Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Janggal Syafruddin Temenggung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung mencederai semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sikap para hakim agung ini akan mempengaruhi penuntasan penyidikan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Sjamsul Nursalim yang telah melarikan diri ke Singapura.

Syafruddin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang memberikan surat keterangan lunas kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim. Surat keterangan lunas itu merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka pada 13 Mei lalu. Sjamsul pasti memanfaatkan vonis bebas Syafruddin untuk melepaskan diri.

Vonis itu terasa janggal. Tiga hakim agung yang menyidangkan kasasi Syafruddin mengeluarkan tiga pendapat berbeda. Ketua majelis hakim kasasi, Salman Luthan, sependapat dengan putusan majelis hakim banding yang menyimpulkan tindakan Syafruddin termasuk perbuatan pidana. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Syafruddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Syafruddin dihukum 13 tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi, Syamsul Rakan Chaniago, menganggap tindakan Syafruddin adalah pelanggaran perdata. Anggota majelis hakim kasasi lainnya, Mohamad Askin, memberi kesimpulan yang lebih aneh. Ia menganggap perbuatan Syafruddin hanya pelanggaran administrasi. Itu sebabnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan tiga pendapat dalam satu putusan kasasi ini baru pertama kali terjadi.

Vonis bebas Syafruddin merupakan kekalahan pertama komisi antirasuah tersebut di tingkat kasasi. Meski KPK pernah kalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, para hakim agung selalu mengabulkan kasasi komisi antirasuah itu dengan menghukum lebih berat para koruptor. Vonis untuk Syafruddin ini akan memberi angin segar bagi narapidana korupsi lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal penyidikan kasus BLBI memakan waktu panjang dan berliku. Sejak KPK menangani kasus ini pada 2012, baru lima tahun kemudian penyidik menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Artinya, pembuktian terhadap pelanggaran kasus BLBI sudah melewati proses berlapis dengan bukti yang kuat. Vonis Syafruddin di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi adalah buktinya.

Komisi Yudisial sudah sepantasnya menginvestigasi vonis dagelan Syafruddin Temenggung. Kejanggalan putusan majelis hakim kasasi semakin beraroma tak sedap karena rekam jejak para hakim. Nama Syamsul Rakan Chaniago, misalnya, muncul di pengadilan korupsi pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. KPK menangkap Andri karena memperdagangkan kasasi kasus korupsi di Bengkulu. Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim kasasi itu.

Mahkamah Agung harus berbenah diri. Vonis terhadap Syafruddin kian mengecilkan kepercayaan publik kepada para "wakil Tuhan". Komisi Yudisial baru saja merilis ada 740 laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim di semester pertama 2019, pada Senin lalu. Dari 58 rekomendasi pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung baru menindaklanjuti tiga rekomendasi Komisi Yudisial. Jumlah yang membuat publik harap-harap cemas terhadap masa depan hukum di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.