Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Elektronik Sudah Final

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Rizky Karo Karo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Saya hendak menanggapi tulisan Miko Ginting pada Koran Tempo edisi 12 Juni 2019 ihwal diperlukannya regulasi atau pedoman di tiap institusi penegak hukum dan pengadilan mengenai bukti elektronik guna memberikan penguatan pada penegakan hukum dan menyediakan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurut hemat saya, aturan mengenai bukti elektronik, baik sebagai barang maupun alat bukti, sudah final dan tidak perlu dibuat peraturan lebih khusus (lex specialis) atau peraturan sektoral (lex sectorale). Ada dua alasan untuk itu.

Pertama, peraturan khusus tersebut pasti berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga hanya akan menghasilkan peraturan yang salin-tempel dan isinya sama. Jika tidak mengikuti peraturan yang lebih tinggi, peraturan khusus itu tidak harmonis dan tidak berguna, serta hanya membuang anggaran untuk menyusun peraturan tersebut.

Kedua, UU ITE dengan jelas dan tegas menyatakan informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Prinsip bahwa satu bukti bukanlah bukti adalah prinsip yang digunakan jika hakim tidak yakin terhadap alat bukti elektronik tersebut. Indonesia menganut sistem negatief wettelijk, yakni hakim harus "yakin" serta menggunakan alat bukti yang sah. Jika hakim ragu-ragu, ia dapat mengacu pada alat bukti lain.

Hakim diberi kewenangan untuk menilai apakah alat bukti itu, baik elektronik maupun non-elektronik, sah atau memiliki korelasi dengan suatu perbuatan hukum. Hakim diberi kebebasan untuk mengkategorikan bukti elektronik itu sebagai bukti surat/tulisan atau bukti petunjuk atau persangkaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981 memang sudah perlu diubah karena tidak mengikuti perkembangan zaman jika ingin mendasarkan pemeriksaan terhadap bukti elektronik. Jika memang ingin menata regulasi bukti elektronik, saat yang tepat adalah pada masa penyusunan rancangan KUHAP baru. Pembuktian elektronik, baik tata cara perolehan, penyitaan, penggeledahan, maupun pemusnahan, harus diatur secara spesifik, saksama, serta tidak melanggar hak privasi dan hak asasi manusia. Rancangan itu harus mampu menjawab kekosongan hukum terhadap pembuktian elektronik. Salah satunya jika dalam keadaan darurat dan waktu yang sempit, izin ketua pengadilan negeri setempat terhadap penggeledahan atau penyitaan terhadap sistem elektronik dapat dilakukan. Kemudian penyidik membuat berita acara terhadap penggeledahan atau penyitaan itu dengan alasan kuat bahwa jika tidak segera digeledah/disita, terduga akan merusak atau menghilangkan sistem elektronik tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika hakim ragu terhadap suatu bukti elektronik, misalnya rekaman kamera keamanan (CCTV) atau rekaman suara, hakim dapat meminta keterangan ahli forensik. Jika masih ragu, hakim wajib menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Jika ada hakim yang berbeda pendapat dengan hakim lain soal sah atau tidaknya bukti elektronik, hal tersebut wajar, karena di pengadilan Indonesia hakim tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti putusan hakim terdahulu (civil law system). Jika dianggap terdapat ketaksaan makna dalam UU ITE, hakim dapat melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat. Menurut Sudikno Mertokusumo (1993), penemuan hukum itu dilakukan dengan metode interpretasi hukum, seperti interpretasi gramatikal (sesuai dengan kaidah bahasa), sistematis, historis, dan teleologis (sesuai dengan tujuan pembentukannya).

Sejauh ini, UU ITE telah memberikan kepastian hukum terhadap bukti elektronik dan penyidikan bukti elektronik. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6 UU ITE, yang menyatakan "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan". Hal tersebut berarti bukti elektronik tidak wajib dalam bentuk cetak selama informasi elektronik tersebut masih dapat diakses. Namun, saya menyarankan, jika ingin menjadikan screenshot (hasil cetak layar) sebagai barang bukti elektronik, wajib dicetak dan diuji kebenarannya melalui uji forensik digital dan diperkuat dengan keterangan ahli forensik digital di persidangan.

Proses penyidikan, penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan terhadap sistem elektronik telah sejalan dengan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Salah satunya Pasal 43 ayat 4 UU ITE, yang menyatakan dalam penggeledahan atau penyitaan, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Bukti penyadapan juga dapat dipakai sebagai bukti elektronik yang sah jika dilakukan oleh penyidik yang diberi kewenangan khusus, seperti KPK. Dengan demikian, bukti elektronik dalam UU ITE sudah final dan telah sesuai dengan nilai-nilai HAM.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.