Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Kembalinya GBHN

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Diskusi Empat Pilar MPR bertema
Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara" di Ruang Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin, 29 Juli 2019.
Iklan

Kampanye sejumlah partai politik untuk memberlakukan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) seolah-olah dilandasi semangat nasionalisme. Namun kampanye yang bertujuan mengamendemen kembali Undang-Undang Dasar itu menyimpan kekeliruan serius.

Dilandasi semangat reformasi 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah mengubah aturan dasar demokrasi. Presiden pun dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat sejak 2004-tidak seperti sebelumnya yang ditentukan oleh MPR. Presiden terpilih diberi kewenangan untuk menyusun program pembangunan sesuai dengan janji kampanyenya.

Karena dipilih langsung oleh rakyat, presiden bukan lagi mandataris MPR. GBHN, yang ditetapkan oleh MPR sebagai pedoman pembangunan yang wajib dijalankan presiden, jelas menjadi tidak relevan lagi. Sebagai gantinya, disusunlah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Rencana pembangunan dibuat jangka panjang untuk periode 20 tahun, jangka menengah (lima tahun), dan tahunan.

Adanya sistem tersebut sekaligus menyanggah dalih para politikus yang menyatakan bahwa tidak ada kesinambungan pembangunan bila rezim berganti, atau tidak ada kesesuaian perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Sistem itu justru mensyaratkan ada pembahasan bersama masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat kelurahan sampai pusat. Kesempatan masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dalam pembangunan pun menjadi terwadahi.

Sebaliknya dengan GBHN, perencanaan pembangunan dipasrahkan kepada segelintir elite penghuni MPR. Artinya, menghidupkan kembali GBHN sama dengan mengembalikan kekuasaan oligarkis. Suara rakyat yang selama 15 tahun ini menjadi dasar cetak biru pembangunan akan ditelan kepentingan kartel politik yang bersembunyi di lembaga perwakilan. Singkatnya, rencana mengembalikan GBHN merupakan niat yang janggal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang krusial bagi demokrasi itu kini menjadi bahan negosiasi dalam pembagian posisi pemimpin MPR periode mendatang. Partai yang menyetujui kembalinya GBHN bakal didorong untuk mengisi kursi tersebut. Ini lobi politik yang tak patut. Sebaliknya, membarter amendemen UUD untuk mendapatkan jabatan juga merupakan manuver yang rendah.

Sampai di sini, rencana menghidupkan lagi GBHN terlihat dibuat-buat. Bisa jadi, ngototnya partai politik karena ada maksud lainnya. Menyetujui kembalinya GBHN bisa membuka pintu amendemen lain, yaitu mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika presiden kembali menjadi mandataris MPR, pemilihan presiden pun cukup dilakukan sekelompok politikus, seperti pada era Orde Baru. Presiden pun tidak dibatasi masa jabatannya-membuat Soeharto bisa berkuasa selama 32 tahun sebelum dipaksa mundur oleh mahasiswa pada 1998.

Skenario ini bukan mustahil terjadi. Sudah ada politikus yang mendengungkan amendemen UUD ke versi asli. Jika benar terjadi, ini jelas kemunduran luar biasa sekaligus akhir era demokrasi kita. Tak salah jika kita mengucapkan "selamat datang kembali era kegelapan". Maka, tak ada pilihan selain menolak rencana menghidupkan kembali GBHN. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.