Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengaturan Bukti Elektronik Belum Final

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

Pada 18 Juni 2019, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo, menanggapi tulisan saya di kolom Pendapat Koran Tempo sebelumnya. Tulisan saya sebelumnya mengangkat masalah urgensi memperkuat aturan mengenai bukti elektronik, dari level undang-undang, peraturan pelaksanaan, hingga peraturan di tiap lembaga penegak hukum dan peradilan. Urgensi ini untuk mendukung kepastian dalam penegakan hukum sekaligus jaminan terhadap hak asasi manusia.

Tanggapan dari Rizky pada pokoknya menyatakan tidak perlu ada pengaturan, baik yang bersifat spesialis maupun sektoral. Ia menyandarkan pendapatnya bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya secara lengkap. Selain itu, ihwal penilaian dan pengkategorian terhadap bukti elektronik diserahkan kepada hakim. Hakim dapat menggunakan kemerdekaannya untuk mengkategorikan dan menilai dalam kasus-kasus konkret.

Tanggapan itu semakin menunjukkan bahwa pengaturan terhadap bukti elektronik penting untuk disegerakan oleh pemerintah, DPR, serta lembaga penegak hukum dan peradilan. Selain itu, setidaknya dalam satu pandangan kami bersetuju bahwa pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Pandangan ini menunjukkan reformasi terhadap hukum acara pidana yang berisi alokasi kekuasaan bagi negara berikut aturan mainnya sangat urgen dilakukan.

Pengaturan UU ITE mengenai bukti elektronik sama sekali belum lengkap dan bahkan tidak dapat menjangkau tindak pidana lain di luar undang-undang itu. Tampaknya tanggapan terhadap tulisan saya tidak memperhatikan secara cermat ketentuan dalam UU ITE, terutama setelah perubahannya pada 2016.

Jika melihat Pasal 43 ayat 3 UU ITE (perubahan), disebutkan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Frasa "di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik" ini tidak ditemukan dalam UU ITE sebelum perubahan. Perubahan ini berdampak sangat signifikan pada jangkauan keberlakuan pengaturan undang-undang tersebut.

Penyebutan frasa tersebut dengan huruf kapital menandakan jangkauan pengaturan pada pasal tersebut hanya menyangkut tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimuat dalam UU ITE. Secara contrario, pengaturan ini tidak dapat menjangkau tindak pidana di bidang lain, meskipun bersangkut paut dengan bukti elektronik. Dengan demikian, terdapat kekosongan pengaturan untuk penanganan bukti elektronik pada tindak pidana lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidaklengkapan pengaturan itu juga menyangkut hal-hal yang bersifat prosedural, yang merupakan esensi hukum acara. Pengaturan dalam UU ITE hanya memuat asas dan prinsip, seperti perlindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran pelayanan publik, dan integritas, serta keutuhan data.

Bagaimana memastikan asas dan prinsip itu dijalankan secara konkret dalam praktik penegakan hukum jika tidak diturunkan menjadi pengaturan yang bersifat prosedural ketika belum termuat dalam UU ITE dan KUHAP? Terlebih lagi, karakteristik penanganan bukti elektronik sangat berbeda dengan bukti konvensional. Konsekuensinya, pengaturan lebih teknis dan detail, terutama dalam konteks prosedur, menjadi sangat penting. Tujuan besarnya adalah menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Belum lagi jika penegakan hukum berbenturan dengan kompleksitas kemajuan teknologi. Misalnya, prosedur apa yang dapat diterapkan penegak hukum jika ingin menggeledah sistem elektronik yang terkunci dan terhubung dengan sistem cloud? Apakah tetap dengan meminta izin ketua pengadilan negeri sementara sifat bukti elektronik mudah dihapus, dimodifikasi, bahkan digandakan? Pengaturan UU ITE dan KUHAP sama sekali belum dapat menjangkau kondisi ini dan dalam situasi tertentu dapat berdampak pada ketidakpastian penegakan hukum.

Memberikan beban penilaian kepada hakim tidak akan menyelesaikan persoalan kekosongan pengaturan ini. Sistem hukum Indonesia tidak menganut prinsip terikat pada keputusan-keputusan terdahulu (the binding force of precedent) ketika putusan hakim yang satu mengikat hakim setelahnya. Dengan demikian, putusan hakim yang satu dapat berbeda dengan hakim yang lain. Kondisi ini dapat memperlebar ruang ketidakpastian dalam penilaian terhadap bukti elektronik dan bobot pembuktiannya.

Tepat pada situasi itu sesungguhnya pengaturan harus diperkuat, yaitu untuk memberikan standar yang sama bagi penegakan hukum dalam penanganan bukti elektronik, termasuk standar bagi hakim dalam proses penilaian di persidangan. Tujuan yang sama dalam beberapa pendapat ihwal bukti elektronik ini saya kira sama: standar yang sama esensial sebagai acuan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar keduanya dapat berjalan secara seimbang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.