem pangan yang merujuk pada keanekaragaman pangan nusantara yang beragam dan adaptif iklim setempat. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 yang menempatkan transformasi sistem pangan sebagai salah satu prioritas nasional.
Menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati, semua pihak perlu mengawal pemerintah agar segera memfinalkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan (IBSAP) pasca 2020, serta rencana penyusunan strategi dan peta jalan bioprospecting supaya lebih relevan dengan komitmen CBD dan Goal COP15, yaitu kehidupan yang harmoni.