Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pencari Fakta atau Fiksi?

image-profil

image-gnews
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Belakangan ini, setelah peristiwa demonstrasi yang dibarengi dengan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, ramai beredar usul pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Desakan pembentukan TGPF ini didasari klaim beberapa pihak bahwa aparat kepolisian tidak bertindak sesuai dengan prosedur pada saat demonstrasi terjadi, misalnya ada klaim aparat diduga menggunakan peluru tajam pada saat menangani para demonstran.

Sebenarnya usul untuk membuat TGPF ini bias, karena belum ada kualifikasi yang jelas atas peristiwa tersebut sebagai demonstrasi, sebagaimana unjuk rasa yang dilindungi oleh perundang-undangan, ataukah justru kerusuhan. Jika peristiwa itu terkualifikasi sebagai kerusuhan, logikanya perlakuan menghadapi para perusuh yang mengancam keselamatan banyak orang tentu berbeda dengan cara menangani para demonstran yang melakukan aksinya sesuai dengan koridor undang-undang.

Persoalannya adalah, jika TGPF dibentuk sedangkan peristiwa itu sendiri belum terkualifikasi secara jelas, justru akan timbul akibat berupa salah arah dari fungsi TGPF itu sendiri. Dalam situasi demikian, TGPF akan dapat berubah menjadi tim gabungan pencari fiksi. Menarik menyaksikan hasil investigasi seorang wartawan Tanah Air yang menunjukkan bahwa peristiwa 21-22 Mei lalu lebih identik disebut sebagai kerusuhan yang direncanakan.

Sebagaimana digambarkan di berbagai media, misalnya ada ambulans yang berisi batu dan senjata ataupun ambulans yang menurunkan para perusuh. Hal lainnya, jika memang aksi tersebut merupakan unjuk rasa yang sah terkait dengan penolakan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, seharusnya acara itu berakhir sebelum pukul 18.00.

Tindakan di luar konstitusi itu artinya inkonstitusional (melanggar hukum). Maka, tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan sekaligus berpotensi mengganggu hak warga negara lain. Nixon (1976) menyebutkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak warga negara terkait dengan tindakan melanggar hukum warga negara lainnya, meskipun dengan tindakan represif, demi tercapainya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

Saat ini, setelah peristiwa 21-22 Mei tersebut, kepolisian secara transparan tengah memproses pelaku-pelaku kerusuhan tersebut, baik pelaku lapangan maupun dalang peristiwa tersebut. Akan sangat kontraproduktif jika di tengah upaya kepolisian melakukan penegakan hukum, justru dibentuk tim lain (TGPF) yang juga menyelidiki peristiwa tersebut. Bukankah saat ini yang dilakukan penyidik kepolisian juga mencari fakta? Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan melakukan proses hukum terhadap para tersangka juga dilakukan berdasarkan fakta yang obyektif dan sesuai dengan peraturan perundangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Desakan untuk membentuk TGPF saat ini dapat dikatakan sangat prematur, mengingat peristiwa 21-22 Mei belum terkualifikasi secara jelas. Justru sebenarnya peristiwa tersebut akan dapat dikualifikasi secara jelas dari hasil penyidikan aparat kepolisian. Hasil penyidikan itu tidak dapat dimaknai secara terpisah pada setiap tersangka, tapi publik harus melihat keterkaitannya satu sama lain.

Tantangan aparat kepolisian saat ini adalah menguraikan peran setiap tersangka hingga ke auktor intelektualisnya, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang jelas. Dengan tuntasnya penyidikan, peristiwa 21-22 Mei akan dapat terkualifikasi dengan jelas, apakah sekadar unjuk rasa menolak rekapitulasi suara oleh KPU ataukah kerusuhan, atau bisa juga hasil rekapitulasi suara oleh KPU dipergunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi kerusuhan.

Aparat kepolisian akan menjawab berbagai spekulasi tersebut dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan. Jika saat ini dibentuk TGPF, tim itu justru akan menginterupsi proses penyidikan oleh kepolisian. Tipologi peristiwa 21-22 Mei 2019 berbeda dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Kala Mei 1998, memang harus dibentuk TGPF karena peristiwa kerusuhan begitu meluas dan masif serta aparat kepolisian tidak mampu menjaga seluruh masyarakat. Sebaliknya, dalam peristiwa 21-22 Mei, seluruh potensi kerusuhan dapat diantisipasi aparat kepolisian.

Jika saat ini dibentuk TGPF, tim itu juga tidak akan terlepas dari persoalan operasional secara hukum. Siapa yang membentuk tim dan siapa anggotanya yang dianggap adil dan bebas kepentingan, serta seberapa mengikatnya rekomendasi mereka nantinya? Jim Steward (2000) menjelaskan bahwa, dalam negara demokrasi, pembentukan lembaga ad hoc menunjukkan adanya fungsi yang tidak dapat dijalankan pada lembaga permanen.

Saat ini, langkah paling tepat yang dapat dilakukan masyarakat adalah mengawal penyidikan kepolisian sehingga dapat diperoleh fakta materiil yang obyektif. Fakta ini akan diuji secara terbuka dalam persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Sebaliknya, dalam situasi saat ini, jika dibentuk TGPF, tim ini belum tentu dapat menghasilkan fakta materiil yang obyektif sebagaimana fakta yang berasal dari penyidikan kepolisian, mengingat sifat dan cara kerja TGPF justru lebih tertutup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.