Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi: Pembunuh atau Penyelamat KPK

Tempo.co

Editorial

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

Presiden Joko Widodo kini punya pilihan: menjadi penyelamat atau ikut membunuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan menyelamatkan produk terbaik reformasi itu jika tak mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai prasyarat pembahasan revisi undang-undang. Sebaliknya, ia akan dicatat ikut membunuh komisi antikorupsi jika melakukannya.

Seperti mengejar setoran sebelum periode 2014-2019 berakhir, Dewan mengajukan hak inisiatif perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rancangan revisi ini berusaha melumpuhkan independensi dan kekuatan utama KPK. Jika pembahasan mulus dan undang-undang berlaku, komisi antikorupsi akan menjadi lembaga biasa-yang sama sekali tidak akan ditakuti pejabat-pejabat korup.

Hak inisiatif itu menerabas beberapa aturan program legislasi nasional. Langkah para politikus itu bahkan menabrak aturan yang mereka susun sendiri. Aturan menyebutkan Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas. Pengajuan revisi undang-undang komisi antikorupsi tak melalui proses itu alias cacat hukum. Jokowi semestinya memperhatikan kesalahan prosedur ini, dan kemudian tidak perlu mengirim surat presiden ke Dewan.

Agar rancangan itu bisa dibahas, DPR harus mendapatkan surat presiden. Pasal 20 Undang-Undang Dasar menyebutkan setiap rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR. Persetujuan presiden diwujudkan dalam bentuk surat, untuk kemudian menunjuk kementerian yang relevan. Dengan dasar hukum itu pula Presiden punya hak menolak membahas rancangan undang-undang.

Sayangnya, publik melihat Jokowi menunjukkan sikap konservatif dalam perang melawan korupsi. Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu, ia menyebutkan ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah pada jumlah koruptor yang dipenjarakan. Ia menyatakan usaha pencegahan korupsi lebih penting daripada penindakan. Presiden barangkali lupa bahwa tugas pencegahan bukan semata kewajiban komisi antikorupsi, tapi juga pemerintahan yang ia pimpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden pun terlihat normatif dalam mengambil keputusan soal calon pemimpin KPK. Ia meneruskan saja hasil panitia seleksi, yang ternyata masih mencantumkan sejumlah calon bermasalah dalam daftar 10 orang yang diajukan ke DPR. Ia mengabaikan kritik masyarakat antikorupsi, yang terus mempersoalkan sejarah hitam para calon bermasalah itu.

Alih-alih memberi jawaban tegas, Jokowi berkelit ketika ditanya sikapnya atas revisi Undang-Undang KPK. Ia mengatakan belum mempelajari isinya. Padahal pro dan kontra soal ini sudah terpampang di media massa. Presiden tak bisa lepas tangan dan semestinya segera menentukan sikap.

Ia perlu diingatkan bahwa KPK merupakan perwujudan agenda reformasi. Lembaga ini selalu menempati urutan teratas dalam tingkat kepercayaan publik. Pengakuan atas kinerja KPK juga datang dari dunia internasional. Jokowi pun perlu diingatkan soal berbagai janji pada masa kampanye pemilihan presiden, yang antara lain janji memperkuat KPK. Sungguh terlalu jika ia telah melupakannya, sementara ia bahkan belum dilantik untuk periode kedua pemerintahannya.

Iklan

KPK



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.