Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Masalah Justice Collaborator

image-profil

image-gnews
Sejumlah Masalah Justice Collaborator
Sejumlah Masalah Justice Collaborator
Iklan

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pada kasus korupsi PT Jiwasraya, penyidik Kejaksaan Agung telah mencegah 16 orang pergi ke luar negeri dan menetapkan enam tersangka, tiga dari Jiwasraya dan tiga dari swasta. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan jumlah tersangka masih terus bertambah. Bila di antara pelaku di luar pelaku utama mau bekerja sama dengan penyidik, mereka berpeluang mendapatkan keringanan tuntutan dan pidana ringan. Adakah di antara pelaku itu yang memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)?

Di antara para tersangka itu tentu ada pelaku utama dan bukan utama. Dalam tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, tingkat kesalahan ditentukan oleh peran masing-masing. Dalam hukum pidana dikenal beberapa kategori pelaku, yakni yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen), yang turut melakukan perbuatan (medeplegen), yang membujuk supaya perbuatan dilakukan (uitlokken), dan yang membantu perbuatan (medplichtig zihjn). Pengadilan berpeluang menghukum pelaku dengan hukuman maksimal. Namun, bagi pelaku yang tidak masuk kategori pelaku utama, masih terbuka peluang untuk mendapatkan keringanan hukuman. Bagaimana caranya?

Saksi pelaku atau justice collaborator juga dikenal sebagai cooperative whistleblower, participant whistleblower, collaborator with justice, atau pentiti (bahasa Italia). Mereka adalah tersangka, terdakwa, atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama. Syarat dan haknya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Syaratnya, antara lain, adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu (korupsi, misalnya). Sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi pelaku memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana tersebut, bukan pelaku utamanya, bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana itu, dan ada ancaman atau tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.

Baca Juga:

Mereka yang ditetapkan sebagai saksi pelaku akan mendapat perlakuan khusus dalam peradilan. Misalnya, ada pemisahan tempat penahanan mereka dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya. Ada pemisahan pemberkasan perkaranya dengan pelaku lain atau memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Orang yang mendapatkan status pelaku saksi dapat memperoleh penghargaan atas kerja sama yang diberikannya berupa keringanan hukuman dan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam penerapan saksi pelaku ini masih ada beberapa tantangan. Pertama, istilah "saksi pelaku" tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab itu hanya mengenal saksi korban, saksi a de charge (yang meringankan terdakwa), saksi a charge (yang memberatkan terdakwa), dan saksi de auditu (yang hanya mendengar dari orang lain). Di luar itu dikenal juga istilah "saksi mahkota" berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011. Dalam beberapa kesempatan, masih terdapat penyidik yang menolak adanya status saksi pelaku dengan dalih status tersebut tidak ada dalam KUHAP.

Kedua, LPSK masih kesulitan untuk mendapatkan informasi dari penyidik terkait dengan penyidikannya apabila ada permohonan dari pelaku kepada LPSK untuk menjadi saksi pelaku. Ketiga, bila saksi pelaku ditetapkan oleh hakim tanpa diminta oleh jaksa penuntut umum, ada keengganan di kalangan jaksa untuk menyatakannya dalam berita acara ke lembaga pemasyarakatan.

Keempat, pemberian rekomendasi sebagai saksi pelaku belum terkonsentrasi pada LPSK. Tapi penetapan saksi pelaku oleh penyidik, jaksa, dan kepala lembaga pemasyarakatan berpotensi memiliki konflik kepentingan, bahkan hubungan yang koruptif. Dalam hal ini, LPSK telah meminta kepada presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan peraturan presiden tentang koordinasi aparat penegak hukum dan LPSK mengenai saksi pelaku.

Namun tantangan juga ada pada posisi pelaku yang berperan sebagai saksi pelaku, seperti akan dimusuhi oleh rekan-rekannya sendiri. Ancaman keselamatan jiwa dan pembalasan fisik kepada dirinya atau keluarganya akan muncul. Para saksi pelaku akan berpotensi dihabisi karier dan mata pencariannya. Tantangan lainnya, mereka akan berhadapan dengan kerumitan dan berbelitnya proses hukum yang harus mereka lewati.

Menjerat para pelaku tindak pidana terorganisasi seperti korupsi tidaklah mudah. Negara juga membutuhkan pengembalian kerugian yang optimal yang dapat diselamatkan. Di sisi lain, efek jera serta peringatan kepada siapa pun untuk tidak melakukan kejahatan serupa harus menjadi pesan yang terang dalam proses peradilan. Keberanian para pelaku minor sebagai saksi pelaku untuk mengungkap fakta-fakta atas peristiwa tersebut adalah salah satu kuncinya.

Korupsi adalah ancaman serius bagi kelangsungan pembangunan, supremasi hukum, dan demokrasi. Karena itu, upaya memerangi korupsi harus dilakukan dengan strategi yang jitu, termasuk berkolaborasi dengan pelaku minornya.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

42 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.