Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Boyongan ke TV Digital

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Petugas dari Kominfo saat memberi penjelasan pemakaian Set Top Box atau STB kepada warga di posko penanganan bantuan sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. TEMPO/Subekti.
Petugas dari Kominfo saat memberi penjelasan pemakaian Set Top Box atau STB kepada warga di posko penanganan bantuan sebagai perangkat konverter siaran TV digital ke televisi jenis analog di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

Editorial Tempo.co

--

SUDAH terlambat, kibang-kibut pula peralihannya. Indonesia semestinya belajar dari negara-negara yang lebih dulu mengalihkan siaran televisi analog ke digital (analog switch off/ASO). Migrasi siaran tak semudah membalik telapak tangan sehingga butuh persiapan yang matang dalam banyak aspek agar peralihan berjalan mulus.

Tanda-tanda kekacauan bisa diperkirakan sejak awal. Tahap pertama dan kedua pelaksanaan ASO terus dimundurkan hingga diputuskan serentak pada 2 November lalu. Pemerintah awalnya menargetkan tahap pertama menyuntik mati siaran TV analog diberlakukan di Jakarta dan daerah penyangganya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, pada Agustus 2022. Namun kebijakan ini urung dilaksanakan karena set top box (STB), alat penangkap siaran digital, untuk masyarakat miskin baru tersalurkan 63,4 persen.

Tahap kedua pada Oktober juga ditunda setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima keberatan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Sejak dicanangkan dua tahun lalu, sosialisasi hingga pembagian STB mestinya digencarkan sejak awal sehingga berbagai problem sudah reda menjelang penghentian siaran analog. Hingga siaran analog resmi disetop pekan lalu, masih banyak masyarakat yang bingung mengapa televisinya tak bisa lagi menangkap siaran.

Baca Juga:

Migrasi dari siaran analog ke digital sebenarnya kebijakan bagus. Satu spektrum frekuensi yang dulu hanya dikuasai satu lembaga penyiaran swasta kini bisa digunakan 12 saluran televisi digital. Publik pun akan mempunyai banyak pilihan tontonan. Bertambahnya jumlah lembaga penyiaran akan mendorong kompetisi dalam menghasilkan konten berkualitas. Selain itu, sisa frekuensi bisa digunakan untuk pengembangan internet cepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini, siaran TV analog didominasi oleh para konglomerat. Selama bertahun-tahun, frekuensi spektrum 700 megahertz (MHz) dikuasai 14 stasiun televisi nasional. Frekuensi publik tersebut kerap disalahgunakan oleh sejumlah pemilik stasiun TV swasta untuk kampanye politik dan mengeruk duit dari iklan. Mereka pun mengakali kewajiban TV berjaringan dengan membuat anak perusahaan di daerah, padahal kontennya berasal dari kantor pusat di Jakarta.

Stasiun TV swasta yang demikian dibiarkan mengakali undang-undang dan tak dijatuhi sanksi. Tak pernah juga ada hukuman yang tegas terhadap lembaga penyiaran yang terang-terangan menyahgunakan frekuensi publik. Kekusutan penerapan ASO yang terjadi sekarang juga buah dari ketidaktegasan pemerintah tersebut.

Jika pemerintah tegas dan punya tekad kuat, sejak meratifikasi perjanjian migrasi analog ke digital yang disepakati dalam Konferensi Radio Komunikasi Regional yang digelar Organisasi Telekomunikasi Sedunia (ITU) di Jenewa, Swiss, pada 2006, harusnya ASO dipayungi undang-undang. ASO dulu jalan di tempat karena hanya diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pengusaha stasiun TV menggugat aturan tersebut dan meminta pemerintah menggunakan dasar undang-undang. Baru dua tahun terakhir ASO dikebut dengan tatakan Pasal 60A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja.

Kini, setelah siaran TV analog resmi dihentikan, Hary Tanoesoedibjo, salah satu pemilik jaringan televisi swasta, berencana menggugat secara perdata dengan mengatasnamakan masyarakat miskin yang diklaim mengalami kerugian atas peralihan dari analog ke digital. Kita patut mengecam Hary Tanoe jika maksud dia sebenarnya menolak ASO demi melindungi kerajaan bisnisnya belaka. Pelaksanaan ASO memang masih compang-camping, namun perlu terus dikawal agar faedahnya bisa terwujud.

Baca juga: Sederet Pro-Kontra Migrasi TV Digital antara Mahfud MD dan Hary Tanoe

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.