Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membatasi Media Sosial

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Media sosial paling populer di Indonesia, Facebook, Instagram dan aplikasi pesan WhatsApp hingga Kamis 23 Mei 2019 masih sulit diakses.
Media sosial paling populer di Indonesia, Facebook, Instagram dan aplikasi pesan WhatsApp hingga Kamis 23 Mei 2019 masih sulit diakses.
Iklan

Pemerintah seharusnya segera menyiapkan aturan hukum yang jelas menyangkut penataan media sosial. Meski tujuannya baik, pembatasan layanan media sosial mesti didasarkan pada landasan hukum yang memadai.

Sejak Rabu, 22 Mei lalu, pengguna media sosial dan peranti lunak percakapan-seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan Line-di Indonesia menjerit. Fitur aplikasi-aplikasi tersebut dibatasi sehingga pengguna kesulitan mengirim pesan. Pesan terkirim lebih lambat, terlebih jika berupa pesan gambar ataupun dokumen. Banyak pedagang online kelimpungan. Toko daring mereka sepi pembeli terkena imbasnya, karena sebelumnya mereka mengandalkan media sosial sebagai lapak berjualan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku terpaksa mengeluarkan jurus darurat itu demi meredam penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi orang berbuat rusuh. Langkah itu diambil setelah pecah kerusuhan pada 21 dan 22 Mei lalu di beberapa lokasi di Jakarta pasca-unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum. Demonstrasi yang berujung kerusuhan itu menyebabkan enam orang tewas dan ratusan orang terluka. Rudiantara menuding foto dan video yang disebarkan lewat media sosial sebagai salah satu pemicunya.

Pemangkasan sementara fitur media sosial itu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang setuju berargumen pembatasan itu bukanlah pemblokiran aplikasi ataupun layanan. Jadi, tidak bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga tidak melanggar Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tentang kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. Pengguna masih dapat berkomunikasi, meski terjadi keterlambatan akses karena operator seluler mencekik jalur pengiriman foto dan video.

Pemerintah sendiri beralasan mereka memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk membatasi media sosial. Syaratnya, media sosial tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum atau mengandung muatan negatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sinilah persoalan muncul. Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari Pasal 40 ayat (6) UU ITE itu, untuk menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah menjalankan peran tersebut.

Penguatan regulasi itu harus menjadi prioritas pemerintah. Indonesia dapat berkaca pada Selandia Baru yang memiliki perangkat hukum lengkap. Mereka memiliki aturan Censorship and the Internet untuk menindak orang yang menggunakan Internet buat aktivitas ilegal, termasuk mendistribusikan konten berbahaya. Walhasil, ketika di Facebook beredar video siaran langsung penembakan jemaah salat oleh teroris di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu, Facebook dan penyedia jasa Internet di sana langsung menghapusnya.

Yang tidak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara sehat. Pemerintah harus terus menyeru semua pihak, khususnya pengguna media sosial, untuk menggunakan kebebasan berekspresi secara benar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.