Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahkan Aturan Perlindungan Perempuan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.
Iklan

RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020, memperlihatan ketidakpedulian para wakil rakyat kepada persoalan masyarakat. Rancangan ini sudah diajukan sejak 2007. Sekarang, tiba-tiba, DPR mengatakan mengalami kesulitan membahasnya.

RUU PKS penting untuk segera disahkan karena memuat perlindungan terhadap perempuan, yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rancangan ini mengatur pidana atas berbagai jenis kekerasan seperti: perbudakan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk mengenai pencegahaan kekerasan seksual. DPR mesti menyadari, membatalkan pembahasaan RRU ini sama artinya dengan menimpakan tangga ke atas korban kekerasan seksual.

Akibat penegakan hukum yang lemah, seperti yang ditunjukkan dalam data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setiap tahun rata-rata hanya 10 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Setengah dari itu berlanjut hingga pengadilan. Tapi cuma sekitar 3 persen yang pelakunya divonis bersalah. Tak heran kekerasan seksual meningkat rata-rata 13 persen setiap tahun.

Pernyataan Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial dan penanggulan bencana, bahwa pembahasaan RUU PKS mesti ditunda karena masih banyak perdebatan, amat mengada-ada. Semua RUU memang harus dievaluasi dan diperdebatkan oleh Dewan maupun publik sebelum disyahkan. Aneh kalau yang ini dianggap menyulitkan sementara yang lain malah bisa selesai dalam hitungan hari.

Sebagai contoh, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada September tahun lalu selesai hanya dalam 12 hari sejak pembahasan hingga pengesahan. Padahal publik menolak keras rencana revisi tersebut. Demonstrasi besar terjadi di mana-mana hingga lima orang meninggal akibat kekerasan aparat.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga tergolong cepat. Pada Mei 2020, di tengah masyarakat berjibaku melawan pandemi virus Corona baru, rapat paripurna DRP mengesahkannya menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Meskipun, UU ini sepenuhnya untuk kepentingan pengusaha tambang. Antara lain, pasal sisipan 169A menjamin perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tanpa lelang.

Apakah karena ada kepentingan politik dan bisnis yang kuat sehingga UU KPK dan Minerba segera disahkan? Wallahualam. Ironisnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tenang-tenang saja. Padahal melindungi perempuan dan anak-anak yang adalah korban utama kekerasan seksual merupakan tugas utama mereka.

Korban kekerasan seksual adalah juga warga negara yang wajib dilindungi. Karena itu DPR justru harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, bukan membatalkan pembahasannya. Jangan sampai hak mereka atas keadilan dan perlindungan hukum oleh negara kalah oleh tawar-menawar bisnis dan politik.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.