Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPK

image-profil

image-gnews
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers
Ahli Ekonomi Emil Salim memberikan keterangan saat konferensi pers "Menyikapi Rencana PERPPU KPK" di Galeri Cemara 6, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Dalam konferensi pers ini para tokoh menyampaikan pentingnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan PERPPU KPK untuk menindak lanjuti RUU KPK yang dianggap melemahkan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammdiyah Malang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu. Undang-undang ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih memerlukan dua langkah lagi: disahkan oleh presiden selaku kepala negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Sejauh ini, presiden belum menandatangani undang-undang tersebut. Posisi presiden kini menjadi dilematis. Di satu sisi, presiden mendapat masukan dan dorongan dari berbagai pihak untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Di sisi lain, undang-undang ini merupakan produk hukum DPR yang disetujui penuh oleh partai politik yang berkoalisi mencalonkan kembali Joko Widodo sebagai presiden periode kedua.

Keberadaan undang-undang ini bisa dikaitkan dengan “fiat justitia ruat coelum” (“tegakkan hukum walaupun langit runtuh”), salah satu frasa yang terkenal di bidang hukum. Pada prinsipnya, ungkapan itu bermakna apa pun yang terjadi, hukum telah ditetapkan dan harus dilaksanakan.

Dalam pengertian negatif, contoh pelaksanaan dari frasa ini dialamatkan kepada kisah Gnaeus Calpurnius Piso, Gubernur Romawi kuno. Dalam satu kasus, Piso menjatuhkan hukuman mati kepada serdadu yang dituduh telah membunuh temannya. Namun, pada detik-detik terakhir menjelang serdadu itu dieksekusi, serdadu yang dikira telah dibunuh itu muncul. Algojo pun mengurungkan eksekusinya dan melapor kepada Piso bahwa serdadu yang disangka telah dibunuh itu ternyata masih hidup. Alih-alih memperbaiki putusan vonis matinya, Piso marah dan justru menghukum mati algojo tersebut karena menolak menjalankan putusan pengadilan, juga serdadu yang disangka dibunuh. Kesalahan Piso dalam mengambil keputusan bukannya dikoreksi, tapi justru diikuti kesalahan berikutnya dengan menghukum mati algojo dan serdadu yang disangka dibunuh itu.

Baca Juga:

Ungkapan fiat justitia ruat coelum menjadi relevan dengan isu aktual mengenai Undang-Undang Perubahan KPK yang sangat menyita perhatian publik saat ini. Dengan pendekatan negatif fiat justitia ruat coelum, seburuk apa pun undang-undang itu, ia harus tetap dihormati, harus dilaksanakan, dan harus ditaati. Untungnya, ada beberapa kalangan, terutama kalangan akademikus, yang menyarankan agar Presiden Jokowi membuat Perpu KPK sebagai langkah hukum untuk memperbaikinya. Perpu menjadi sarana koreksi atas kekurangan yang terdapat di dalam undang-undang itu.

Dasar hukum hadirnya Perpu terdapat pada Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sejauh ini, Perpu sering menjadi jalan pintas untuk mengatur berbagai persoalan karena aturan ini dapat diberlakukan tanpa persetujuan DPR. Meskipun demikian, dalam masa sidang DPR berikutnya, Perpu akan diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009 bahwa alasan yang dapat dijadikan dasar oleh presiden untuk mengeluarkan Perpu ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dimaksud belum mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang yang sesuai dengan prosedur pembuatan undang-undang. Melihat kondisi saat ini, sangatlah tepat bagi presiden untuk membuat Perpu yang isinya mengoreksi Undang-Undang Perubahan KPK.

Bila presiden bersedia membuat Perpu itu, makna negatif ungkapan fiat justitia ruat coelum tidak akan terjadi di negara ini. Presiden Jokowi sesungguhnya beruntung mendapat masukan positif dari kalangan cendekiawan dan masyarakat melalui aksi mahasiswa.

Pengambilan keputusan membuat Perpu KPK memang keputusan yang berat dan dilematis karena bertolak belakang dengan keinginan partai politik pengusung Jokowi. Namun presiden harus berani mengambil keputusan dan berani mengambil risiko. Perlu diingat, tidak ada dasar bagi DPR untuk memakzulkan presiden dengan alasan mengeluarkan perpu ini.

Perpu semacam ini pernah diterbitkan pada masa akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Perpu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang dikenal sebagai Perpu Pemilihan Kepala Daerah. Perpu ini diterbitkan pada 2 Oktober 2014, hanya berselang seminggu setelah rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan DPR.

Bila Presiden Jokowi berkenan mengeluarkan Perpu KPK, yang isinya minimal mengembalikan KPK seperti undang-undang sebelumnya, Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang pro-pemberantasan korupsi, bukan presiden yang mengikuti jejak Piso yang memaksakan penegakan hukum meski langit runtuh. Mudah-mudahan Presiden Jokowi memiliki nyali yang cukup sehingga mengabaikan kepentingan politik dan memihak kepada keadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.