Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggali Kubur Komisi Antikorupsi

Oleh

image-gnews
Ketua tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Yenti Ganarsih bersama tim saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Ketua tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Yenti Ganarsih bersama tim saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

PERHATIAN publik saat ini terarah kepada Presiden Joko Widodo: akankah dia menghentikan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau membiarkannya berlanjut. Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan usul untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi ini mematahkan sendi-sendi penting pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Secara aturan, hanya Jokowi yang dapat menghentikannya.

Terdapat beberapa poin krusial dalam rancangan revisi itu. Di antaranya, pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif. Akibat aturan tersebut, KPK harus tunduk kepada struktur birokrasi. Wadah pegawai yang selama ini turut menjadi benteng moral tidak lagi memiliki hak untuk hidup.

Baca Juga:

RUU inisiatif DPR ini juga membatasi gerak komisi antirasuah. KPK nantinya harus merekrut hanya penyidik dari kepolisian. Selama ini, reserse polisi dianggap tak bisa serius menangani perkara yang menyangkut petinggi kepolisian atau mereka yang memiliki kaitan dengan markas besar polisi. Yang tak kalah meresahkan adalah rencana pembentukan dewan pengawas oleh DPR yang memiliki wewenang memutuskan apakah penyidik KPK boleh melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kalau terlaksana, hal ini akan menempatkan KPK di dalam kerangkeng DPR. Mudah dipahami: anggota DPR dan DPRD saat ini merupakan pejabat publik yang paling banyak dijebloskan ke penjara selama KPK berdiri. Dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang sudah ditangani, 225 di antaranya melibatkan legislator.

Sebenarnya RUU KPK belum mendapat persetujuan pemerintah untuk dimasukkan ke program legislasi nasional. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU itu semestinya tak boleh diajukan untuk dibahas. Nyatanya, DPR mengabaikan ketentuan penting tersebut. Tapi Jokowi memegang kartu truf. Konstitusi menyebutkan RUU inisiatif Dewan tidak bisa disahkan tanpa persetujuan Presiden. Jika Presiden menolak, rencana DPR merevisi Undang-Undang KPK tidak akan terlaksana.

Persoalannya, Jokowi sendiri tak menunjukkan sikap mendukung KPK. Dalam sejumlah kesempatan, ia mengecam Komisi, yang dia anggap terlampau berfokus pada unsur penindakan dan melupakan pencegahan-sikap yang sejalan dengan pendapat umumnya legislator. Tapi, alih-alih mendukung upaya pencegahan, Jokowi terkesan membiarkan komisi antirasuah diobok-obok. Jokowi, misalnya, tidak berada di depan ketika pada 2015 pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dijadikan tersangka oleh polisi dalam kasus penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Jokowi juga tidak serius mengungkap penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Alih-alih membentuk tim gabungan pencari fakta independen, ia malah menyerahkan penyidikan kepada polisi-institusi yang ditengarai terkait dengan penyerangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi semestinya menyadari betapa pentingnya KPK yang independen-tidak di bawah kendali Presiden, tidak pula dalam ketiak DPR. Menggelar sejumlah proyek besar, dari infrastruktur, penyebaran triliunan dana desa, hingga perencanaan ibu kota baru, Presiden membutuhkan KPK sebagai pengawas. KPK yang lemah akan mengendurkan pengawasan pembangunan dan akhirnya memperkecil peluang keberhasilan rencana-rencana pemerintah. Sejarah mencatat: korupsi telah menghambat pembangunan dan merusak peluang mencapai masyarakat adil-makmur.

Presiden semestinya tak lupa: pembentukan KPK merupakan amanat reformasi. Tak kurang-kurang upaya Komisi dalam memberantas korupsi-betapapun terseok-seoknya langkah mereka. Ikhtiar KPK memecah kekuatan ekonomi-politik serta dominasi sumber-sumber kekuasaan oleh sejumlah elite dan pengusaha busuk harus dihargai. Tengoklah bagaimana Komisi menghajar mafia gula, bawang putih, dan impor daging selama ini. Pelemahan KPK karena itu mudah dibaca sebagai upaya mengembalikan dominasi ini.

Presiden bersama DPR mudah dicurigai berada di belakang rencana mengembalikan kekuatan jahat tersebut. Diloloskannya calon pemimpin Komisi yang bermasalah dan niat DPR merevisi Undang-Undang KPK merupakan manifestasi fusi ekonomi-politik kartel politik dan oligarki. Niat buruk tersebut mesti dicegah.

Keputusan kini sepenuhnya berada di tangan Jokowi. Ia bisa menyelamatkan Komisi, bisa pula tidak. Jika pilihan kedua yang diambil, kita tampaknya harus menyiapkan pusara buat KPK-juga kuburan bagi kepercayaan kita kepada Presiden Joko Widodo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.