Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bermain Data Bertaruh Nyawa

Oleh

image-gnews
Data terbaru Dinas kesehatan DKI Jakarta menyebut dari total kasus positif COVID-19 sebanyak 12.526 kasus, jumlah pasien sembuh bertambah menjadi 8.036 orang. ANTARA
Data terbaru Dinas kesehatan DKI Jakarta menyebut dari total kasus positif COVID-19 sebanyak 12.526 kasus, jumlah pasien sembuh bertambah menjadi 8.036 orang. ANTARA
Iklan

PERBEDAAN angka kematian akibat pandemi corona antara Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Sikap Kementerian Kesehatan yang menolak rekomendasi Gugus Tugas soal angka korban meninggal dapat menimbulkan persoalan serius. Menggunakan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), statistik tentang warga tertular dan jumlah pasien meninggal versi Gugus Tugas jauh di atas angka resmi yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Menurut Kementerian Kesehatan, sampai 3 Juli lalu, ada 60.695 pasien positif, dengan jumlah korban meninggal sebanyak 3.036 jiwa. Angka inilah yang setiap hari diumumkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto, yang juga juru bicara pemerintah untuk masalah Covid-19.

Baca Juga:

Pemerintah tidak pernah secara terbuka menyampaikan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 punya data yang berbeda. Berdasarkan pangkalan data lembaga itu, sampai dengan hari yang sama, 3 Juli 2020, jumlah pasien positif sudah mencapai 62.050 orang, dengan jumlah korban meninggal 13.885 jiwa. Jumlah sebesar itu menandakan tingkat kematian akibat penyakit ini di Indonesia adalah yang paling tinggi di Asia Tenggara.

Mengadopsi standar WHO, Gugus Tugas menghitung semua orang yang meninggal akibat gejala klinis yang mirip dengan kasus corona. Di Indonesia, kriteria ini meliputi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan. Sedangkan Kementerian Kesehatan berpegang pada standarnya sendiri: angka kematian dihitung berdasarkan jumlah pasien yang meninggal setelah dites positif corona. Metode ini jelas berisiko karena tak semua orang sempat dites sebelum kondisi kesehatannya memburuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buntut dari perbedaan data ini adalah pola pengendalian penularan Covid-19 yang tidak akurat. Jika data jumlah kematian tidak menggunakan standar WHO, para pengambil kebijakan di daerah dan warga kebanyakan bisa mendapat gambaran yang keliru mengenai kondisi lingkungannya. Sistem buka-tutup wilayah dan kencang-kendur pembatasan sosial berskala besar juga bisa berantakan. Akibatnya, jumlah nyawa yang melayang akibat pagebluk ini bisa terus bertambah.

Tak hanya itu. Dalam hubungan internasional, posisi Indonesia bisa terancam menjadi negara paria. Tak patuh terhadap standar WHO, Indonesia dapat dikucilkan karena dianggap tak becus menangani Covid-19. Kurva epidemiologi yang dirilis pemerintah dapat tak dipercaya dan implikasinya bisa beraneka macam: dari pelarangan warga Indonesia bertandang ke negara lain sampai perlakuan diskriminatif dalam perdagangan internasional.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus segera menghentikan permainan data yang berbahaya ini. Hanya dengan angka yang akurat berdasarkan standar yang berlaku global, kita bisa memetakan penyebaran wabah Covid-19. Presiden harus memerintahkan Terawan mematuhi standar internasional tersebut. Presiden tak boleh terbuai dengan angka semu hanya untuk menyenangkan diri seolah-olah angka kematian akibat pandemi di Indonesia sudah bisa ditekan. Tanpa pemerintah bersikap jujur, kita semua akan terus berada dalam mara bahaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.