Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bola Panas Reklamasi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan semestinya memberi argumentasi yang patut sebelum menerbitkan izin reklamasi kawasan rekreasi Ancol. Keputusan yang dirilis akhir Februari lalu itu mengingkari janji politiknya dan berpotensi menabrak peraturan daerah mengenai rencana detail tata ruang dan wilayah.

Anies menerbitkan keputusan yang memberi izin perluasan Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur, masing-masing 35 dan 120 hektare. Belakangan, setelah pro-kontra muncul, Anies menyatakan keputusan itu sebagai syarat legal untuk memanfaatkan daratan lantaran terjadinya penumpukan lumpur dari pengerukan sungai dan waduk di Jakarta yang dangkal akibat sedimentasi.

Alasan memanfaatkan hasil penumpukan lumpur tersebut bisa dipahami. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membiarkan begitu saja 3,4 juta meter kubik lumpur yang kini telah bersalin rupa menjadi daratan seluas 20 hektare di Ancol Timur. Menelantarkan lahan yang sudah setengah jadi akibat pemadatan lumpur jelas akan memperburuk lingkungan di sekitar pesisir utara Jakarta.

Hanya, pemanfaatan daratan tersebut seharusnya mengacu pada rencana tata ruang dan wilayah di DKI Jakarta. Rencana perluasan kawasan Ancol—perusahaan yang 72 persen sahamnya dimiliki pemerintah DKI—itu tidak masuk Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang. Keputusan Anies bisa disebut menabrak peraturan daerah. Secara aturan, daratan yang sudah terbentuk tak bisa dijadikan alasan memperluas kawasan Ancol.

Anies menyebutkan tujuan perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Selain memberikan akses pantai gratis kepada publik, ia menyatakan, pihaknya akan membangun Museum Rasulullah dan peradaban Islam lainnya di kawasan reklamasi Ancol. Penggunaan lahan yang terkesan populis itu semestinya tidak dijadikan alasan pemberian izin. Gubernur perlu memberikan argumentasi dari dampak reklamasi terhadap lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Izin reklamasi Ancol itu menunjukkan kebijakan Anies dalam reklamasi tak berbeda dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama. Padahal, salah satu janji politik Anies untuk meraup suara yang kemudian bisa mengalahkan Basuki adalah menolak reklamasi. Janji politik ini tak mudah dijalankan karena pulau-pulau buatan sudah telanjur dibangun.

Ia, misalnya, terpaksa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada  PT Kapuk Niaga Indah untuk 932 unit bangunan di Pulau D berdasarkan aturan yang dibikin Basuki. Keputusannya menyegel Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land, juga dicabut karena kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Anies kalah karena tak punya pijakan hukum setelah menarik Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kosongnya dasar hukum inilah yang membuat urusan reklamasi menjadi bola panas.

Agar reklamasi Ancol tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Anies sebaiknya mencabut keputusan gubernur yang ia terbitkan. Setelah itu, ia bisa mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang wilayah yang mengatur perluasan Ancol. Pembahasan aturan tersebut harus transparan agar tidak memicu gejolak baru.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.