Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Stop Kriminalisasi Sadli

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Iklan

Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton, Sulawesi Tenggara, harus membebaskan Mohammad Sadli Saleh dari jerat pidana. Wartawan Liputanpersada.com itu tidak sepantasnya didakwa mencemarkan nama dan menebar kebencian gara-gara menulis editorial yang mengkritik pemerintah setempat.

Sadli ditahan dan menjalani persidangan setelah menulis editorial tentang proyek penataan Simpang Lima Labungkari di Buton Tengah. Dalam tulisan berjudul "Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat" itu, Sadli menulis dugaan penggelembungan anggaran proyek pembangunan persimpangan jalan Labungkari dari Rp 4 miliar menjadi Rp 6,8 miliar, yang tidak transparan dan tanpa perencanaan matang. Persimpangan jalan yang seharusnya terdiri atas lima ruas itu, menurut Sadli, dibangun empat ruas alias simpang empat.

Menanggapi tulisan yang juga tersebar di media sosial tersebut, Bupati Buton Tengah Samahudin mengadukan Sadli ke kepolisian. Polisi lantas menahan Sadli dan menjeratnya dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni pasal pencemaran nama serta penyebaran informasi untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Kasus Sadli kemudian maju ke persidangan. Jaksa memakai pasal-pasal yang sama dalam dakwaan primer-sekundernya.

Bupati Buton Tengah seharusnya menerima kritik Sadli dengan sikap terbuka, bukan dengan pengaduan pidana. Sebagai pejabat publik, bupati wajib menyikapi kritik dari publik, termasuk media massa, sebagai masukan yang konstruktif. Pelaporan Sadli ke kepolisian mencerminkan sikap penguasa yang represif, bukan pamong praja yang akomodatif terhadap aspirasi publik.

Sejak awal, penegak hukum pun sudah salah langkah. Penyidik kepolisian seharusnya mengarahkan Bupati Buton Tengah yang berkeberatan atas tulisan Sadli untuk memakai hak jawab, hak koreksi, atau mengadu ke Dewan Pers, seperti tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers pada 2017. Terlebih lagi, Dewan Pers sudah menyatakan tulisan Sadli adalah karya jurnalistik dalam bentuk opini. Artinya, penyelesaian masalah ini seharusnya merujuk pada mekanisme dalam Undang-Undang Pers, bukan Undang-Undang ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Sadli menambah panjang daftar kriminalisasi terhadap jurnalis, yang menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencapai lima kasus pada Januari-Desember 2019. Karena kriminalisasi terus berulang, sulit dipercaya bahwa hal itu hanya buah dari ketidakpahaman para pejabat dan penegak hukum atas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Sebaliknya, ada indikasi kuat bahwa para penegak hukum mengabaikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers untuk menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Penggunaan Undang-Undang ITE yang lebih represif menjadi cara untuk menekan sikap kritis jurnalis dan masyarakat.

Menghadapi pejabat dan penegak hukum yang kian represif, wartawan seharusnya tidak mengendurkan perannya dalam mengawasi tindak-tanduk para pemegang kekuasaan. Agar tak mudah diserang balik, jurnalis tentu saja perlu pasang kuda-kuda yang lebih kuat: terus meningkatkan kapasitas serta berpegang teguh pada kode etik. Publik selalu memerlukan kehadiran jurnalis yang bersikap kritis dan etis.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 10 Febuari 2020

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.