Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salah Arah Pemeriksaan Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK
Masalah Peraturan Presiden untuk Menata KPK
Iklan

INI langkah lanjutan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dari dalam: merampok independensi penyidik. Caranya, lewat aturan baru "penyederhanaan pemeriksaan saksi kasus korupsi".

Pimpinan Komisi berencana mengubah model pemeriksaan dengan mempersingkat waktu pemeriksaan saksi. Penyidik juga diminta menyiapkan daftar pertanyaan serta membatasi pemanggilan saksi hanya yang berhubungan langsung dengan pokok perkara. Alasannya, pimpinan menyatakan mendapat banyak keluhan dari saksi yang diperiksa penyidik berjam-jam.

Rencana aturan tersebut mengada-ada. Tidak ada yang salah pada pemeriksaan secara maraton tersebut. Dari metode itulah, sejak komisi antirasuah berdiri 17 tahun lalu, penyidik menggali keterangan saksi dan mengembangkan perkara.

Alasan pimpinan bahwa penyidikan harus berlangsung cepat bisa membuat pemeriksaan berlangsung grasa-grusu. Perlu diingat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang kerap dilakukan orang dengan latar belakang pendidikan dan jabatan tinggi dengan modus yang kian kompleks. Dengan sempitnya ruang bagi penyidik untuk memperoleh informasi, ujung-ujungnya, mereka bisa keliru membangun konstruksi hukum atau salah menjerat tersangka dan gagal menyelamatkan uang negara.

Protes para saksi baru dapat dipertimbangkan jika mereka mendapat tekanan dari penyidik-termasuk intimidasi fisik. Selama ini, belum ada keluhan seperti itu. Selama pemeriksaan, yang memang bisa sampai belasan jam, saksi kerap diberi waktu istirahat. Penggalian keterangan bahkan kerap dilakukan sembari memakan kudapan.

Kita bisa menyebut rencana aturan baru ini sebagai alat pimpinan KPK untuk mengendalikan kasus korupsi di lembaganya. Bagaimana tidak, satu per satu saksi yang akan dipanggil harus dilaporkan kepada pimpinan, termasuk materi pemeriksaannya. Ini merupakan sesuatu yang kelewat teknis untuk diurus oleh pejabat selevel komisioner KPK. Padahal, fungsi kontrol sudah dilakukan secara berlapis dari ketua satuan tugas, direktur penyidikan, hingga deputi penindakan. Alih-alih menyederhanakan pemeriksaan, seperti klaim pimpinan, model pemeriksaan ini malah kian rumit dan membutuhkan waktu lebih panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pimpinan ingin mengetahui jalannya pemeriksaan, seperti yang tertuang dalam tugas pokok mereka di Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka dapat memantau lewat kamera keamanan internal yang dilengkapi sistem suara lewat komputer di ruang kerja masing-masing. Tidak ada kewajiban mendapat persetujuan pimpinan soal pemanggilan saksi dan materi pemeriksaan.

Aturan baru tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang KPK. Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan yang baru direvisi akhir tahun lalu itu secara eksplisit menyebutkan kewenangan komisioner untuk terlibat dalam teknis penentuan saksi dan pemeriksaan materi.

Sebaliknya, kewenangan dan independensi penyidik diatur secara gamblang. Sebagai upaya menggali informasi, pemeriksaan saksi dapat disejajarkan dengan penyadapan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 12C, penyelidik dan penyidik hanya perlu melaporkan penyadapan kepada pimpinan Komisi secara berkala, bukan menunggu persetujuan mereka. Komisioner KPK sebaiknya membatalkan rencana tersebut.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 03 Febuari 2020

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.