Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Berlebih untuk Puskesmas

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id
Iklan

Selama ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjerit mengeluhkan defisit sebesar Rp 19 triliun. Mereka mengaku kekurangan dana untuk memenuhi sarana dan prasarana kesehatan, obat, alat kesehatan, hingga honor tenaga medis. Tapi, ironisnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada dana kapitasi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS yang tidak terserap hingga mencapai Rp 2,4 triliun, sejak tiga tahun lalu.

Dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan untuk layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik. Dana ini dicairkan oleh bendahara dari dinas kesehatan kabupaten atau kota setelah puskesmas itu mengajukan klaim pengeluaran tiap bulan. BPJS mengucurkan dana kapitasi kepada daerah berdasarkan pengajuan anggaran lebih dari 9.000 puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.

Anomali dan bahkan penyalahgunaan dana semestinya tak terjadi jika Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Kementerian Dalam Negeri memiliki regulasi yang mengatur transparansi rencana kerja, anggaran, dan pertanggungjawaban puskesmas kepada publik. Bukan rahasia lagi, tata kelola penganggaran puskesmas selama ini buruk. Aparat daerah pun memanfaatkan kelemahan itu untuk memotong dana jasa layanan, memanipulasi data tenaga medis, hingga melakukan pungutan liar.

Korupsi dana kapitasi sudah beberapa kali terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menangkap tangan Bupati Jombang dalam kaitan penyalahgunaan dana itu. Ada delapan kasus korupsi dana kapitasi di delapan daerah yang menyeret dua kepala daerah, empat kepala dinas kesehatan, sekretaris dinas kesehatan, kepala puskesmas, hingga bendahara puskesmas sejak 2014. Korupsi berpotensi membesar, mengingat tiap kabupaten atau kota masih memiliki sisa saldo dana tersebut sebesar Rp 30 miliar.

BPJS semestinya bisa memaksimalkan penyerapan dengan memberikan dana berdasarkan kinerja atau jumlah pasien yang ditangani puskesmas, bukan berdasarkan jumlah peserta di wilayah itu. Selama ini BPJS membiayai layanan di tingkat pertama sebesar Rp 3.000-6.000 per peserta per bulan untuk 188 juta jiwa. Ini belum termasuk fasilitas untuk tingkat di atasnya dan fasilitas tingkat pertama swasta. Jika didasari kinerja, puskesmas yang tidak optimal tentu tak akan mendapat dana yang sama pada tahun berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan sistem baru dimungkinkan jika Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan yang baru itu mewajibkan puskesmas membuka informasi tentang besaran dana kapitasi yang diperoleh per bulan dan per tahun kepada publik. Kementerian juga perlu meningkatkan kemampuan personel di fasilitas tingkat pertama dalam perencanaan dan penganggaran.

Perbaikan tata kelola di daerah juga perlu dikerjakan Kementerian Dalam Negeri dengan antara lain membuat regulasi soal pengelolaan dana kapitasi secara elektronik. Tujuannya untuk meminimalkan penyelewengan di tingkat daerah. Sistem ini jelas lebih andal untuk membuat proses perencanaan, penganggaran, belanja, pencatatan, dan pertanggungjawaban berjalan jauh lebih cepat, efisien, serta transparan.

Catatan

Gambar pendukung pada artikel ini telah diubah pada Kamis, 15 Agustus 2019 pukul 18.54 sehubungan dengan kesalahan pemilihan foto. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.