Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekolah Benteng Utama Pencegahan Pelecehan Seksual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

Editorial Tempo.co

Baca Juga:

NYARIS tidak ada tempat aman bagi anak-anak dari incaran predator seksual, bahkan di sekolah. Gelar “sekolah ramah anak” kini jadi sekadar merek jualan lembaga pendidikan karena belum tentu sekolah ramah anak benar-benar bebas dari tindakan pelecehan seksual. Sebab, faktanya, pelecehan seksual anak di sekolah makin marak. 

Kasus terbaru terungkap pekan lalu. Di sebuah sekolah dasar negeri di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang guru kontrak melakukan pelecehan seksual kepada delapan siswa setahun silam. Orang tua tiga siswa sudah melaporkannya ke Kepolisian Resor Metro Kota Bekasi. Polisi kini memburu pelakunya yang diduga kabur ke Sumatera Utara. 

Semestinya polisi tak sulit menangkapnya. Polisi tak perlu ragu menindaknya secara hukum karena pelecehan seksual adalah kejahatan paling biadab, apalagi kepada anak-anak. Jangan menunggu kasusnya viral di media sosial baru polisi bertindak. Menangani pelecehan seksual bahkan seharusnya terselubung karena ada hak korban yang harus dilindungi.

Jangan ada lagi dalih “restorative justice” menangani pelecehan seksual. Perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi mengedepankan keadilan restoratif menangani pengaduan hukum, tak berlaku bagi kejahatan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah menetapkan sanksi bui 15 tahun bagi predator seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi menangani pelecehan seksual tak cukup dengan pidana, terutama di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti membuat database pelaku pedofilia, terutama dari kalangan pengajar. Seleksi guru mesti lebih ketat lagi. Tak hanya mereka harus pintar dan cerdas secara intelektual, seleksi guru mesti melacak latar belakang dan perilakunya.

Pendidikan seksual, terutama pengenalan terhadap jenis-jenis pelecehan, mesti mulai diajarkan di sekolah dasar. Tak hanya kepada murid, juga penataran kepada guru. Sehingga sekolah bisa menjadi tempat aman bagi siswa yang durasi jam belajarnya kian panjang.

Sekolah juga bisa menjadi tempat pengaduan pertama jika terjadi kekerasan seksual kepada siswa. Orang tua siswa tak mesti melulu mengandalkan jalan terakhir, yakni polisi dan semesta media sosial untuk mendapatkan perhatian penanganan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak mereka.

Pendidikan seksual di sekolah juga mesti komplet dengan tata cara pendampingan kepada korban: dari perlindungan pengaduan, penanganan, hingga pelaporannya kepada penegak hukum. Tanpa sistem yang komprehensif, sekolah akan menjadi tempat paling tidak aman bagi anak-anak terlindung dari predator seksual.

Trauma pelecehan seksual di usia belia bukan perkara remeh. Sekolah mesti jadi benteng utama melindungi generasi muda agar bonus demografi yang digadang-gadang bisa menjadi basis Indonesia Emas 2045 benar-benar berkualitas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.