Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Romantisisme GBHN

image-profil

image-gnews
Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara model GBHN merupakan pekerjaan yang diseriusi oleh MPR.
Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara model GBHN merupakan pekerjaan yang diseriusi oleh MPR.
Iklan

A. Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Sejumlah partai politik berencana memperkuat kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Meskipun ide ini terlihat absurd di tengah transformasi ketatanegaraan yang bergerak menuju penyebaran kekuasaan secara horizontal, pengusung ide ini berkeras mengegolkannya melalui amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Tak hanya itu, dukungan pengusung ide ini terhadap calon Ketua MPR 2019-2024 juga dikaitkan dengan komitmennya atas amendemen itu.

Tak bisa dimungkiri, negara modern membutuhkan perencanaan pembangunan yang cermat, komprehensif, dan terukur. Begitu pentingnya perencanaan pembangunan itu dilakukan oleh sebuah negara, sehingga keberhasilan dalam merumuskannya akan memuluskan jalan bagi tercapainya tujuan negara. Sebaliknya, kegagalannya akan membuat jalan untuk mencapai tujuan tersebut terjal dan berliku.

Saking pentingnya perencanaan pembangunan, sampai-sampai salah seorang tokoh pendiri Amerika Serikat, Benjamin Franklin, pernah berujar, "If you fail to plan, you are planning to fail," (Gold dan Mindset, 2015). Gagal merencanakan berarti merencanakan kegagalan.

Dalam praktik ketatanegaraan kita pada masa akhir Orde Lama, Orde Baru, dan awal-awal reformasi, perencanaan pembangunan dimaktubkan dalam GBHN, yang merupakan kewenangan MPR dengan produk hukum Ketetapan MPR. Beberapa GBHN yang pernah menjadi panduan pembangunan kita adalah Manifesto Politik RI sebagai GBHN 1960 (yang kemudian berubah nama menjadi Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana), GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, GBHN 1988, GBHN 1993, GBHN 1998, dan GBHN 1999.

Baca Juga:

Dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan bahwa MPR berwenang menetapkan UUD dan GBHN. Rumusan ini ada semata-mata karena kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yang dikukuhkan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/1973 juncto Tap MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar-Lembaga-lembaga Tinggi Negara.

Soepomo mengistilahkan kedudukan MPR seperti ini sebagai penyelenggara negara tertinggi sekaligus pemegang kuasa negara tertinggi (die gezamte staatgewalt liegi allein bei der Majelis). Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara merupakan implikasi dianutnya prinsip supremasi parlemen yang menempatkan parlemen sebagai entitas pemegang kedaulatan absolut. Prinsip ini tentu saja meniadakan pemisahan kekuasaan dan meniadakan dimungkinkannya uji materi undang-undang produk parlemen oleh peradilan (judicial review).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, setelah perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Predikat hukum "supremasi MPR" telah beralih bentuk menjadi "sistem saling mengawasi dan mengimbangi" (checks and balances system) di antara masing-masing lembaga negara yang berada di cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun MPR tetap berwenang menetapkan UUD, lembaga itu tak lagi berwenang menetapkan GBHN.

Saat ini, MPR juga tak lagi berwenang memilih presiden dan wakil presiden seperti diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan. Sebab, Pasal 6A ayat 1 Perubahan Ketiga UUD 1945 mengamanatkan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan sebagai konsekuensinya, tak bertanggung jawab kepada MPR.

Sebagai sebuah nama, GBHN memang telah tiada. Namun perencanaan pembangunan tetap eksis dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional untuk menggantikan GBHN. Bahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 berfungsi sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap selama 20 tahun.

Maka, amat berlebihan menyatakan bahwa sekarang ini kita telah kehilangan haluan negara. Malah, kita telah memiliki dokumen hukum di bidang perencanaan pembangunan yang memadai dan tinggal dilaksanakan. MPR juga tak perlu diberi kewenangan untuk menetapkan GBHN lagi karena lembaga itu sejatinya sekadar sidang gabungan (joint session) antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.

Keinginan menghidupkan kembali GBHN hanyalah ekspresi politik romantisisme masa lampau. Jika sekarang ini perencanaan pembangunan nasional dianggap belum maksimal menjawab tantangan besar, bisa dicari solusinya tanpa reinkarnasi GBHN. Cukup revisi saja dua undang-undang mengenai perencanaan pembangunan tadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.