Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menata Regulasi Bukti Elektronik

image-profil

image-gnews
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Menata Regulasi Bukti Elektronik
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera

Dunia bergerak ditandai dengan perkembangan teknologi yang tak bisa ditepis, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Sebagai contoh sederhana, dulu bukti dari suatu tindak pidana masih sangat konvensional, seperti surat atau dokumen. Saat ini, bukti tindak pidana dapat berupa surat elektronik, uang elektronik, atau bahkan dokumen elektronik yang tersimpan pada sistem cloud. Lantas bagaimana kesiapan regulasi Indonesia dalam menghadapi perkembangan dan situasi yang dinamis ini?

Pada awalnya, keberadaan bukti elektronik diperkenalkan melalui Pasal 26A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sejak itu, hampir semua undang-undang yang mengatur hukum acara pidana turut mengatur bukti elektronik, meskipun secara substantif berbeda-beda dalam pengkategoriannya. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengkategorikan bukti elektronik sebagai alat bukti petunjuk. Namun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pemberantasan Terorisme, dan undang-undang lain menempatkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.

Selain soal ketidakseragaman pengkategorian, aspek yang krusial adalah prosedur perolehan bukti elektronik. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 memutuskan agar bukti elektronik menjadi bukti yang sah, perolehannya harus dilakukan secara sah pula. Perolehan yang tidak sah akan berimbas pada pengesampingan dan ketiadaan nilai dari bukti tersebut secara hukum.

Di sisi lain, soal perolehan bukti ini berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti perlindungan hak privasi dan hak milik terhadap data, informasi, atau dokumen. Pada derajat tertentu, bobot persinggungan perolehan bukti dengan hak asasi manusia semakin tegas apabila menyangkut data pribadi atau data sensitif.

Persoalannya, satu-satunya aturan yang memberikan landasan prosedural terkait dengan hal ini adalah Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persoalan berikutnya, undang-undang ini menyatakan prosedur dalam pasal ini hanya berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Artinya, untuk semua tindak pidana di luar UU ITE dan mayoritas tindak pidana berada di luar UU ITE, tidak terdapat ketentuan menyangkut prosedur perolehan bukti elektronik.

Secara konvensional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga status bukti pasca-persidangan. Namun karakteristik bukti elektronik sangat berbeda dengan bukti non-elektronik. Bukti elektronik bersifat rentan dan mudah direkayasa, dihapus, digandakan, atau disebarluaskan. Karena itu, menyandarkan pengaturan pada substansi KUHAP saat ini sudah jelas tidak memadai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, penggeledahan dalam KUHAP ditujukan pada rumah atau tempat tertutup lainnya dan terhadap badan. KUHAP tidak mengenal sama sekali penggeledahan terhadap perangkat atau sistem perangkat elektronik. Belum lagi apabila perangkat dan sistem itu terkunci atau berupa sistem berbasis server, seperti surat elektronik, media sosial, atau media penyimpanan berbasis cloud. Terdapat kesenjangan pengaturan antara KUHAP dan perkembangan penegakan hukum yang semakin dinamis mengikuti perkembangan teknologi.

Imbas kekosongan pengaturan ini adalah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum dalam situasi ini akan berhadapan dengan standar yang berbeda-beda. Bisa saja dalam kasus A, bukti elektronik yang diperoleh sama sekali tidak dipersoalkan. Namun, dalam kasus lain, bukti elektronik itu dipersoalkan dan bahkan ditolak oleh hakim.

Imbasnya pada sisi individu adalah ketiadaan jaminan perlindungan hak asasi manusia ketika berhadapan dengan penegakan hukum. Ini berlaku tidak hanya bagi tersangka/terdakwa, tapi juga saksi, atau bahkan bukan pihak yang tidak berperkara tapi memiliki data yang berkaitan dengan penegakan hukum. Padahal, secara filosofis, hukum acara berisi substansi hak asasi yang diciptakan untuk membatasi kekuasaan sekaligus melindungi hak asasi manusia.

Saat ini, kebutuhan untuk segera menyusun landasan regulasi terkait dengan bukti elektronik telah menemukan titik urgensinya. Ini terutama berkaitan dengan prosedur perolehan bukti elektronik, yang dimulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pengembalian atau pemusnahannya. Sebagai pengaturan yang bersifat prinsip, perubahan pada level undang-undang menjadi penting, terutama untuk memberikan standar yang seragam bagi pengaturan terkait.

Namun hal ini tidak cukup apabila tidak diikuti oleh regulasi atau pedoman di masing-masing institusi penegak hukum dan pengadilan. Sekali lagi, upaya menata regulasi yang berkaitan dengan bukti elektronik ini ditujukan untuk memberikan penguatan pada penegakan hukum sekaligus menyediakan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Kedua hal ini dapat berjalan beriringan tanpa harus dibenturkan satu sama lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.