Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petaka Musim Gugur Perkara

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Keputusan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah sungguh mencurigakan. Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengumumkan penutupan perkara itu dalam rapat internal, tanpa menjelaskan mekanisme serta alasannya secara terbuka.

Jangankan masyarakat awam, para penyidik KPK pun tak mendapat penjelasan yang benderang tentang rincian kasus serta alasan penghentian penyelidikanya. Padahal, aturan internal KPK mengharuskan penghentian penyelidikan suatu kasus dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan pemimpin, Direktorat Pengawasan Internal, penyidik, dan penyelidik yang terlibat.

KPK tentu saja tak boleh memaksakan atau menggantung pengusutan perkara bila unsur pidana serta bukti-buktinya lemah. Sebab, hal itu bisa melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Sebaliknya, KPK pun tak boleh gampangan menghentikan perkara sepanjang ada peluang untuk mencari buktinya. Sebab, hal itu akan menghilangkan kesempatan untuk menghukum pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara.

Dalam konteks terakhir, penghentian perkara tidak hanya merupakan kegagalan KPK, tapi juga pengkhianatan atas amanat rakyat. Jadi, sungguh aneh bila pemimpin KPK malah menganggap penghentian 36 perkara sebagai indikator keberhasilan.

Sejak dipimpin Firli Bahuri pada 21 Desember lalu, KPK baru mengungkap dua kasus dugaan korupsi. Itu pun penyelidikannya telah berlangsung sejak era pemimpin KPK sebelumnya. Kalau "prestasi" KPK saat ini hanya menghentikan pengusutan perkara, buat apa negara menghamburkan uang untuk mendanai lembaga itu? Padahal, tahun ini saja, anggaran negara untuk KPK hampir mencapai Rp 1 triliun.

Musim gugur perkara di KPK jelas merupakan pertanda datangnya petaka. Penghentian penyelidikan 36 kasus mengkonfirmasi adanya pelemahan sistematis terhadap lembaga antirasuah itu. Pemerintahan Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya memereteli wewenang KPK dengan merevisi undang-undang. Lalu, Jokowi dan DPR mempercepat kelumpuhan KPK dengan memilih calon pemimpin KPK yang bermasalah integritasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situasinya kian menyesakkan karena Undang-Undang KPK terbaru hasil revisi mempersempit peluang untuk membuka kasus yang telanjur dihentikan penyelidikannya. Undang-Undang KPK lama mengatur bahwa hasil penyadapan bisa sewaktu-waktu digunakan bila ada alat bukti lain yang mendukung. Adapun Undang-Undang KPK hasil revisi mengharuskan pemusnahan semua hasil penyadapan itu.

Dewan Pengawas KPK yang katanya diisi oleh para tokoh berintegritas tak boleh membiarkan pemimpin KPK seenaknya menghentikan penyelidikan perkara. Harus ada mekanisme yang jelas, obyektif, dan akuntabel sebelum pemimpin KPK menyetop pengusutan perkara. Apalagi, kasus yang dihentikan kali ini diduga melibatkan pejabat pemerintah, politikus, hingga petinggi badan usaha milik negara.

Dengan mekanisme penghentian pengusutan perkara yang tak transparan, KPK rawan menjadi tempat transaksi suap. Tanpa transparansi, pelaku korupsi akan lebih leluasa bernegosiasi dengan orang dalam KPK. Sebaliknya, pengawasan publik atas lembaga antirasuah akan semakin lemah. Bila hal itu benar-benar terjadi, KPK tidak diperlukan lagi untuk pembasmian korupsi di negeri ini.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 24 febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.