Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Pembahasan RUU Bermasalah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut total hanya 309 orang anggota dewan yang menyatakan diri hadir, atau 53,7 persen dari total 575 anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut total hanya 309 orang anggota dewan yang menyatakan diri hadir, atau 53,7 persen dari total 575 anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membahas kembali Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan sejumlah aturan bermasalah lain sungguh tak bisa diterima akal sehat. Tanpa malu-malu, DPR dan pemerintah terus memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengegolkan berbagai rancangan aturan yang sebelumnya sudah ditolak publik. Sebelumnya, DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sembari ngotot terus membahas RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membahas RUU Pemasyarakatan muncul dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin, 22 Juni lalu. Dewan beralasan pembahasan itu urgen untuk menyikapi polemik seputar remisi bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang itu seharusnya baru bebas pada 2025 setelah menjalani hukuman 13 tahun. Namun politikus licin itu justru melenggang bebas pada pertengahan Juni lalu setelah mendapat remisi 49 bulan.

Alasan Dewan itu jelas mengada-ada. Jika berniat memperbaiki berbagai persoalan dalam sistem pemasyarakatan kita, DPR bisa memulainya dengan mengawasi pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi dengan lebih ketat. Remisi terhadap Nazaruddin, misalnya, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak pernah memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin. Tanpa status tersebut, Nazaruddin seharusnya tak bisa mendapat remisi.

Menjadikan RUU Pemasyarakatan sebagai solusi bobroknya sistem peradilan di negeri ini ibarat berusaha membersihkan lantai kotor dengan sapu penuh lumpur. Draf aturan itu sendiri sudah sarat dengan muatan bermasalah. Salah satu pasal menempatkan kejahatan luar biasa seperti korupsi sebagai kasus pidana biasa. Pasal lain menyebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat, tanpa terkecuali, berhak atas remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah dan DPR agaknya sudah lupa bagaimana gencarnya aksi demonstrasi mahasiswa pada September 2019. Ketika itu, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil beramai-ramai menolak RUU Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sejumlah aturan bermasalah lain. Sejumlah mahasiswa di Jakarta dan Kendari bahkan tewas di tengah perjuangan mereka.

Aksi pemerintah dan DPR memasukkan kembali RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP dalam Program Legislasi Nasional 2020 menunjukkan ketidakpedulian mereka pada pengorbanan mahasiswa. Kini, dalam kondisi pandemi, berbagai aturan bermasalah itu berpotensi lolos dengan mudah akibat berkurangnya tekanan publik melalui unjuk rasa.

Presiden Joko Widodo harus berani mengambil sikap tegas dengan tak mengeluarkan surat presiden untuk membahas RUU Pemasyarakatan. Jokowi sudah melakukannya saat muncul polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila. Mengapa Presiden tidak melakukan hal serupa untuk menghentikan pembahasan RUU lain yang sama berbahayanya? Sudah seharusnya Jokowi tak mengulangi kesalahan yang ia lakukan saat DPR merevisi UU KPK. Hari-hari ini, keseriusan Presiden menegakkan supremasi hukum dan mendukung pemberantasan korupsi diuji kembali. Mengulangi kesalahan yang sama hanya akan memperlebar jarak antara Jokowi dan suara rakyat yang dipimpinnya. l

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.