Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Wajah Satu Bhayangkara

Oleh

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara penyerahan bantuan sembako dan alat kesehatan dalam rangka HUT Polri ke-74 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. M Rosseno Aji
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara penyerahan bantuan sembako dan alat kesehatan dalam rangka HUT Polri ke-74 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. M Rosseno Aji
Iklan

REFORMASI menghasilkan dua wajah kepolisian kita. Wajah pertama adalah kepolisian sebagai institusi sipil setelah lepas dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 2000. Sayangnya, wajah militeristik juga tetap melekat pada banyak anggota lembaga ini, termasuk untuk keperluan mengejar pengakuan tersangka tindak pidana.

Dua wajah itulah yang menghiasi kiprah Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada usianya yang ke-74, Rabu, 1 Juli lalu. Secara resmi, setelah dipisahkan dari ABRI pada 2000, Polri merupakan institusi sipil yang bertanggung jawab menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Adapun Tentara Nasional Indonesia bertugas menjaga pertahanan negara. Dua tugas itu dulu disatukan di dalam ABRI, yang bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara.

Kepolisian tentu saja bukan institusi sipil biasa. Lembaga ini memiliki seragam, menguasai senjata, dan mengoperasikan berbagai perangkat teknologi yang bisa dijalankan untuk mengawasi semua warga negara. Keistimewaan ini sekaligus memberikan pengaruh sangat besar buat anggotanya. Tak mengherankan jika kepolisian perlahan-lahan juga menjadi kekuatan politik yang berpengaruh. Apalagi setelah pemerintah Joko Widodo membuka pintu bagi personel kepolisian untuk mengisi jabatan di luar wilayah tugas keamanan negara.

Jokowi, misalnya, menempatkan seorang perwira tinggi polisi aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018. Kursi menteri, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Urusan Logistik, pejabat di berbagai kementerian, komisaris perusahaan negara, hingga pengurus organisasi sepak bola pun disorongkan kepada personel kepolisian. Puncaknya adalah terpilihnya Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang dibentuk pada 2002 karena kepolisian dan kejaksaan dinilai gagal menghentikan kejahatan itu. Kepolisian memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang diberikan pemerintah Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat yang sama, wajah kekerasan belum bisa lepas dari lembaga itu. Tindakan brutal antara lain mengakibatkan tewasnya sejumlah mahasiswa yang berdemonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK di berbagai daerah. Pada level individual, tindakan sewenang-wenang juga acap terjadi. Misalnya kekerasan kepada pengusaha Donny Wijaya, yang dituduh menggelapkan uang proyek oleh rekan bisnisnya. Donny menyatakan telah diancam dan dianiaya rekannya dan dua polisi. Seorang di antaranya ternyata penyidik kasus yang dituduhkan kepada Donny.

Baca Juga:

Secara makro, angka kekerasan oleh polisi masih tinggi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat 48 penyiksaan oleh polisi pada Juni 2019-Mei 2020. Sebagian besar penyiksaan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dalam interogasi. Kontras juga menyatakan personel kepolisian diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang Juli 2019-Juni 2020, yang menyebabkan 1.627 orang terluka dan 304 tewas. Kekerasan tersebut antara lain dalam bentuk pembungkaman kebebasan sipil, pembubaran paksa dan bentrokan, penembakan gas air mata, penangkapan sewenang-wenang, serta penyiksaan melalui dunia maya.

Reformasi kepolisian sudah sepatutnya diteruskan. Polisi perlu terus meningkatkan standar profesionalitasnya. Personel yang mendapat posisi pada jabatan sipil, misalnya, perlu diharuskan mundur agar tidak ada konflik kepentingan. Kepolisian juga harus terus mengikis sifat militeristik anggotanya. Tanpa usaha itu, kepolisian akan mengulang keburukan peran ganda tentara pada masa Orde Baru. Sejarah mencatat, rezim Jokowi-lah yang membuka pintu ke sana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.