Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Otoritas Tunggal dalam RUU Keamanan Siber

image-profil

image-gnews
Iklan

Svaradiva Aurdea Devi
Ketua Internet Development Institute

Ketika pertama kali membaca Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), saya langsung tertawa, teringat pada kelucuan senator-senator di Amerika Serikat dalam sidang kasus Facebook dan Cambridge Analytica. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh senator, tampak jelas bahwa orang-orang yang duduk di bangku mewah tersebut tidak memahami kasus, atau bahkan tidak memahami Internet. Hal ini pula yang tampaknya terjadi pada orang-orang yang membuat RUU KKS ini.

Dulu otoritas tunggal atas arus informasi di Indonesia pernah dipegang oleh Departemen Penerangan.Kini otoritas atas Internet Indonesia akan dipegang oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) jika draf RUU KKS ini disahkan. Dalam rancangan tersebut, tampak jelas bahwa ada keinginan untuk menjadikan BSSN sebagai superbody yang memiliki kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus.

Apakah BSSN ingin dibangun seperti Badan Keamanan Nasional Amerika yang terkenal sebagai badan intelijen terbesar di dunia? Atau ingin membangun Internet di Indonesia menjadi seperti Cina yang penuh proteksi?

Penyusun RUU KKS mungkin berpikir Indonesia dapat secepatnya mengikuti jejak Cina, yang Internetnya tersentralisasi, memakai teknologi deep packet inspection, dan membangun The Great Firewall of China. Tapi, perlu diingat, infrastruktur Internet di sana dibangun oleh pemerintah selama bertahun-tahun. Swasta dan individu hanya menyewa bandwidth dari badan negara. Sementara di sini, nyaris seluruh infrastruktur Internet dibangun oleh swasta dan masyarakat. Baru beberapa tahun ini pemerintah membangun Palapa Ring. Itu pun pengerjaannya masih dibantu oleh swasta.

Selama ini, fungsi keamanan dan ketahanan cyber di Indonesia sudah dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, kepolisian, dan sektor swasta, seperti penyedia jasa Internet (ISP), data center, dan perusahaan antivirus, ditambah kelompok-kelompok masyarakat sipil. Fungsi ini dijalankan sejak bertahun-tahun lalu dengan hasil yang cukup baik.

Apabila draf RUU KKS dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, perkembangan teknologi keamanan cyber akan sulit hadir di Indonesia karena penelitian, pengembangan produk, juga prototipe, izin, serta sertifikasi dan akreditasi dikontrol oleh satu lembaga tanpa adanya pengawas. Investor akan semakin malas berinvestasi karena izin semakin banyak, padahal Presiden Joko Widodo menyatakan ingin memangkas izin-izin guna mempermudah investor masuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai start-up aplikasi dan konten akan semakin waswas karena ketidakjelasan tolok ukur penentuan muatan yang melanggar undang-undang. Jika RUU KKS disahkan, selain diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, aplikasi dan konten diatur dalam peraturan yang hanya dibuat oleh satu badan pemerintah dan mengabaikan pemangku kepentingan lain. Seandainya saja perancang RUU KKS mau berdiskusi dengan beragam pemangku kepentingan, mungkin masalah ini tak perlu muncul.

Pada 2018, International Telecommunication Union bersama sembilan lembaga lainnya, seperti Microsoft dan Deloitte, telah membuat panduan dalam merumuskan strategi keamanan dan ketahanan cyber nasional. Di dalamnya terdapat poin public-private partnership, yang berarti adanya kerja sama antara publik dan swasta. Bahkan di panduan itu ditulis hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam menjalankan kerja sama tersebut. Salah satunya membangun kepercayaan publik dan swasta terhadap pemerintah.

Perancang RUU KKS jelas tak mengetahui bahwa Internet dapat berkembang karena memiliki tiga "DNA" utama yang diakui mayoritas masyarakat global, yakni proses bawah-atas partisipatif, memprioritaskan stabilitas dan integritas sistem, serta menjaga sifat terbuka dari teknologi yang mendasarinya.

Penggabungan semua fungsi keamanan dan ketahanan cyber pada satu lembaga pemerintah tidak hanya merusak integritas sistem Internet itu sendiri, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip interoperability Internet governance, yang menyatakan bahwa Internet dijalankan oleh berbagai lembaga atau organisasi.

Pendekatan banyak pemangku kepentingan dalam membuat peraturan atau kebijakan harus digunakan ketika keputusan yang akan dibuat berdampak pada orang dan minat yang luas dan terdistribusi. Pendekatan ini juga diperlukan saat ada hak dan tanggung jawab yang tumpang-tindih di lintas sektor, membutuhkan berbagai bentuk keahlian (seperti teknis, hukum, sosial budaya) dan legitimasi, serta saat keputusan yang dibuat berdampak langsung terhadap implementasi.

Hal ini juga dibahas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), organisasi lintas pemerintah di 36 negara, sepanjang 2013-2015. Organisasi itu merumuskan kesepakatan bahwa keamanan digital adalah masalah ekonomi dan sosial, bukan sekadar masalah teknis. OECD menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan bertanggung jawab mengelola risiko keamanan digital sesuai dengan peran dan konteksnya. Pemangku kepentingan juga harus mengelola risiko keamanan cyber secara transparan dan konsisten dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai fundamental, seperti kebebasan berekspresi, arus bebas informasi, kerahasiaan informasi dan komunikasi, perlindungan privasi dan data pribadi, serta keterbukaan dan proses yang adil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.