Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskriminasi Polisi Homoseksual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi demo Stop Propaganda Penyimpangan Seksual yang berbarengan dengan Hari Aids se-Dunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/12). Aksi juga bertujuan untuk memberi pemahaman utuh ke semua lapisan masyarakat khususnya dunia pendidikan tentang bahaya yang mengancam di sepan mata merebaknya liberalisasi seksual dibarengi propaganda penyimpangan seksual. TEMPO/Subekti
Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi demo Stop Propaganda Penyimpangan Seksual yang berbarengan dengan Hari Aids se-Dunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/12). Aksi juga bertujuan untuk memberi pemahaman utuh ke semua lapisan masyarakat khususnya dunia pendidikan tentang bahaya yang mengancam di sepan mata merebaknya liberalisasi seksual dibarengi propaganda penyimpangan seksual. TEMPO/Subekti
Iklan

Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak memecat anggotanya hanya karena persoalan orientasi seksual. Tidak ada satu pun undang-undang dan peraturan yang melarang seorang homoseksual menjadi personel Korps Bhayangkara.

Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang memecat Brigadir TT, 29 tahun, pada 27 Desember 2018 tidak akan ada jika mengacu pada peraturan. Komisi Kode Etik yang menyidangkan kasus ini menganggap TT melakukan perbuatan tercela, melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Padahal peraturan tersebut hanya menyebutkan tentang norma susila, bukan soal orientasi seksual.

Baca Juga:

Pemecatan pun tak perlu terjadi jika kepolisian mempertimbangkan faktor hak asasi manusia. Vonis pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir TT merupakan pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengakui persamaan terhadap hak komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender pada 2011. Indonesia sebagai anggota PBB seharusnya mematuhi resolusi tersebut.

Kepolisian sebenarnya sudah memiliki dasar untuk menegakkan prinsip kesetaraan dan menjunjung hak asasi manusia. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Hak Asasi Manusia dalam Tugas Kepolisian dengan terang-benderang menyebutkan bahwa polisi wajib melindungi kaum minoritas, salah satunya adalah komunitas yang memiliki orientasi seksual berbeda. Peraturan itu seharusnya juga diterapkan ke lingkup internal kepolisian.

Brigadir TT melawan putusan Komisi Kode Etik dengan mengajukan permohonan banding. Setali tiga uang dengan sidang Komisi, permohonan bandingnya ditolak. Ia tetap dipecat dengan tidak hormat. Hak-haknya sebagai seseorang yang pernah mengabdi kepada negara, seperti uang pensiun, dicabut. Hukuman ini sama dengan vonis bagi personel kepolisian yang terlibat narkotik, pembunuhan, hingga pemerkosaan. Ia menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim PTUN Semarang harus mempertimbangkan masak-masak dasar hukum dan pengabdian yang diberikan TT selama bertugas di kepolisian. Setiap warga negara, apa pun status dan orientasi seksualnya, memiliki hak yang sama untuk mengabdi kepada negara dan melindungi masyarakat.

Brigadir TT tak memiliki catatan buruk selama kerja. Kariernya sebagai polisi pariwisata berjalan mulus. TT tak pernah mendapat hukuman penundaan pangkat. Ia juga tak pernah tercatat melakukan kejahatan dan pelanggaran serius. Ini menepis tudingan bahwa TT adalah seorang pelaku kriminal. Pada awal penangkapan, TT sempat dituduh memeras seorang dokter di Kudus, tapi tak terbukti. Tuduhan telah melakukan desersi sebagai salah satu faktor untuk memecat TT sangat dipaksakan.

Kepolisian RI seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas personel. Survei penilaian integritas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada November 2018 mencatat bahwa kepolisian duduk di posisi kedua terbawah dengan nilai hanya 54,01. Polisi masih dianggap lemah dalam mencegah budaya korupsi serta mengelola sumber daya manusia dan anggaran. Artinya, polisi masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang jauh lebih penting ketimbang mengurus orientasi seksual anggotanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


14 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.