Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Bangunan Pulau Buatan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Satu sudut Pulau D atau Pantai Maju di proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

SEMUA keputusan yang berhubungan dengan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta semestinya diambil dengan dasar hukum yang tepat serta dijelaskan kepada publik secara transparan. Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjang prinsip-prinsip itu. Gubernur Anies Baswedan pun perlu menyampaikan rencana jelas atas pulau tersebut, terutama karena ia berjanji menolak reklamasi pada masa kampanye pemilihan gubernur lalu.

Penerbitan IMB di Pulau D itu kini disebut kawasan Pantai Maju dilakukan pemerintah daerah DKI pada November 2018, tapi baru terungkap ke publik dalam dua pekan terakhir. Pada Juni 2018, bangunan-bangunan yang diberi izin itu pernah disegel pemda DKI dengan alasan dibangun tanpa izin. Izin baru dikeluarkan pemda setelah Kapuk Naga Indah anak usaha Agung Sedayu Group, pengembang pulau reklamasi membayar denda dan mengajukan permohonan baru.

Penerbitan IMB itu mengundang kritik masyarakat, termasuk dari anggota DPRD DKI. Kritik itu sangat logis karena Gubernur Anies Baswedan, saat mencabut izin 17 pulau reklamasi pada September tahun lalu, berjanji bahwa empat pulau yang sudah telanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D itu terkesan tak sejalan dengan janji tersebut, karena semuanya ditujukan bagi keperluan hunian dan komersial. Dasar hukum penerbitan IMB itu pun kontroversial. Izin tersebut didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu menetapkan bahwa pengembang berhak menggunakan 35 persen area reklamasi.

Masalahnya, perizinan yang didasari peraturan ini sifatnya darurat. Pasal 9 menyebutkan, izin yang diberikan hanya sementara dan akan gugur bila tak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang kemudian ditetapkan. Gubernur Anies dan jajarannya terkesan terburu-buru. Mereka menjamin hak para pengembang dengan penerbitan IMB, tapi tak menunjukkan langkah konkret untuk menyegerakan pembahasan rancangan peraturan daerah soal tata ruang pulau reklamasi itu. Padahal, aturan inilah yang semestinya bisa memastikan terjaminnya kepentingan publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DPRD DKI sebenarnya pernah membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Tapi kedua rancangan itu ditarik Anies pada 23 November 2017 dengan alasan perlu dikaji ulang. Kini, revisi aturan itu tak jelas kabarnya. Semestinya kedua aturan ini segera disahkan, yang kemudian dijadikan landasan hukum bagi pengelolaan pulau reklamasi, termasuk menjadi dasar penerbitan IMB.

Baca Juga:

Karena itu, di tengah sorotan atas penerbitan IMB pulau reklamasi itu, pemda DKI semestinya mempercepat pembahasan revisi kedua rancangan aturan itu dan segera mengajukannya kembali untuk disahkan DPRD. Selain itu, mengingat kontroversi yang melingkupinya sejak awal, segala tindakan atau kebijakan mengenai pulau reklamasi sepatutnya diambil dengan lebih transparan agar tak menimbulkan kecurigaan dan memicu gejolak baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.