Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga

image-profil

image-gnews
Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga
Sesat Pikir RUU Ketahanan Keluarga
Iklan

Achmad Fauzi
Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menjadi sorotan. Beberapa fraksi mengusulkan pembahasan rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Anggota Dewan berargumen kualitas ketangguhan keluarga di Indonesia berada pada situasi rentan sehingga perlu disusun undang-undang yang muaranya untuk menciptakan keluarga yang tangguh.

Indikator kerentanan keluarga, menurut DPR, beraneka ragam. Beberapa indikator itu adalah frekuensi perceraian makin tinggi, maraknya kekerasan dalam rumah tangga marak, praktik perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga melonjaknya angka kematian ibu muda akibat gangguan reproduksi.

Niat DPR tersebut sebenarnya mulia, tapi desain politik legislasi yang direncanakan belum tentu memberikan jalan keluar. Alih-alih melahirkan pranata yang adaptif, adil, dan prokesetaraan gender, rancangan itu justru mempertontonkan keangkuhan kuasa negara karena merangsek ke relung terdalam entitas keluarga. Rancangan itu akan membuka ruang intervensi negara ke dalam wilayah privat yang mengungkung anggota keluarga dalam sekat aturan teknis yang kaku dan monolitik.

Salah satu pasal yang menimbulkan polemik adalah soal kewajiban istri dalam rumah tangga. Pasal 33 ayat 3 rancangan itu menyebutkan kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Pasal ini kental pengaruh budaya patriarki dan memposisikan kaum perempuan di bawah dominasi laki-laki, sehingga rumusan pasal tersebut melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, yang prinsip-prinsip umumnya sudah termaktub dalam UUD 1945.

Baca Juga:

Perempuan tak lebih hanya sebagai konco wingking (macak, manak, masak). Padahal tidak setiap urusan di bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial selalu identik dengan peran laki-laki. Tidak pula semua aktivitas di wilayah domestik menjadi tanggung jawab wanita.

Pada era revolusi industri 4.0, peran perempuan di kancah publik kian terbuka. Fenomena wanita karier yang mencuat bersamaan dengan pergeseran peran wanita tidak selalu diartikan sebagai wanita tak becus mengurus rumah tangga manakala berorientasi pada semangat berpacu dalam kebaikan. Semua orang punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri tanpa dibatasi oleh perbedaan jenis kelamin.

Maka, ironis bila wanita karier harus dipenjara karena tak maksimal mengurus rumah tangganya, sedangkan suaminya yang penganggur hanya menongkrong di rumah. Mungkin saja perwakilan perempuan yang duduk di DPR juga akan dijerat hukum karena sibuk rapat di luar dan melakukan kunjungan ke konstituen, sementara urusan rumah tangga diserahkan kepada asisten rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari beberapa sudut pandang, rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga mengandung banyak kelemahan. Dari aspek teori pembentukan peraturan perundang-undangan, misalnya, rancangan ini menimbulkan tumpang-tindih aturan. Hal ini bertentangan dengan spirit pemerintah dan DPR yang sedang giat-giatnya menyusun omnibus law atau undang-undang sapu jagat. Rancangan itu secara substantif jelas tumpang-tindih dengan, misalnya, Undang-Undang Perkawinan.

Dari aspek budaya, kontrol negara dalam wilayah privat merupakan sesat pikir yang justru bisa merusak ketangguhan keluarga. Jika tujuan utama rancangan itu adalah menciptakan keluarga yang tangguh, justru hasilnya akan sebaliknya. Pertama, akan terjadi penyempitan peran keluarga dalam mengembangkan hak dan kewajiban ataupun dasar-dasar perkawinan karena dibatasi oleh tembok aturan yang sangat teknis.

Kedua, entitas keluarga kehilangan kapasitas, yang dalam jangka panjang melemahkan tingkat keberdayaannya. Ketiga, entitas keluarga terkesan tak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga perlu meminjam otoritas negara untuk memaksa menjalankannya.

Semestinya DPR cukup meminta penjelasan dan memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait. Kementerian Agama, misalnya, bisa diminta lebih mengoptimalkan kursus pranikah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJII/542 Tahun 2013. Peran Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) sebagai lembaga semiresmi di bawah Kementerian Agama juga bisa ditingkatkan karena memiliki bidang garap cukup luas, mulai pranikah, masa perkawinan, perceraian, hingga setelah perceraian.

Kursus pranikah adalah upaya menciptakan ketahanan keluarga serta menguatkan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hanya, rentang waktunya perlu ditambah. Sebagai perbandingan, kursus pranikah di Malaysia dilakukan selama tiga hingga delapan bulan. Brunei Darussalam tidak hanya memberlakukan kursus pranikah, tapi setelah tiga tahun perkawinan berjalan, diadakan lagi kursus perkawinan.

Kekuatan negara berakar pada elemen keluarga yang notabene menjadi komunitas mikro dalam masyarakat berbangsa. Maka, DPR hendaknya segera menarik kembali rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga karena dari banyak sisi tak mengandung manfaat bagi keberdayaan entitas keluarga.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.