Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alih Kelola Asuransi Aparat

Oleh

image-gnews
Konferensi Pers paparan kinerja 2019 bersama manajemen PT Taspen (Persero), diantaranya ada Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih, dan Komisaris Utama Franky Sibarani di Menara Taspen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDi
Konferensi Pers paparan kinerja 2019 bersama manajemen PT Taspen (Persero), diantaranya ada Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih, dan Komisaris Utama Franky Sibarani di Menara Taspen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDi
Iklan

BERTAHUN-tahun, pengalihan asuransi aparatur sipil negara dan tentara belum juga terlaksana. Pemerintah seharusnya tegas dalam mengatur perubahan pengelolaan dana dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Perubahan itu telah diatur Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Undang-Undang BPJS yang berlaku sejak 2011 mengatur BP Jamsostek sebagai lembaga yang menangani jaminan hari tua dan dana pensiun dari Taspen dan Asabri mulai 2029. Dalam rangkaian pengalihan yang disebut transformasi parsial ini, Asabri dan Taspen wajib menyusun peta jalan alih kelola jaminan hari tua dan dana pensiun kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2014. Namun program ini mandek dan hanya menjadi polemik.

Lima tahun setelah tenggat, regulasi teknis peralihan berupa peraturan pemerintah yang semestinya terbit dua tahun setelah Undang-Undang BPJS berlaku juga belum diterbitkan. Tentu saja, manajemen Taspen dan Asabri juga belum mengumumkan peta jalan program transformasi parsial ini. Masalah kian pelik setelah sejumlah peserta Taspen dan Asabri mengajukan uji materi Undang-Undang BPJS ke Mahkamah Konstitusi karena khawatir dana pensiun dan jaminan hari tua mereka menyusut jika dikelola BP Jamsostek, yang juga menangani pekerja swasta.

Patut diduga, macetnya pelaksanaan undang-undang itu dipicu keengganan Taspen dan Asabri mengalihkan dana yang mereka kelola. Kedua perusahaan ini pernah mengusulkan revisi Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Asabri bahkan merancang penerbitan Undang-Undang BPJS Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI, dengan dalih profesi ini memiliki risiko tinggi sehingga jaminan sosialnya perlu formula dan perlakuan khusus.

Manajemen Taspen dan Asabri seharusnya berhenti bermanuver untuk menolak transformasi parsial. Toh, terbuka peluang bagi keduanya untuk membuat formula dana pensiun dan jaminan hari tua bersama BP Jamsostek dengan memperhitungkan tingkat risiko profesi tentara, polisi, dan pegawai negeri. Termasuk mengakomodasi perbedaan sumber iuran pegawai swasta dengan tentara, polisi, dan pegawai negeri yang dibiayai negara.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengelolaan dana pensiun tentara dan pegawai negeri yang dijalankan secara eksklusif juga rawan penyelewengan dan berisiko merugikan negara. Kasus menyusutnya dana kelolaan Asabri karena terjebak investasi busuk menjadi buktinya. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi pengawas, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pertahanan, dan Otoritas Jasa Keuangan, seolah-olah sulit mengontrol sepak terjang kedua perusahaan ini. Dengan mengalihkan pengelolaan ke satu lembaga, pengawasannya akan lebih mudah.

Di sisi lain, pemerintah mesti membenahi dan mengawasi ketat kinerja BP Jamsostek. Sebab, lembaga ini akan mengelola dana yang cukup besar, yaitu Rp 750 triliun. Dengan dana kelolaan sebesar itu, BP Jamsostek bakal memiliki kekuatan di pasar keuangan dan berpeluang mendapat imbal hasil besar. Penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan pun tak boleh lengah mengawasi penempatan investasi BP Jamsostek, agar dana kelolaannya tak menguap karena ditanamkan pada instrumen investasi bobrok, seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.

CATATAN KOREKSI: Satu kalimat pada paragraf 6 artikel ini diubah pada Jumat 28 Februari 2020 untuk memperbaiki akurasinya. Sekarang kalimat itu berbunyi, "Kasus menyusutnya dana kelolaan Asabri karena terjebak investasi busuk menjadi buktinya." Sebelumnya, kalimat itu juga merujuk pada Taspen.  Dengan ini, kesalahan diperbaiki. Redaksi mohon maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.