Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencegahan Korupsi Dana Wabah Corona

image-profil

Pegiat Antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

image-gnews
Iklan

Emerson Yuntho
Pegiat Antikorupsi dan Wakil Direktur Visi Integritas

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan dana alokasi khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 hingga mencapai Rp 62 triliun. Dana tersebut berasal dari relokasi anggaran kementerian dan lembaga pemerintah yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan.

Baca Juga:

Di satu sisi, anggaran dana bencana sebesar Rp 62 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah corona di Indonesia yang sudah sangat masif. Namun, di sisi lain, besarnya jumlah dana yang dikucurkan menimbulkan kekhawatiran akan disalahgunakan atau dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan sudah memperingatkan akan menindak tegas oknum pemerintah yang melakukan korupsi anggaran untuk penanganan penyebaran wabah Covid-19.

Selain menyiapkan dana alokasi khusus untuk penanganan virus corona, sesungguhnya setiap tahun pemerintah membuat alokasi dana yang sangat besar untuk penanggulangan bencana di Tanah Air. Misalnya, pada 2019, anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam yang disediakan pemerintah mencapai Rp 15 triliun. Nilai tersebut meningkat tajam dari dana bencana pada 2018 yang hanya sebesar

Rp 7 triliun. Sebelum wabah corona muncul, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 triliun untuk dana cadangan bencana pada 2020.

Kekhawatiran Sri Mulyani dan banyak pihak akan potensi korupsi anggaran atau dana bencana bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus korupsi penyalahgunaan dana bencana pernah muncul di beberapa daerah yang mengalami bencana alam, seperti tsunami di Aceh, Nias, Donggala, dan Sukabumi, juga gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dari catatan Indonesia Corruption Watch, selama sepuluh tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Titik rawan korupsi dana bantuan bencana terletak pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan atau rekonstruksi lokasi bencana. Karena alasan bencana dan darurat, uang jutaan bahkan miliaran rupiah sering digelontorkan tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai kerugian negara maupun praktik suap yang berkaitan dengan dana bantuan bencana beragam dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan pada 2005 mengungkapkan penyimpangan dana bencana tsunami di Aceh dan Nias mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Pelaku korupsi dana bencana terdiri atas kepala daerah, pegawai dinas atau kementerian, serta pihak swasta dan pejabat pemerintah di badan penanggulangan bencana di daerah.

Menurut regulasi antikorupsi, sesungguhnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menjerakan. Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana.

Sayangnya, meskipun korupsi dana bantuan bencana marak terjadi dan belasan pelakunya sudah dibawa ke proses hukum, hingga saat ini belum ada satu pun koruptor dana bencana yang terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi vonis hukuman mati. Pada umumnya, vonisnya masih tergolong ringan. Rata-rata di bawah 5 tahun penjara. Ringannya hukuman dan tiadanya efek jera bagi pelaku tampaknya menjadi salah satu pendorong masih munculnya korupsi dana bencana di sejumlah daerah.

Ada sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dana bantuan bencana, termasuk dalam dana bantuan untuk penanganan virus corona yang akan segera dikucurkan pemerintah. Pertama, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memberikan peringatan disertai sanksi tegas kepada pejabat yang melakukan korupsi dana bantuan bencana. Strategi ini diharapkan dapat menekan niat korupsi dana bantuan bencana.

Kedua, pengelolaan dana bencana harus transparan dan akuntabel. Tiap instansi yang terlibat dalam penanganan bencana harus mengumumkan secara terbuka penggunaan anggaran dan bersedia diaudit secara berkala. Hal ini penting untuk menghindari kecurigaan sekaligus menutup celah korupsi selama proyek dijalankan.

Ketiga, membuat suatu gugus tugas yang akan menerima pengaduan dari masyarakat dan mengawasi penggunaan dana khusus bencana. KPK dan kepolisian dapat saja membentuk tim gabungan untuk mengawasi penggunaan dana bencana penanganan virus corona. Jika ditemukan korupsi, gugus tugas ini dapat langsung melakukan proses penyelidikan untuk memberikan efek jera kepada koruptor dana bencana, yang nantinya harus dituntut dan divonis dengan hukuman seberat-beratnya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.