Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gula-Gula Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu perlu urut-urutan yang benar: rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, pengadilan, baru bantuan-bantuan. Tapi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 pada 15 Maret lalu bertolak dari arah sebaliknya.

Lewat Inpres itu Presiden Joko Widodo memerintahkan 19 kementerian menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (TPPHAM) pada Agustus 2022. Namun, perintah itu melompat ke langkah terakhir, yakni pemberian bantuan dan layanan administratif kepada para korban dan keluarganya. Rekomendasi TPPHAM soal pelurusan sejarah di balik pelanggaran HAM itu malah tak tercantum dalam Inpres tersebut.

Pelurusan sejarah adalah bagian penting dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tanpa pengakuan negara terhadap sejarah kelam itu, pelanggaran HAM menjadi tak selesai. Jika Jokowi melompat ke tahap terakhir, penyelesaian pelanggaran HAM bisa dikatakan hanya gula-gula belaka.

Meski Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, tim yang bekerja hingga 31 Desember 2023 itu hanya akan jadi pengawas administrasi. Sebab, pokok dalam penyelesaian HAM tak menjadi kewajiban kementerian yang melaksanakannya.

Dua instrumen kebijakan itu seperti mengobati luka yang keliru. Pengobatan luka yang keliru itu selamanya tak akan menghapus sejarah kelam kejahatan aktor negara kepada rakyatnya sendiri. Jokowi mesti melihat Jerman yang berhasil menempatkan genosida Nazi terhadap orang Yahudi di masa kekuasaan Hitler. Dengan mengakui kejahatan itu, generasi Jerman tahu apa yang terjadi di masa itu lalu mencegah kejahatan serupa terulang melalui sistem politik dan demokrasi.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanpa membuka kebenaran fakta pelanggaran HAM di masa lalu, generasi Indonesia kelak tak akan tahu sejarah negeri ini yang sebenarnya. Karena itu, lompatan cara menyelesaikan pelanggaran HAM ala Jokowi ini malah menutupi bahkan memutihkan sejarah Indonesia tanpa meluruskannya terlebih dahulu. Maka alih-alih selesai, sejarah buruk itu akan semakin kelam.

Jika benar Jokowi ingin serius mengusut pelanggaran HAM dan mencegah kejahatan itu terulang—meski kita ragu dengan niat itu—negara wajib menyelidiki semua individu yang bertanggung jawab atas 12 kasus pelanggaran HAM yang sudah diakui Presiden tersebut. Hanya pengadilan yang terbuka dan transparan yang akan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Soal layanan dan bantuan sosial, itu sudah menjadi kewajiban negara menyediakannya—ada atau tanpa pengakuan kepala negara.

Sebab, pemberian bantuan tanpa pelurusan sejarah dan pengadilan tak akan menghapus diskriminasi dan stigmatisasi para korban. Selama ini, sejarah Indonesia mencatat para korban itu sebagai orang atau sekelompok orang yang melawan kebijakan sehingga aparatur seolah sah mengintimidasi dan mempersekusi mereka atas nama tugas membela bangsa dan negara.

Mengambil jalur nonyudisial sebagai mekanisme menyelesaikan pelanggaran HAM berat juga akan mengukuhkan impunitas kepada para pelakunya. Maka, dengan begitu, luka para korban dan keluarganya akan semakin melebar dan meluas. Walhasil, pengakuan Presiden Joko Widodo terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat tanpa tahap penyelesaian yang benar dan akuntabel hanya berhenti sebatas retorika politik belaka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.