Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akar Sengkarut Regulasi

image-profil

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Jokowi meminta masyarakat Papua untuk memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung hingga terjadi aksi demonstrasi yang berakhir rusuh serta meminta masyarakat Papua untuk percaya kepada pemerintah dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. ANTARA/Setpres-Kris
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kerusuhan di Manokwari dan Sorong di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019. Jokowi meminta masyarakat Papua untuk memaafkan pihak-pihak yang telah membuat mereka tersinggung hingga terjadi aksi demonstrasi yang berakhir rusuh serta meminta masyarakat Papua untuk percaya kepada pemerintah dalam menjaga kehormatan dan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat. ANTARA/Setpres-Kris
Iklan

Januari Sihotang
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM

Penataan regulasi menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Joko Widodo, khususnya pada periode kedua pemerintahannya. Jokowi beberapa kali mengimbau pembentukan regulasi tidak hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitas. Menurut dia, obesitas regulasi tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang-tindih serta disharmoni suatu peraturan dengan peraturan di atasnya, tapi juga dengan peraturan yang sama tingkatannya. Kesemrawutan regulasi tentu akan berdampak negatif pada kemauan dan kemudahan berinvestasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, hingga 2016 saja, setidaknya terdapat lebih-kurang 62 ribu peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jumlah ini sangat fantastis. Di tingkat pusat, yang paling banyak adalah peraturan menteri, yakni 11.985 peraturan.

Di tingkat daerah, obesitas regulasi terjadi mulai peraturan daerah provinsi hingga desa. Kendati Menteri Dalam Negeri sudah membatalkan 3.142 perda pada 2016, ternyata inflasi perda tetap tidak terbendung. Pembatalan perda tersebut tak ubahnya seperti pemadam kebakaran, yang muncul hanya ketika terjadi masalah.

Realitas ini menunjukkan perlunya keseriusan dalam penataan regulasi yang bukan sekadar upaya tambal-sulam. Langkah-langkah penataan regulasi harus dilakukan secara sistematis dan melalui perencanaan matang.

Baca Juga:

Langkah Presiden Jokowi untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional patut diapresiasi. Namun wacana ini akan sia-sia jika akar permasalahan regulasi tidak segera diselesaikan.

Langkah pertama dan utama dalam penataan regulasi adalah menata jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yakni mulai Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda.

Pembentukan perda harus menjadi perhatian utama. Pembentukannya tidak boleh sekadar keinginan daerah, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan daerah itu. Saat ini, perda sering kali dijadikan proyek bancakan, padahal daerah bersangkutan belum atau tidak terlalu memerlukan perda tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pusat perlu mengevaluasi kemampuan daerah dalam membentuk perda. Mengutip Zainal Arifin Mochtar (2018), evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat akan menentukan level atau tingkatan kemampuan daerah yang bersangkutan. Level ini kemudian menentukan besar dana alokasi umum dan khusus, termasuk jenis-jenis perda yang dapat dibentuk. Semakin tinggi level daerahnya, semakin terbuka ruang bagi daerah yang bersangkutan untuk membentuk perda.

Masalah lain lahir dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai peraturan perundang-undangan lain, yang mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan badan negara atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah serta dewan perwakilan rakyat daerah, gubernur, wali kota, bupati, dan kepala desa atau yang setingkat.

Jika dikaji menurut teori perundang-undangan, beberapa regulasi yang dibentuk berdasarkan Pasal 8 ini banyak yang tidak layak disebut sebagai peraturan. Peraturan menteri, misalnya, tidak perlu dijadikan peraturan yang mengikat secara umum, tapi cukup sebagai peraturan internal kementerian. Apalagi kedudukan menteri hanya sebagai pembantu presiden yang tidak memiliki kewenangan konstitusional dalam membuat peraturan. Hal-hal strategis yang saat ini diatur dengan peraturan menteri seharusnya diatur saja dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Selain pembentukannya lebih sederhana, hal ini akan mencegah terjadinya ego sektoral antar-kementerian yang saat ini jamak terjadi.

Peraturan desa juga perlu dikaji ulang eksistensinya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusianya agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Peraturan desa yang serampangan memberi peluang terjadinya benturan antar-peraturan desa dan dengan peraturan di atasnya. Rendahnya kualitas peraturan desa bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

Selanjutnya, penataan regulasi di hilir juga sangat mendesak. Penataan ini mengarah pada pembatalan regulasi-regulasi bermasalah. Menurut konstitusi, pengujian peraturan perundang-undangan diberikan kepada dua lembaga, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan MK menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Pemberian kewenangan pengujian kepada dua lembaga yang berbeda ini berpotensi memunculkan pertentangan putusan di antara kedua lembaga. Contoh terbaru dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi pengurus partai politik, tapi MA mengabulkan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Maka, pengujian peraturan perundang-undangan sesungguhnya lebih baik dilakukan oleh satu lembaga saja, bisa MA atau MK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.