Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdagangan Online dan Pencucian Uang

image-profil

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

Yunus Husein
Mantan Kepala PPATK

Dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, banyak perusahaan yang menyediakan platform atau marketplace untuk perdagangan produk secara online. Dalam transaksi tersebut, pembeli dapat membeli sendiri suatu produk melalui platform yang tersedia. Apakah perusahaan marketplace dapat dilibatkan apabila diduga terjadi tindak pidana pencucian uang?

Tindak pidana pencucian uang merupakan upaya atau tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Menurut beberapa ahli, delik utamanya adalah pada menyembunyikan dan menyamarkan harta hasil tindak pidana. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ada tiga macam pencucian uang yang diaturnya. Pertama, Pasal 3 mengatur setiap orang (pelaku utama) yang melakukan berbagai perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidananya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tindakan ini disebut juga stand-alone money laundering. Pelaku utama "mencuci sendiri" harta yang berasal dari tindak pidananya, yang disebut juga self laundering. Yurisprudensi jenis ini sudah hampir 200 putusan pengadilan, termasuk kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipidana seumur hidup karena kasus korupsi dan pencucian uang.

Kedua, Pasal 4 mengatur pelaku lain (pihak ketiga) yang menyembunyikan asal-usul harta yang diketahuinya atau patut diduganya hasil kejahatan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku ini disebut juga "gate keeper" dan sampai saat ini belum ada yurisprudensi yang menggunakan pasal ini.

Ketiga, Pasal 5 mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai pembayaran, sumbangan, dan sejenisnya yang diketahuinya atau patut diduganya menggunakan harta hasil kejahatan diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Sudah ada beberapa yurisprudensi menggunakan pasal ini, seperti kasus Andhika Gumilang yang dipidana empat tahun karena menguasai harta hasil kejahatan perbankan dan pencucian uang oleh Malinda Dee.

Dari ketiga pasal tersebut, unsur kesalahannya sama, yaitu "yang diketahuinya atau patut diduganya" merupakan hasil tindak pidana. Dari rumusan itu terdapat dua dimensi, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Hal ini sama dengan rumusan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mr Drs Utrecht, dalam Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana Jilid Satu, dalam penadahan yang disengaja, pembuat harus (pasti) mengetahui bahwa barang itu adalah hasil kejahatan. Sedangkan dalam penadahan karena kelalaian, pembuat harus mengerti (menduga keras) bahwa barang itu adalah hasil kejahatan.

Ada tiga kemungkinan modus operandi pencucian uang yang terjadi pada perusahaan marketplace. Pertama, perusahaan ini dijadikan sarana pencucian uang dan dikendalikan oleh pelaku dengan sepengetahuan pengurus korporasi.

Kedua, perusahaan ini disalahgunakan oleh pelaku kriminal tanpa sepengetahuan pengurus korporasi. Misalnya, pelaku memakainya untuk menjual barang terlarang. Ketiga, perusahaan menerima pembayaran yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi.

Modus pertama hampir tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan marketplace tapi modus kedua mungkin. Namun, untuk dua modus ini, jelas korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus pencucian uang yang dilakukan orang lain (gate keeper) harus memenuhi sejumlah syarat: (1) ada tindak pidana asal yang selesai dilakukan, (2) ada harta dari tindak pidana asal, (3) ada perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta, (4) pelaku mengetahui atau mengerti bahwa harta itu berasal dari kejahatan.

Kalau yang terjadi adalah modus ketiga, penerapan pasal ini harus memenuhi sejumlah syarat: (1) ada tindak pidana asal yang sudah selesai dilakukan orang lain; (2) tindak pidana itu melahirkan harta, misalnya dana; (3) perusahaan menikmati harta tersebut dengan menerima melalui penempatan, pembayaran, dan sejenisnya; (4) ada unsur "yang diketahuinya" berupa "pelaku harus/pasti mengetahui" atau unsur "patut diduganya" berupa pelaku memang "mengerti (menduga keras)" bahwa harta itu hasil kejahatan.

Jadi, saya berpendapat bahwa perusahaan marketplace yang semata-mata menampung dana dari pembeli-untuk kemudian diteruskan kepada penjual saat transaksi selesai-tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, khususnya dikenai pasal-pasal terkait dengan pencucian uang karena dana itu bukan berasal dari tindak pidana (dalam hal penjualan barang terlarang). Dana itu barulah dapat dikatakan sebagai dana hasil kejahatan ketika sudah menjadi milik penjual. Mengenai asal-usul dana itu, saya berpendapat bahwa akan sangat sulit bagi perusahaan marketplace untuk mengetahui atau menduganya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

4 jam lalu

Ilustrasi gaya liburan (pixabay.com)
Tips Berwisata saat Musim Hujan agar Rencana Liburan Tidak Berantakan

Mulai dari memilih tempat yang tepat sampai jadwal penerbangan, berikut traveling saat musim hujan.


Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Pemilihan Presiden Tanpa Penyalahgunaan Jabatan

Agar pemilihan presiden dan wakil presiden terhindar dari mudarat kecurangan dan ketidakadilan, semestinya para menteri dan kepala daerah yang menjadi calon melepas jabatan.


4 hari lalu


Bapak-isme

8 hari lalu

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
Bapak-isme

Adakah jalan untuk mencegah kemunduran demokrasi? Panduan dari Bung Hatta perlu dijadikan pedoman


Wajah Kusam Penegakan Hukum

8 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Wajah Kusam Penegakan Hukum

Satu per satu aparat penegak hukum tertangkap kasus korupsi. Nasib penegakan hukum kian buram.


Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

8 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fanatisme Pemilih Indonesia Dalam Kontestasi Politik

Ada sebuah tantangan besar bagi penyelenggara pemilu dan Pemerintah dalam pengejawantahan demokrasi tersebut yakni fanatisme politik dari sebagian pemilih di Indonesia.


Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

14 hari lalu

Bamsoet Dukung Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi penguji ahli disertasi mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAD yang mengangkat tema tentang Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah di Perguruan Tinggi.


Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

14 hari lalu

Sebagian demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, yang mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)  hari ini, Senin 16 Oktober 2023. MK membacakan putusannya atas sejumlah gugatan terhadap batasan usia capres dan cawapres. Tempo/ I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Lika-liku Mahkamah Konstitusi dan Gejala Kemerosotan Sejak 2020

Majalah Tempo pada Maret lalu menyebut Mahkamah Konstitusi atau MK mengalami kemerosotan sejak 2020.


Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

15 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu 8 November 2023. Rakornas diikuti sekitar 1.200 penyelenggara pemilu yang terdiri dari dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Sekretaris KPU se-Indonesia. TEMPO/Subekti.
Wajah Neo Orba di Ujung Pemerintahan Jokowi

Intimidasi menimpa sejumlah kalangan dan kelompok yang menentang dinasti politik keluarga Jokowi. Meniru tindakan lancung Soeharto.


Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

22 hari lalu

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin rapat rapat MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kesempatan MKMK Menjaga Demokrasi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan penting besok. Kesempatan menyelamatkan demokrasi.