Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kursi Jaksa Agung dan Komitmen Presiden

image-profil

image-gnews
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono
Iklan

Fachrizal Afandi
Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang dan PhD Candidate di Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Leiden

Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum kini kembali diuji saat beberapa partai politik pendukungnya meminta jatah kursi Jaksa Agung di pemerintahan mendatang. Pilihan Jokowi atas Jaksa Agung akan menentukan hitam-putih proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pengaturan kejaksaan pasca-reformasi, baik dalam konstitusi maupun peraturan lain, tampak bahwa posisi Jaksa Agung sejatinya didesain untuk independen dari kepentingan politik. Risalah sidang pembahasan amendemen Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan secara jelas keinginan banyak anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menempatkan Jaksa Agung secara independen sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dan menegaskan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan Jaksa Agung. Sayangnya, keinginan MPR ini gagal diterjemahkan oleh pemerintah saat menyusun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Akibatnya, hingga saat ini, mekanisme pemilihan Jaksa Agung masih sama seperti pada masa rezim otoriter Orde Baru.

Meski demikian, hingga satu dekade sejak Undang-Undang Kejaksaan disahkan, presiden selalu memilih Jaksa Agung yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik. Hal ini kemudian berubah pada 2014, saat presiden memilih Jaksa Agung yang berasal dari partai politik pendukungnya. Hal inilah yang kemudian menjadi pembenaran bahwa posisi Jaksa Agung sama seperti posisi anggota kabinet, yang bisa dibagi kepada partai yang berjasa memenangkan calon dalam pemilihan presiden.

Dari sekian banyak partai, setidaknya NasDem telah menunjukkan ambisinya untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kejaksaan. Selain mengusulkan Jaksa Agung saat ini, M. Prasetyo, yang tak lain adalah kader mereka, NasDem mengusulkan jaksa aktif yang mereka klaim sebagai kader mereka. Klaim ini sebenarnya aneh, karena jaksa sebagai aparat sipil negara diharamkan memiliki afiliasi dengan partai politik. Untuk memperkuat argumentasi bahwa politikus sah menjadi Jaksa Agung, beberapa petinggi NasDem membandingkan M. Prasetyo dengan sosok legendaris Baharuddin Lopa, yang juga memiliki afiliasi dengan partai politik saat ditunjuk Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Jaksa Agung.

Membandingkan Prasetyo dengan Baharuddin Lopa tentu sangat tidak sepadan. Lopa dikenal sebagai jaksa yang berani, jujur, dan memiliki integritas tinggi. Pada masa Orde Baru, misalnya, saat bertugas di Sulawesi Selatan, Lopa berani menyeret pengusaha besar Tony Gozal, yang dekat dengan rezim penguasa, karena memanipulasi dana reboisasi. Karena tindakannya ini, Lopa didemosi dan dimutasi menjadi staf ahli Menteri Kehakiman. Begitu pula saat mendapat amanah menjadi Jaksa Agung, Lopa kembali menggebrak dengan menyidik kasus korupsi besar yang melibatkan orang-orang penting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini tentu berbeda jauh dengan rekam jejak Prasetyo. Selain tidak ada prestasi yang menonjol selama menjadi jaksa, kinerjanya sebagai Jaksa Agung pun kontroversial. ICW bahkan memberikan rapor merah atas kinerjanya sebagai Jaksa Agung, yang tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi. Peneliti Australia, Thomas Power (2018), bahkan mencatat kejaksaan di bawah Prasetyo telah menjadi alat politik untuk memaksa beberapa kepala daerah pindah ke partai tertentu.

Sebagai aparat yang tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, jaksa jelas tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun. Keterlibatannya berbahaya bagi proses penegakan hukum. Apalagi jaksa juga memiliki fungsi sebagai magistraat, yang harus memiliki independensi saat menjadi dominus litis, penentu apakah suatu perkara pidana dapat dituntut atau tidak di pengadilan.

Dengan model kejaksaan yang masih mempertahankan sistem komando, posisi Jaksa Agung berperan penting sebagai pengendali semua tugas dan wewenang jaksa dalam sistem peradilan pidana. Maka, memberikan posisi Jaksa Agung kepada partai politik sama dengan memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.

Mekanisme pemilihan Jaksa Agung tidak seperti pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepala Kepolisian RI atau pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus melibatkan banyak pihak dan melewati proses yang panjang. Undang-Undang Kejaksaan hanya menyebutkan bahwa Jaksa Agung cukup dipilih oleh presiden. Banyak pihak mengartikannya sebagai hak prerogatif presiden.

Presiden Jokowi dapat menjawab kritik masyarakat sipil ihwal komitmennya terhadap supremasi hukum dengan memulai perbaikan mekanisme pengangkatan Jaksa Agung. Untuk mendapatkan kandidat yang profesional dan berintegritas, presiden dapat mengubah peraturan presiden tentang kejaksaan dengan menambah ketentuan mengenai prosedur pengangkatan Jaksa Agung melalui pembentukan tim seleksi yang independen dan profesional serta pelibatan lembaga, seperti KPK, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman. Calon bisa dijaring dari setiap warga negara yang memiliki integritas ataupun dari internal kejaksaan. Jika ini dilakukan, Jokowi tidak hanya akan mewariskan ketentuan yang berharga soal mekanisme pemilihan Jaksa Agung yang akuntabel dan profesional, tapi juga menjadi langkah awal dalam reformasi birokrasi kejaksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.