Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perdagangan Online dan Pencucian Uang

image-profil

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

Yunus Husein
Mantan Kepala PPATK

Dalam perkembangan ekonomi digital saat ini, banyak perusahaan yang menyediakan platform atau marketplace untuk perdagangan produk secara online. Dalam transaksi tersebut, pembeli dapat membeli sendiri suatu produk melalui platform yang tersedia. Apakah perusahaan marketplace dapat dilibatkan apabila diduga terjadi tindak pidana pencucian uang?

Tindak pidana pencucian uang merupakan upaya atau tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Menurut beberapa ahli, delik utamanya adalah pada menyembunyikan dan menyamarkan harta hasil tindak pidana. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ada tiga macam pencucian uang yang diaturnya. Pertama, Pasal 3 mengatur setiap orang (pelaku utama) yang melakukan berbagai perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidananya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tindakan ini disebut juga stand-alone money laundering. Pelaku utama "mencuci sendiri" harta yang berasal dari tindak pidananya, yang disebut juga self laundering. Yurisprudensi jenis ini sudah hampir 200 putusan pengadilan, termasuk kasus Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipidana seumur hidup karena kasus korupsi dan pencucian uang.

Kedua, Pasal 4 mengatur pelaku lain (pihak ketiga) yang menyembunyikan asal-usul harta yang diketahuinya atau patut diduganya hasil kejahatan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku ini disebut juga "gate keeper" dan sampai saat ini belum ada yurisprudensi yang menggunakan pasal ini.

Ketiga, Pasal 5 mengatur bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai pembayaran, sumbangan, dan sejenisnya yang diketahuinya atau patut diduganya menggunakan harta hasil kejahatan diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Sudah ada beberapa yurisprudensi menggunakan pasal ini, seperti kasus Andhika Gumilang yang dipidana empat tahun karena menguasai harta hasil kejahatan perbankan dan pencucian uang oleh Malinda Dee.

Dari ketiga pasal tersebut, unsur kesalahannya sama, yaitu "yang diketahuinya atau patut diduganya" merupakan hasil tindak pidana. Dari rumusan itu terdapat dua dimensi, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Hal ini sama dengan rumusan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mr Drs Utrecht, dalam Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana Jilid Satu, dalam penadahan yang disengaja, pembuat harus (pasti) mengetahui bahwa barang itu adalah hasil kejahatan. Sedangkan dalam penadahan karena kelalaian, pembuat harus mengerti (menduga keras) bahwa barang itu adalah hasil kejahatan.

Ada tiga kemungkinan modus operandi pencucian uang yang terjadi pada perusahaan marketplace. Pertama, perusahaan ini dijadikan sarana pencucian uang dan dikendalikan oleh pelaku dengan sepengetahuan pengurus korporasi.

Kedua, perusahaan ini disalahgunakan oleh pelaku kriminal tanpa sepengetahuan pengurus korporasi. Misalnya, pelaku memakainya untuk menjual barang terlarang. Ketiga, perusahaan menerima pembayaran yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi.

Modus pertama hampir tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan marketplace tapi modus kedua mungkin. Namun, untuk dua modus ini, jelas korporasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus pencucian uang yang dilakukan orang lain (gate keeper) harus memenuhi sejumlah syarat: (1) ada tindak pidana asal yang selesai dilakukan, (2) ada harta dari tindak pidana asal, (3) ada perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta, (4) pelaku mengetahui atau mengerti bahwa harta itu berasal dari kejahatan.

Kalau yang terjadi adalah modus ketiga, penerapan pasal ini harus memenuhi sejumlah syarat: (1) ada tindak pidana asal yang sudah selesai dilakukan orang lain; (2) tindak pidana itu melahirkan harta, misalnya dana; (3) perusahaan menikmati harta tersebut dengan menerima melalui penempatan, pembayaran, dan sejenisnya; (4) ada unsur "yang diketahuinya" berupa "pelaku harus/pasti mengetahui" atau unsur "patut diduganya" berupa pelaku memang "mengerti (menduga keras)" bahwa harta itu hasil kejahatan.

Jadi, saya berpendapat bahwa perusahaan marketplace yang semata-mata menampung dana dari pembeli-untuk kemudian diteruskan kepada penjual saat transaksi selesai-tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, khususnya dikenai pasal-pasal terkait dengan pencucian uang karena dana itu bukan berasal dari tindak pidana (dalam hal penjualan barang terlarang). Dana itu barulah dapat dikatakan sebagai dana hasil kejahatan ketika sudah menjadi milik penjual. Mengenai asal-usul dana itu, saya berpendapat bahwa akan sangat sulit bagi perusahaan marketplace untuk mengetahui atau menduganya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.