Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Katakan Tidak pada Rancangan KUHP Baru

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Menyambut KUHP Rasa Kolonial
Iklan

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rencananya dilakukan pada pertengahan bulan ini. Sarat dengan pasal bermasalah, rancangan kitab undang-undang tersebut prematur untuk dijadikan undang-undang.

Sejumlah pasal dalam rancangan itu bahkan lebih buruk dibanding KUHP saat ini-warisan kolonial Belanda yang berusia lebih dari satu abad. Sebagian di antaranya berpotensi mengancam kehidupan demokrasi di negara ini. Misalnya, pemberlakuan kembali pasal penghinaan presiden, yang dulunya diadopsi dari pasal penghinaan terhadap raja atau ratu Belanda. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah menghapus pasal karet itu pada 2006 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dianggap tak lagi relevan. Delik itu juga menegasikan kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.

Pemerintah dan DPR pun kembali membangkitkan pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sudah dikubur Mahkamah Konstitusi pada 2007. Rancangan KUHP juga menambahkan pasal penghinaan terhadap pengadilan, yang salah satunya menyangkut integritas hakim. Semua pasal itu jelas mengancam kebebasan berpendapat. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak pengkritik pemerintah yang diadukan ke kepolisian dan diseret ke pengadilan. Bukannya membenahi kondisi itu, lewat rancangan ini, pemerintah dan DPR malah memberi payung hukum bagi tindakan represif. Publik kelak tak lagi bisa dengan bebas menyampaikan pendapat dan kritik karena dapat terkena hukuman pidana.

Tajam kepada mereka yang kritis, pisau Rancangan KUHP justru tumpul terhadap koruptor. Sebagian pasalnya nyata-nyata melemahkan pemberantasan korupsi. Pemerintah dan DPR bersepakat meringankan hukuman bagi koruptor, yaitu minimal 2 tahun bui. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa para penggangsir duit negara dihukum minimal 4 tahun kurungan. Begitu pula dengan tindak pidana pencucian uang. Rancangan KUHP menyebutkan hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar untuk kejahatan tersebut, jauh lebih ringan ketimbang hukuman yang dicantumkan dalam Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rancangan KUHP yang akan disahkan juga terlihat tidak mengikuti perkembangan zaman, dengan memperkuat vonis hukuman mati. Di banyak negara, vonis hukuman mati sudah ditiadakan karena dinilai melanggar hak asasi manusia dan tak terbukti mampu mengurangi kejahatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa pun sudah menyatakan hukuman mati "tak lagi memiliki tempat di abad ke-21 ini". Indonesia justru memilih bertahan bersama 22 negara lain di dunia yang menerapkan hukuman mati.

Dengan bejibun masalah, sudah sepantasnya pengesahan Rancangan KUHP dibatalkan. Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menghentikan pembahasan dengan parlemen yang sudah masuk tahap akhir. Pembahasan Rancangan KUHP masih bisa dilakukan oleh DPR periode mendatang, dengan kajian yang lebih komprehensif, terutama pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan mengancam demokrasi.

Pemerintah dan DPR tak perlu menjadikan KUHP baru sebagai warisan atau keberhasilan legislasi nasional yang tersendat-sendat selama lima tahun ini. Memaksakan pengesahan sebelum masa jabatan DPR periode ini berakhir menunjukkan bahwa pemerintah dan parlemen tak beriktikad baik dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)