Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
Belakangan ini, setelah peristiwa demonstrasi yang dibarengi dengan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, ramai beredar usul pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Desakan pembentukan TGPF ini didasari klaim beberapa pihak bahwa aparat kepolisian tidak bertindak sesuai dengan prosedur pada saat demonstrasi terjadi, misalnya ada klaim aparat diduga menggunakan peluru tajam pada saat menangani para demonstran.
Sebenarnya usul untuk membuat TGPF ini bias, karena belum ada kualifikasi yang jelas atas peristiwa tersebut sebagai demonstrasi, sebagaimana unjuk rasa yang dilindungi oleh perundang-undangan, ataukah justru kerusuhan. Jika peristiwa itu terkualifikasi sebagai kerusuhan, logikanya perlakuan menghadapi para perusuh yang mengancam keselamatan banyak orang tentu berbeda dengan cara menangani para demonstran yang melakukan aksinya sesuai dengan koridor undang-undang.
Persoalannya adalah, jika TGPF dibentuk sedangkan peristiwa itu sendiri belum terkualifikasi secara jelas, justru akan timbul akibat berupa salah arah dari fungsi TGPF itu sendiri. Dalam situasi demikian, TGPF akan dapat berubah menjadi tim gabungan pencari fiksi. Menarik menyaksikan hasil investigasi seorang wartawan Tanah Air yang menunjukkan bahwa peristiwa 21-22 Mei lalu lebih identik disebut sebagai kerusuhan yang direncanakan.
Sebagaimana digambarkan di berbagai media, misalnya ada ambulans yang berisi batu dan senjata ataupun ambulans yang menurunkan para perusuh. Hal lainnya, jika memang aksi tersebut merupakan unjuk rasa yang sah terkait dengan penolakan hasil rekapitulasi suara oleh KPU, seharusnya acara itu berakhir sebelum pukul 18.00.
Tindakan di luar konstitusi itu artinya inkonstitusional (melanggar hukum). Maka, tindakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan sekaligus berpotensi mengganggu hak warga negara lain. Nixon (1976) menyebutkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak warga negara terkait dengan tindakan melanggar hukum warga negara lainnya, meskipun dengan tindakan represif, demi tercapainya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Saat ini, setelah peristiwa 21-22 Mei tersebut, kepolisian secara transparan tengah memproses pelaku-pelaku kerusuhan tersebut, baik pelaku lapangan maupun dalang peristiwa tersebut. Akan sangat kontraproduktif jika di tengah upaya kepolisian melakukan penegakan hukum, justru dibentuk tim lain (TGPF) yang juga menyelidiki peristiwa tersebut. Bukankah saat ini yang dilakukan penyidik kepolisian juga mencari fakta? Penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan melakukan proses hukum terhadap para tersangka juga dilakukan berdasarkan fakta yang obyektif dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Desakan untuk membentuk TGPF saat ini dapat dikatakan sangat prematur, mengingat peristiwa 21-22 Mei belum terkualifikasi secara jelas. Justru sebenarnya peristiwa tersebut akan dapat dikualifikasi secara jelas dari hasil penyidikan aparat kepolisian. Hasil penyidikan itu tidak dapat dimaknai secara terpisah pada setiap tersangka, tapi publik harus melihat keterkaitannya satu sama lain.
Tantangan aparat kepolisian saat ini adalah menguraikan peran setiap tersangka hingga ke auktor intelektualisnya, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang jelas. Dengan tuntasnya penyidikan, peristiwa 21-22 Mei akan dapat terkualifikasi dengan jelas, apakah sekadar unjuk rasa menolak rekapitulasi suara oleh KPU ataukah kerusuhan, atau bisa juga hasil rekapitulasi suara oleh KPU dipergunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi kerusuhan.
Aparat kepolisian akan menjawab berbagai spekulasi tersebut dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan. Jika saat ini dibentuk TGPF, tim itu justru akan menginterupsi proses penyidikan oleh kepolisian. Tipologi peristiwa 21-22 Mei 2019 berbeda dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Kala Mei 1998, memang harus dibentuk TGPF karena peristiwa kerusuhan begitu meluas dan masif serta aparat kepolisian tidak mampu menjaga seluruh masyarakat. Sebaliknya, dalam peristiwa 21-22 Mei, seluruh potensi kerusuhan dapat diantisipasi aparat kepolisian.
Jika saat ini dibentuk TGPF, tim itu juga tidak akan terlepas dari persoalan operasional secara hukum. Siapa yang membentuk tim dan siapa anggotanya yang dianggap adil dan bebas kepentingan, serta seberapa mengikatnya rekomendasi mereka nantinya? Jim Steward (2000) menjelaskan bahwa, dalam negara demokrasi, pembentukan lembaga ad hoc menunjukkan adanya fungsi yang tidak dapat dijalankan pada lembaga permanen.
Saat ini, langkah paling tepat yang dapat dilakukan masyarakat adalah mengawal penyidikan kepolisian sehingga dapat diperoleh fakta materiil yang obyektif. Fakta ini akan diuji secara terbuka dalam persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Sebaliknya, dalam situasi saat ini, jika dibentuk TGPF, tim ini belum tentu dapat menghasilkan fakta materiil yang obyektif sebagaimana fakta yang berasal dari penyidikan kepolisian, mengingat sifat dan cara kerja TGPF justru lebih tertutup.