Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Katakan Tidak pada Rancangan KUHP Baru

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Iklan

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya dilakukan pada pertengahan bulan ini. Sarat dengan pasal bermasalah, rancangan kitab undang-undang tersebut prematur untuk dijadikan undang-undang.

Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dibanding KUHP saat ini-warisan kolonial Belanda yang berusia lebih dari satu abad. Sebagian di antaranya berpotensi mengancam kehidupan demokrasi di negara ini. Misalnya, pemberlakuan kembali pasal penghinaan presiden, yang dulunya diadopsi dari pasal penghinaan terhadap raja atau ratu Belanda. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menghapus pasal karet itu pada 2006 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dianggap tak lagi relevan. Delik itu juga menegasikan kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.

Pemerintah dan DPR pun kembali membangkitkan pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sudah dikubur Mahkamah Konstitusi pada 2007. Rancangan KUHP juga menambahkan pasal penghinaan terhadap pengadilan, yang salah satunya menyangkut integritas hakim. Semua pasal itu jelas mengancam kebebasan berpendapat. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak pengkritik pemerintah yang diadukan ke kepolisian dan diseret ke pengadilan. Bukannya membenahi kondisi itu, lewat rancangan ini, pemerintah dan DPR malah memberi payung hukum bagi tindakan represif. Publik kelak tak lagi bisa dengan bebas menyampaikan pendapat dan kritik karena dapat terkena hukuman pidana.

Tajam kepada mereka yang kritis, pisau Rancangan KUHP justru tumpul terhadap koruptor. Sebagian pasalnya nyata-nyata melemahkan pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR bersepakat meringankan hukuman bagi koruptor, yaitu minimal 2 tahun bui. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa para penggangsir duit negara dihukum minimal 4 tahun kurungan. Begitu pula dengan tindak pidana pencucian uang. Rancangan KUHP menyebutkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar untuk kejahatan tersebut, jauh lebih ringan ketimbang hukuman yang dicantumkan dalam Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan KUHP yang akan disahkan juga terlihat tidak mengikuti perkembangan zaman, dengan memperkuat vonis hukuman mati. Di banyak negara, vonis hukuman mati sudah ditiadakan karena dinilai melanggar hak asasi manusia dan tak terbukti mampu mengurangi kejahatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa pun sudah menyatakan hukuman mati "tak lagi memiliki tempat di abad ke-21 ini". Indonesia justru memilih bertahan bersama 22 negara lain di dunia yang menerapkan hukuman mati.

Dengan bejibun masalah, sudah sepantasnya pengesahan Rancangan KUHP dibatalkan. Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menghentikan pembahasan dengan parlemen yang sudah masuk tahap akhir. Pembahasan Rancangan KUHP masih bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang, dengan kajian yang lebih komprehensif, terutama pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan mengancam demokrasi.

Pemerintah dan DPR tak perlu menjadikan KUHP baru sebagai warisan atau keberhasilan legislasi nasional yang tersendat-sendat selama lima tahun ini. Memaksakan pengesahan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir menunjukkan bahwa pemerintah dan parlemen tak beriktikad baik dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.