Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hentikan Pendekatan Represif di Papua

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Presiden Joko Widodo harus mengubah pendekatan pemerintahannya dalam menyelesaikan masalah Papua. Pada awal periode pertamanya, Jokowi sempat memberikan harapan baru dalam upaya mencari solusi bermartabat di Papua. Dia memberikan grasi kepada tahanan politik Papua dan menjamin penegakan hak asasi manusia di sana. 

Sayangnya, komitmen itu tak dijalankan dengan konsisten. Kini, kondisi Papua justru memburuk. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat pengaduan kasus-kasus penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan terus menggunung lima tahun terakhir. Sepanjang 2019 saja jumlahnya mencapai 154 aduan, lebih dari dua kali lipat angka tahun sebelumnya. 

Sekarang ada tujuh pemuda Papua empat di antaranya mahasiswa yang tengah didakwa dengan pasal makar di Pengadilan Negeri  Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka diadili setelah terlibat dalam aksi menentang rasisme pada Agustus 2019 di Papua. Aksi itu muncul sebagai reaksi atas tindakan oknum aparat keamanan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang menghina orang Papua. Mereka diancam hukuman 5-17 tahun penjara.   

Ada laporan bahwa proses persidangan terhadap mereka berlangsung berat sebelah. Menurut pengacara mereka, ketujuh pemuda Papua itu tak mendapat kesempatan yang memadai untuk membela diri di hadapan majelis hakim. Padahal mereka adalah tokoh-tokoh gerakan mahasiswa dan pemuda di Papua.   

Hingga saat ini, Amnesty International mencatat ada sedikitnya 44 orang Papua ditahan, sebagian dijerat dengan tuduhan makar, karena menuntut hak masyarakat Papua. Kondisi seperti ini tentu tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pendekatan represif pemerintah berpotensi mengobarkan konflik berkepanjangan. 

Upaya koreksi harus segera dilakukan sebelum terlambat. Pasalnya, pendekatan keliru dalam menyelesaikan isu Papua itu belakangan diadopsi para petinggi kampus. Ini tampak dari reaksi berlebihan Rektorat Universitas Indonesia terhadap diskusi bertajuk “#PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI, Sabtu pekan lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan pimpinan UI yang mengecam diskusi itu jelas merupakan kepanjangan tangan kekuasaan untuk mencekik kritik dan kebebasan berekspresi. Gejala serupa pernah terjadi dalam rezim Orde Baru. 

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2009 yang diperbarui tiga tahun lalu sudah terang benderang menunjukkan empat akar konflik di Papua. Jokowi perlu menyelesaikan masalah status dan sejarah politik, diskriminasi terhadap orang Papua, kegagalan pembangunan, serta kekerasan negara dan pelanggaran HAM di sana.

Pemerintah bisa mulai menunjukkan kembali komitmennya untuk menjamin masa depan Papua yang lebih baik dengan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Kasus Biak Numfor pada Juli 1998, Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (2014), dan Mapenduma (2016) belum tuntas hingga kini. Malahan kini muncul lagi peristiwa berdarah lain seperti di Nduga (2018) dan Intan Jaya (2019).

Para penasehat presiden di Istana harus menyadarkan Jokowi bahwa pendekatan keamanan dan pemberangusan hak-hak sipil tak akan menyelesaikan masalah Papua. Kegagalan pemerintahan Jokowi memberikan rasa  adil bagi para korban di Papua hanya akan mewariskan masalah besar buat penerusnya di masa depan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.