Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Judul, Izin, dan Hak Cipta Film

image-profil

image-gnews
Sutradara sekaligus Penasihat Badan Perfilman Indonesia (BPI) Adosoerya Abdi (kedua kanan) menjelaskan tentang film-film Indonesia yang diputar di Festival Mikrofilm Internasional Ningbo kepada Konsul Jenderal RI untuk Shanghai Siti Nugraha Mauludiah (ketiga kiri) di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Cina, Sabtu 17 November 2018. ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie
Sutradara sekaligus Penasihat Badan Perfilman Indonesia (BPI) Adosoerya Abdi (kedua kanan) menjelaskan tentang film-film Indonesia yang diputar di Festival Mikrofilm Internasional Ningbo kepada Konsul Jenderal RI untuk Shanghai Siti Nugraha Mauludiah (ketiga kiri) di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Cina, Sabtu 17 November 2018. ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie
Iklan

Kemala Atmojo
Penonton Film

Diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI) bersama Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada awal Mei lalu membuktikan bahwa sebagian insan perfilman belum memahami sepenuhnya hak cipta film dan hak-hak lain yang berkaitan dengannya.

Diskusi itu mengambil topik "Hak atas Karya Intelektual Perfilman Indonesia dalam Kaitan Perizinan Produksi". Ada dua pokok persoalan yang hendak dibahas, yakni karya intelektual perfilman (hak cipta) dan perizinan produksi. Ada peserta yang tidak bisa membedakan antara hak cipta (copyright) dan merek dagang (trademark). Ada yang tak paham sejarah dan pentingnya hak cipta film. Apalagi ketika menyangkut hal-hal khusus yang berkaitan dengan film, seperti judul, parodi, satire, musik, klip, sinkronisasi, sound like, look like, fair use, public domain, karakter, dan kostum. Banyak insan film Indonesia-saya duga juga sebagian pengacara hak cipta-yang masih gagap menghadapi persoalan-persoalan seperti itu.

Khusus mengenai judul film, yang mendapat banyak perhatian dalam diskusi tersebut, hukum Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak ada perlindungan bagi karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata. Juga tidak ada perlindungan bagi judul, ide, konsep, prosedur, prinsip, sistem, dan seterusnya. Di Amerika Serikat, secara umum judul film juga tidak diakui memiliki hak cipta, meskipun ada cara-cara tertentu untuk mendapat perlindungan atas judul film. Sebuah judul, secara umum, terlalu pendek untuk dilindungi hak cipta. Lalu adanya-dan mudahnya-pergantian judul, baik oleh pemiliknya, produser, maupun distributor, atas film yang akan dijual ke negara lain membuktikan bahwa judul tidak layak dilindungi secara khusus.

Apakah mungkin judul film itu didaftarkan sebagai merek (trademark)? Merek dalam hukum Indonesia dipahami sebagai tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi, usaha mendaftarkan judul sebagai merek dagang boleh dicoba. Sayangnya, judul film umumnya tidak dapat dilindungi oleh merek dagang. Alasannya, filosofi adanya merek dagang adalah untuk mengidentifikasi sumber suatu produk. Jika Anda membeli sabun mandi (misalnya Lux), menyukainya, lalu ingin membeli lagi, yang Anda lakukan adalah pergi ke toko dan mencari sabun dengan merek yang sama. Maka "Lux" adalah merek dagang yang mengidentifikasi sabun itu. Kemudian nama perusahaan, misalnya "Starvision", adalah merek dagang. Merek itu mengidentifikasi film-film dari sumber perusahaan tersebut. Sedangkan tiap-tiap judul film tidak dapat memiliki merek dagang karena mereka digunakan pada film tunggal dan karena itu tidak mengidentifikasi sumber produk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Amerika Serikat, Kantor Merek Dagang telah mengatakan dengan jelas dan terbuka bahwa judul karya kreatif tunggal tidak dapat didaftarkan (Section 1201.08 Trademark Manual of Examining Procedures). Namun, diduga karena petugasnya lalai atau "kecolongan", ada tiga judul film tunggal (bukan serial) yang diakui sebagai merek dagang: The Blair Witch Project, Reservoir Dogs, dan Judge Dredd. Mungkin kantor itu berasumsi bahwa ini adalah judul untuk film serial, padahal bukan.

Di Amerika, untuk menghindari sengketa yang memakan banyak waktu, energi, dan biaya tinggi, Motion Picture Association of America (MPAA) membentuk "sistem registrasi judul" untuk film yang dipasarkan di sana. Para pembuat film independen dapat mengikuti layanan pendaftaran judul itu dan secara sukarela menandatangani perjanjian. Mereka diminta mematuhi aturan dan ketentuan perjanjian pendaftaran judul. Jika terjadi konflik atas penggunaan judul, para pihak bernegosiasi. Jika negosiasi di antara para pihak gagal, MPAA menyediakan badan arbitrase untuk menyelesaikan konflik. Tapi umumnya para pembuat film independen tidak mau menandatangani perjanjian (Member Title Registration Agreement) itu karena badan arbitrase dianggap tidak independen. Karena itu, para pembuat film yang mendaftar layanan MPAA memilih menandatangani "Non-Member Title Registration Agreement".

Di Indonesia, untuk menghindari kesamaan judul dan isi film, Pusat Pengembangan Perfilman mengurus hal tersebut. Sebelum melakukan pengambilan gambar (shooting), pembuat film diminta menyampaikan pemberitahuan (bukan izin) kepada Pusat dengan melampirkan judul dan sinopsis. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesamaan judul ataupun isi. Inilah yang dimaksudkan oleh Pasal 17 Undang-Undang Perfilman sebagai "melindungi". Undang-undang itu melindungi dari kesamaan judul. Jadi, keliru jika dari pasal itu ditafsirkan judul film memiliki hak cipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Perfilman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.


Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

10 Januari 2024

Pemkab Banyuasin menerima penghargaan atas implementasi dalam kesejahteraan ASN melalui Taspen group terbanyak di wilayah kerja PT. Taspen (Persero) kantor cabang Palembang 2023.
Dukung Kesejahteraan PPPK, Kabupaten Banyuasin Raih Penghargaan dari PT Taspen

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuasin mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.