Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Pertanahan dalam Koridor Ekonomi

image-profil

image-gnews
Aksi teatrikal aktivis dan mahasiswa dalam unjukrasapenyelesaian konflik agraria di Kalimantan Timur, Kamis (12/1). Mereka mencatat ada 11 konflik agraria yang harus diselesaikan di Kalimantan Timur. Selain itu mereka juga mendesak agar tentara danpolisi di tarik di daerah konflik agraria. TEMPO/Firman Hidayat
Aksi teatrikal aktivis dan mahasiswa dalam unjukrasapenyelesaian konflik agraria di Kalimantan Timur, Kamis (12/1). Mereka mencatat ada 11 konflik agraria yang harus diselesaikan di Kalimantan Timur. Selain itu mereka juga mendesak agar tentara danpolisi di tarik di daerah konflik agraria. TEMPO/Firman Hidayat
Iklan

Eko Cahyono
Mantan Direktur Eksekutif Sajogyo Institute

Indonesia menjadi salah satu negara yang tak terhindar dari tren kebijakan pembangunan global model "koridor ekonomi"-bentuk kebijakan yang mengutamakan jaringan infrastruktur terintegrasi di sebuah kawasan geografi yang dirancang untuk mendorong pengembangan sumber-sumber ekonomi sebuah negara dan antar-bangsa. Salah satu promotor utamanya adalah Bank Pembangunan Asia, yang dicanangkan sejak 1988.

Debat teoretis gagasan ini bisa ditelusuri hingga ke simpul hulunya: "geografi ekonomi baru" (Krugman, 1991). Teori Krugman, peraih Hadiah Nobel Ekonomi pada 2008, dipandang mampu menggabungkan perdagangan internasional dan geografi ekonomi yang sering dianggap sebagai sub-disiplin ilmu yang terpisah.

Mantra suci koridor ekonomi adalah saling keterhubungan (interconnecting) dan saling terintegrasi (integrating) dengan meletakkan infrastruktur sebagai panglimanya. Namun kedua mantra itu bisa tidak manjur jika masih ada "sumbatan leher botol" yang belum dihilangkan, yaitu semua rumpun regulasi dan kebijakan yang menghambat investasi.

Koridor ekonomi beroperasi melalui tiga cara. Pertama, menggambar ulang peta dunia, lalu melengkapinya dengan beragam kebutuhan proyek-proyek infrastruktur pembangunan, dari jalur transportasi baru, kawasan kota-kota industri baru, hingga kawasan ekonomi khusus.

Kedua, kategorisasi "kelas" negara industri. Melalui analisis ilmiah tertentu, disusunlah kategori kelas negara-negara di dunia menuju tingkatan tangga pembangunan yang diidealkan para konsultan perancang pembangunan. Merujuk pada dokumen "New Development Strategies for ASEAN and East Asia and Quality of Infrastructure" (ERIA CDP, 2018), Indonesia dikategorikan (masih) di anak tangga under development before industrialization. Inilah basis rasionalisasi kehadiran proyek pembangunan, yakni untuk menaikkan negeri ini ke anak tangga kelas negara industri yang lebih tinggi.

Ketiga, paket kebijakan nasional untuk mengintegrasikan semua instrumen kebijakan, regulasi, dan keuangan. Contohnya, Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), jalan tempuh (blueprint) kebijakan pembangunan nasional 2011-2025.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil studi Sajogyo Institute (2014-2015) atas praktik kebijakan MP3EI secara ringkas menunjukkan sejumlah hal. Pertama, asumsi utama penyebab ekonomi Indonesia tertinggal adalah produksi sumber-sumber ekonomi nasional yang tersebar di banyak pulau belum terkoneksi dan terintegrasi secara nasional karena belum ada atau buruknya kualitas infrastruktur (darat, laut, dan udara). Maka, peta Indonesia habis dibagi menjadi enam koridor ekonomi. Dibuatlah peta baru penghubung antar-koridor dengan menegaskan infrastruktur sebagai jawabannya. Sayangnya, hal ini mengabaikan akar masalah ketimpangan dan ketidakadilan struktur agraria (kepemilikan, penguasaan, distribusi, dan akses) atas sumber-sumber agraria nasional. Jadi, pembangunan infrastruktur ini lebih melayani kebutuhannya siapa ketika sumber ekonomi perkebunan, pertambangan, kehutanan, perikanan, kelautan, dan pertanian lebih banyak dikuasai industri serta korporasi besar dan transnasional.

Kedua, proyek MP3EI memperburuk krisis sosial-ekologis dan konflik agraria di setiap koridornya. Bukan semata karena politik "percepatan" pembangunan infrastruktur yang kerap menabrak hak dan ruang hidup masyarakat lokal, adat, atau tempatan, kehadiran infrastruktur, pada banyak kasus, justru memicu pengerukan dan ekstraksi sumber daya alam yang lebih cepat dan mudah. Ketiga, dalam daftar panjang ragam aturan dan regulasi sebagai "sumbatan leher botol" MP3EI, pertanahan dan agraria termasuk kategori prioritas masalah karena akan menghambat investasi pendukung infrastruktur (Sajogyo Institute, 2014).

Maka, hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang diperdebatkan banyak pihak belakangan ini tidak bisa dibaca sebagai satu kebijakan yang berdiri sendiri. Sangat mungkin RUU itu merupakan bagian dari "paket kebijakan" lain yang terhubung dan terintegrasi satu dengan lainnya, seperti tujuan percepatan kebijakan Mega Infrastruktur, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional; kawasan ekonomi khusus; kawasan mega industri; pengembangan properti dan pertumbuhan kota-kota baru; dan perluasan korporasi perkebunan, pertambangan, yang membutuhkan kemudahan dan kepastian soal lahan.

Untuk tujuan proyek pembangunan semacam ini, persoalan pertanahan dan agraria jelas menjadi "sumbatan leher botol". Prinsipnya, jika tak bisa dihilangkan, minimal "dilunakkan atau dibelokkan" dari mandat utamanya. Jadi, wajar jika dokumen RUU Pertanahan memuat agenda bank tanah serta kemudahan bagi investor, pemodal besar, dan pemilik hak guna usaha tapi mengabaikan ketimpangan dan konflik agraria struktural, mengabaikan hak ulayat, menjauh dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang memandatkan reforma agraria sejati, dan seterusnya. (Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil, 2019).

Jika pendulum tujuan akhirnya lebih kuat ke agenda "kontra" keadilan agraria dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya, akan lebih baik jika RUU Pertanahan itu dibatalkan dari sekarang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.