Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ujian Hukum Perkara joko

Oleh

image-gnews
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Iklan

Leluasanya Joko Soegiarto Tjandra keluar-masuk Indonesia dengan status buron menandakan penegak­an hukum di republik ini masih bengkok. Narapidana kasus korupsi yang seharusnya diterungku karena menjarah uang negara malah seolah-olah mendapat karpet merah untuk mengurus perkara hukumnya. Insiden ini bak mencoreng arang ke wajah para penegak hukum kita.

Menyandang status buron sejak 11 Juni 2009, Joko masuk ke Indonesia pada Maret lalu. Tak hanya nyelonong mengurus kartu tanda penduduk di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dia juga lolos mendaftarkan peninjauan kembali atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permainan gelap sang buron terkuak ke publik setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membukanya kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 29 Juni lalu.

Baca Juga:

Sulit ditampik, ada anyir kongkalikong dalam proses masuknya terpidana korupsi cessie Bank Bali yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Apalagi Joko tak pernah sekali pun menjalani hukuman penjara dua tahun setelah vonis Mahkamah Agung sebelas tahun lalu. Melenggang di bandar udara, artinya Joko mengangkangi pemeriksaan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berkeliaran bebas di Indonesia tanpa kendala apa pun memberikan juga sinyal tidak berjalannya operasi tim intelijen kejaksaan.

Sudah lama Joko menjadi sosok yang sulit disentuh aparat hukum Indonesia. Padahal jejak pelarian bos perusahaan properti dengan aset triliunan rupiah ini dapat dengan mudah dideteksi. Selama berstatus buron, Joko lalu-lalang antara Malaysia dan Papua Nugini, dua negara yang memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Patut ditengarai ada jejaring beking yang kuat di pucuk-pucuk kekuasaan yang membuat Joko sungguh sakti mandraguna.

Kejanggalan lain yang membuat buron kejaksaan itu bebas berkeliaran di Indonesia adalah dicabutnya secara diam-diam nama Joko dari daftar red notice National Central Bureau Interpol. Raibnya nama Joko ditengarai karena tidak ada lagi permintaan cegah tangkal dari Kejaksaan Agung. Ini memberikan peluang pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menyetip namanya dari data sistem perlintasan. Berbagai indikasi ini membuat dugaan publik bahwa ada pihak tertentu yang ingin membiarkan Joko masuk ke Tanah Air kian kencang beredar.

Tanggung jawab untuk membuktikan dugaan orang ramai itu keliru ada di pundak pimpinan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka harus bergegas melakukan koreksi internal, menjatuhkan sanksi terhadap jajarannya yang salah, dan mengumumkan hasil pemeriksaannya kepada khalayak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu saja belum cukup. Cara terbaik bagi aparat penegak hukum untuk menepis kecurigaan publik adalah secepatnya meringkus Joko Tjandra. Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI bisa memulainya dengan menjerat Joko dengan pasal pemalsuan dokumen. Akrobat identitas yang dipakainya terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Atas pelanggaran itu, Joko terancam sanksi pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, Joko bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Pemerintah juga tak boleh lengah mengawal sidang peninjauan kembali yang sudah didaftarkan Joko. Ada dugaan, semua manuver Joko belakangan ini bertujuan mengakhiri jerat hukum yang selama ini membelenggunya. Kalau target akhir drama Joko ini sampai terwujud, lengkap sudah kebobrokan sistem hukum kita.

Tanda-tanda ke arah sana sudah terendus sejak Mei 2016. Ketika itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Anna Boentaran, istri Joko, yang salah satu isinya menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan inilah yang melatarbelakangi kedatangan Joko ke Jakarta untuk mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya pada Maret lalu.

Mahkamah Agung tak boleh memberi ruang untuk “permainan” dalam persidangan peninjauan kembali Joko. Tindakan korupsi dalam skandal Bank Bali sudah sedemikian terang terbukti. Pande Lubis, Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, divonis empat tahun penjara untuk kasus yang sama pada 2004. Apalagi proses pengajuan permohonan peninjauan kembali Joko penuh dengan patgulipat yang terindikasi melanggar hukum.

Perkara Joko Tjandra adalah pertaruhan besar bagi penegak­an hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Kita akan sama-sama menyaksikan apakah timbangan hakim di negeri ini benar-benar adil, atau berat sebelah demi para penguasa yang melindungi Joko. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.